Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan 1 2. Daerah adalah Kabupaten Kerinci. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Dacrah adalah Pemerintah Kabupaten Kerinci. Bupati adalah Bupati Kerinci. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Kerinci Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah. Tindak Pidana Korupsi yang selanjutya disingkat TPK adalah setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 10. 11 12. 13. 14. 15. 16. Pengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan Pengadu kepada pengelola Pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara. Pengelola Pengaduan adalah kegiatan penangan Pengaduan sesuai dengan mekanisme dan tata cara Pengelolaan Pengaduan. Pengaduan Tindak Berkadar Pengawasan adalah Pengaduan yang isinya dapat mengandung informasi berupa sumbang saran, kritik yang konstruktif dan bermanfaat bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat. . Pengaduan Berkadar Pengawasan adalah Pengaduan terkait penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh bupati, Wakil Bupati, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan/atau Aparatur Sipil Negara. Pengadu adalah seluruh pihak baik warga negara maupun penduduk baik orang perseorang, kelompok maupun badan hukum yang menyampaikan pengaduan kepada pengelola pengaduan. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang bertugas melakukan pengawasan internal melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah. Aparat Pengawas Intern Pemerintah Lainnya yang selanjutnya disebut APIP Lainnya adalah Inspektorat Jenderal pada kementerian/lembaga dan inspektorat provinsi, yang berfungsi untuk memastikan kegiatan pemerintah berjalan efektif, efisien, dan akuntabel. Jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah yang selanjutnya disingkat P2UPD, adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungiawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah, di luar pengawasan keuangan sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Auditor adalah Pegawai Negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melaksanakan pengawasan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintahan Daerah.