1.Daerah adalah Kabupaten Kerinci.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kerinci.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di Bidang perpajakan daerah dan/ atau retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
6.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten.
7.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undan.g-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, balk yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
10.Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk, dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.
11.Reklame Billboard adalah reklame yang terbuat dani rangka besi atau sejenisnya baik yang disinari atau tidak disinari.
12.Reklame Megatron/Videotron adalah reklame yang menggunakan layar monitor besar berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar atau dengan tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik.
13.Reklame Kain adalah reklame yang terbuat dani kain berupa gambar atau dengan tulisan berwarna atau tidak berwarna.
14.Reklame Melekat/Stiker adalah reklame yang dapat dilekatkan yang bahannya bisa terbuat dani kertas, plastik atau sejenisnya berupa gambar atau dengan tulisan.
15.Reldame Selebaran adalah reldame yang terbuat dani lembaran-lembaran yang bahannya terbuat dani kertas ataupun sejenisnya berupa gambar ataupun dengan tulisan.
16.Reklame Berjalan adalah reklame yang ditempatkan ataupun ditempelkan pada suatu benda bergerak yang berupa gambar atau dengan tulisan.
17.Reklame Kendaraan adalah reklame yang ditempatkan atau ditempelkan pada kendaraan yang diselenggarakan dengan mempergunakan ken daraan.
18.Reklame Udara adalah reklame yang ditempatkan atau ditempelkan pada bendabenda atau yang dapat terbang diudara berupa gambar atau dengan tulisan.
19.Reklame Apung adalah reklame yang ditempatkan pada benda-benda yang dapat mengapung diatas air berupa gambar atau dengan tulisan.
20.Reklame Film/ Slide adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara mempergunakan klise berupa kaca atau film ataupun bahan-bahan sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/atau dipancarkan pada layar atau benda lain dalam ruangan.
21.Reklame Suara adalah reklame yang di sampaikan melalui suara, secara langsung atau tidak langsung.
22.Reklame baliho adalah jenis iklan/reklame yang berisi gambar/tulisan menarik dan informatif dengan ukuran besar dan biasanya di pajang dibagian atas jembatan penyeberangan jalan dengan maksud dart tujuan mempromosikan atau mengedukasi.
23.Reklame Spanduk adalah iklan/reklame yang memuat informasi iklan komersial atau non komersial yang dibuat secara baik diatas plastik atau benda lain dengan tujuan promosi dan edukasi.
24.Reklame Peragaan adalah reklame yang menggunakan alat peraga.
25.Reklame bando jalan adalah reklame yang terbuat dani rangka besi atau sejenisnya di bangun melintang di jalan baik bersinar maupun disinari.
26.Reklame Rombong/Mini Kios adalah reklame yang dipasang atau menempel pada rombong/mini kios.
27.Lokasi Reklame adalah lokasi diman a titik reklame ditempatkan atau ditempelkan.
28.Titik Reklame adalah tempat dan/atau lokasi dimana bidang reklame didirikan atau ditempelkan.
29.Nilai Strategis yang selanjutnya disingkat NS adalah ukuran nilai yang ditempatkan pada titik-titik lokasi pemasangan reklame yang dikategorikan sebagai lokasi yang didasarkan kriteria kepadatan lalu lintas, kemudahan pemanfaatan tata ruang kota, pusat keramaian kota serta aspek lainnya.
30.Nilai Jual Objek Reklame yang selanjutnya disingkat NJOR adalah keseluruhan pembayaran/pengeluaran biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pemilik dan/atau penyelenggara rekiame termasuk dalam hal ini adalah biaya/harga beli bahan reklame, konstruksi, instalasi listrik, instalasi penangkal petir, pembayaran / ongkos perakitan, pemancaran, peragaan, penayangan, pengecatan, pemasangan dan transportasi pengangkutan dan lain sebagainya sampai dengan bangunan reklame rampung, dipancarkan, diperagakan, ditayangkan dan/atau terpasang ditempat yang telah diijinkan..
31.Konstruksi dan Aksesoris adalah Reklame dimaksud dipasang dengan cara, wujud, bentuk fisik dengan konstruksi permanen, semi permanen, non permanen dan dengan aksesoris mewah, sedang dan atau sederhana.
32.Tarif Pajak adalah tarif pengenaan pajak yang diizinkan berdasarkan batasan yang tersebut dalam Undang - Undang tentang Pajak Daerah.
33.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
34.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
35.Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
36.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. ti
37.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dan penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
38.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
39.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
40.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
41.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
42.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melalcukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
43.Perhitungan Nilai Sewa Reklame yang selanjutnya disingkat NSR adalah dasar pengenaan Pajak Reklame.
44.Harga Dasar Pemasangan dan Pemeliharaan yang selanjutnya disingkat HDPP adalah Harga Dasar Pemasangan dan Pemeliharaan yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah.
45.Persil adalah sebidang tanah yang diatasnya tidak terdapat bangunan atau terdapat bangunan sebgai tempat tinggal atau tempat kegiatan lainnya milik pribadi atau badan termasuk par, selokan, pagar, saluran pembuangan air, dsb.