menetapkan Peraturan Bupati tantang Tata Cara Pemungulan Pajak Mineral Bukan Logam dan Bataan; Mengingat Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 Lantana Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negate Republik Indonesia Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684) scbag anana telah dhabah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tabun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2000 Nomor 129); 2 LIndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lenabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nornor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tent ang Perbendaharaan Negate (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lerabaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengue Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Pcraturan Pemerintah Pcganti Undang-Undang Nomor 1 Tabun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negate dan Stabilitas Sidtem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (David- 19) dan/atau Dalam Rangka Mengahadapi Ancarnan yang Mcnabahayakan Perekonomian Nasional clan/ atau Stabilitas Sistcm Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Norraor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6515);
4.Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tehran 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) scbagaimaaaa telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral clan Batubara (Lembaran Megan Republik Indonesia Tatum 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525); 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lcmlaman Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Bomar 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebag imana telah beberapakali diubah teraldair dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kcdua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTabun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 6 Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 tentang Itemerintalian Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 55871, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kcdua atas Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No= 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7, Undang-Undang Nomor 30 Tabun 2014 tentang Administrasi Pemcrintahan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014 Nonaor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8.Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuengart Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Nagai-a Republik Indonesia Tabun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tabun 2022 tentang Cipta Kerja naenjadi Undang-Undang (Lembaran (Vegan,. Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
10.Undang-Undang Nornor 38 Tabun 2024 [mining Kabupaten Kerinci di Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 144, Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nornor 6959);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral clan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 208, Tiunbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6721) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nonaor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tabun 2021 tentang Pelaksanaan Kegjatan Usaha Rertarnbangan Mineral dan Batubara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6921);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tanabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
13.Pcraturan Preaiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendcicgasian Pemberian Perioiman Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral don Batu Barn (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 91);
14.Peraturan Mentcri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2018 Nomor 595) sebagaimana telah diubah beberapa kah teralthir dengan Peraturan Menteri Energi dan Slumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Surnber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 ten tang Pengusahaan Pertambangan Mineral clan Batubara Berita Negate Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1343);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Namor 80 Tahun 2015 tentang Pernbentukan Produk Hulcam daerah (Hotta Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana Isiah diubah bebrapa kall teralthir dengan Peraturan Modell Dalam Nagar( Noraor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atlas Peraturan Menteri Dalana Negeri Namur 80 Tahun 2015 tentang Pembentiakan Produk Hukum daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16.Pcraturan daerah Kabupaten Kennel Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Dacrah Kabupaten Kerinci tahun 2024 Nomor I). MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN BAB 1 KETENTUAN LTMUM Pasal 1. Dalam Peraturan Bupati ini yang dimakeud dengan: Daerah adalah Kabupaten Kerinci.
2.Bupati adalah Bupati Kcrinci
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dart Perangket Daerah selaugai unsur Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memimpin pclalcsana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Dacrah Otonom.
4.Provinsi adalah Provinsi Jambi.
5.Gubemur adalah Gubernur Jambi.
6.Peranglcat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan PD adalah unsur Pembantu Bupati dan Dewan Pervvakilan Rakyat Daerah dalara pcnyclenggaraan unman pemerintuhan di Bidang Pajak Daerah clan Retribusi Daerah.
7.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribuei wajib kepada Daerah yang tcrutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat inemaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunaken untuk keperluan Dacrah bagi sebesar-besamya kemalcmuran rakyat.
8.Subjek Pajak adalah inane pribadi atau Badan yang dapat dilmnalcan pajak.
9.Wajib Pajak adalah erring pribadi atau Badan meliputi pembayar pajak, pcmotong pajak den pemungut pajak, yang mempunyai hak clan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dacrah.
10.Mineral bukan lognun dan batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah MBLB sebagaimano dimaksud di dalana peraturan perundang-undangan di bidang mineral clan batu bara.
11.Pajak Mineral Bukan Logan dan Bataan selanjutnya disingkat Pajak MBLB adalah Pajak atas kegiatan pengambilan MBLB dari sumber alam di dalam dan/atau dipermukaan bunai untuk dimanfeatkan.
12.Opsen adalah punguLan ifimbahan pajak naenurut persentase tertentu.
13.Opsen Pajak Mineral Badcan Logarn dan Batuan yang selanjutnya disebut Opsen Pajak MBLB adalah Opsen yang dikenakan oleh Provinsi atas poke& Pajak MBLB sesuai dengan kctentuan peraturan perundang - undangan.
14.Penagihan adalah scrangkaian tinclakan agar Penanggung Pajak naelunasi utang pajak clan biaya penagihan pajak dengan =agar atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dart sckafigus, menaberitahukan aural paksa, mengusulkan pencegahan, melaksankan penyitarm, melaksanakan penyandcraan, dan mcnjual barang yang telah disita.
15.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, balk yang melakukan usaha maupun yang ticlak rnelakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara disingkal BUMN, badan usaha milik daerah disingkat BUMD, atau badan usaha milk dcsa BUMDes, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, Kongsi, koperasi, dana pension, Persekutuan perkumpulan, Yayasan, organisasi lainnya, Lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif clan bentuk usaha tctap.
16.Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjunya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak scbagai sarana dalam administrasi perpajakan daerah yang dipergunalcan sebagai tanda pengenal din atau identitas Wajib Pajak daarri menyelenggarakan hear dan memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya.
17.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
18.Pajak yang terutang adalah pajak yang hams dibayar pada sualu saat, dalam masa pajak, dalam tabula pajak atau dalam hagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangumdangan perpajakan daerah.
19.Pemung-utan adalah suatu ranglcaian kegiatan mulai dad penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serla pengawasan penyctorannya.
20.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening kas umum pemerintah dacrah pada PT. Bank Jambi Cabang Kerinci.
21.Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah yang sclanjutnya disingkat SIMPATDA adalah sistem pengelolaan pendapatan daerah berbasis telcnotogi inforrnasi semeodient yang bertujuan untuk membantu pemetintah daerah clalam menghasilkan informasi keuangan yang relevan, cepat, akurat, Icngkap dan dapat diuji kebenarannya.
22.Surat Pernheritahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta clan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
23.Surat Pemberitarman Pajak Dacrah Elektronik yang selanjutnya disingkat e-SPTPD adalah SPTPD yang dibuat secara dektronik yang berfungsi sebagai sarana pelaporan penghitungan dan atau pembayaran pajak.
24.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketctapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang tcrutang.
25.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPD1113 adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah Icelcurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan junalah pajak yang rnasih hams dibayar.
26.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayer Tambahan yang sclanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
27.Surat Ketetapan Pajak Dacrah Nihil yang selanjutnya disingkat SISPDN adalah surat ketctapan pajak yang menentukan juralah pokok pajak sama besarnya dengari Mullah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidals ada kredit pajak.
28.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lcbih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketctapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak label besar dari pat pajak yang terutang Mau seharusnya tidak terutang.
29.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetaran pajak yang telah dilakukan dengan rnenggunakan formulir atau telah dilakukan dengrm can lain he Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
30.Surat Tanda Setoran yang selanjutnya disingkat STS adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak MBLB di RKUD Pemcrintah Daerah pada PT. Bank Jambi Cabang Kerinci.
31.Surat Tagjhan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk rnelakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
32.Surat Kcputusan Pembetulan adalah aurat keputusan yang membetulkan kesalahan tertulis, kesalahan hitung dan/ atau kckeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perunciarbundangan perpajakan daerah yang terdapat dalam SPTPD, SISPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, clan STPD.
33.Surat Keputusan. Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SFTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT SKPDN SKPDLB STPD dan terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan Wajib Pajak.
34.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
35.Pembukuan adalah suatu proses pencatalan yang dilakukan secara tcratur untuk mengumpulkan data clan informasi keuangan yang meliputi harts., kewajihan, modal, pcnghasilan clan biaya, serta jutnlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang diturup dengan rianyusun laporan keuangan berupa neraca dan laparan laba rugi untuk periode rahun pajak tersebut.
36.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, kererangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif clan profesional berdasarkan attain standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka rnenyelenggaralran ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
37.Kertas Kerja Pemeriksaan selanjutnya disikngkat KKP merupakan catatan yang dibuat dan/atau bukti yang dikumpulkan oleh pcnocriksa pada tahap persiapan dan pelaksenaan pemeriksaan yang disusun secara sistematis, sehingga merupakan rekaman dani semua teinuan, keja.dian, dan data yang diperolch pcmcriksa dalam pelaksanaan tugas pemeruksanya.
38.Ittang Pajak adelah Pajak yang rnasili hams dibayar tcrmasuk sanksi administrant' berupa bunga, denda dan/atau kenaikan yang tercannun dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan prundang-undangan perpajakan daerah.
39.Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk rnenegur Wajib Pajak untuk melunasi utang pajak atau utang biaya penagjhan pajak.
40.Surat Paksa adalah surat perintah mernbayar Wang bajak clan biaya penagihan pajak.
41.Surat Penolakan Pemeriksaan adalah surat pernyataan keputusan Wajib Pajak untuk pemeriksaan balk secara perncriksaan secara lerigkap ataupun pemcriksaan secara sederhana.
42.Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Pcnyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bideng perpajakan daerah serta menemukan tcrsangkanya.