Dengan adanya pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka peran, tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang Lingkungan Hidup dalam pengelolaan persampahan terdiri dari:
a.pemeliharaan dan perawatan tempat pemprosesan akhir (TPA) dan TPS3R/IPST yang menjadi kewenangan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang Lingkungan Hidup.
b.penyusunan grand design dan rumusan kebijakan telmis terkait dengan persampahan untuk menanggulangi persoalan persampahan pada masa kini dan masa yang akan datang di Daerah.
c.penyediaan tempat pembuangan akhir (TPA, TPST, TPS3R) dan tempat/penampungan sampah terpadu yang baik dan layak berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait;
d.pembinaan, evaluasi dan supervisi secara berkala atas pengelolaan persampahan yang dilaksanakan oleh kecamatan;
e.melaksanakan kajian, saran dan pendapat kepada Bupati dalam rangka terselenggaranya pengelolaan persampahan;
f.pengangkutan sampah dan pengutipan retribusi di lokasi objek wisata, pasar tradisional dan/atau pasar modern yang menimbulkan retribusi;
g.kebersihan jalan raya nasional, jalan provinsi untuk terpeliharanya kebersihan, keindahan dan sanitasi kota;
h.kebersihan Ruang terbuka hijau (RTH);
i.pengangkutan sampah di pusat perkantoran pemerintah daerah;dan
j.pelaksanaan tugas dan fungsi lain terkait dengan penglolaan persampahan yang tidak dilimpahkan kepada Camat.