c.Rencana Belanja: Rencana belanja terbagi atas klasifikasi bidang dan klasifikasi ekonomi. Klasifikasi bidang terbagi atas sub bidang dan kegiatan, sedangkan klasifikasi ekonomi diuraikan menurut jenis belanja, obyek belanja dan rincian obyek belanja sebagai berikut: 1) Belanja Pegawai: Jenis belanja pegawai dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap, tunjangan, penerimaan lain, dan pembayaran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, perangkat Desa dan BPD, serta tunjangan BPD. Belanja pegawai dimaksud dianggarkan dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa. 2) Belanja Barang dan Jasa: Belanja barang/jasa digunakan untuk pengeluaran bagipengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dani 12 (dua belas) bulan, antara lain untuk: a) operasional pemerintah Desa; b) pemeliharaan sarana prasarana Desa; c) kegiatan sosialisasi/ rapat/ pelatihan / bimbingan teknis; d) operasional BPD; e) insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga; dan f) pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat. Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga yaitu bantuan uang untuk operasional lembaga Rukun Tetangga/Rukun Warga untuk membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat Desa. Pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat dilakukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan Desa. 3) Belanja Modal: Belanja modal digunakan untuk pengeluaran pengadaan barang yang nilai manfaatnya lebih dani 12 (dua belas) bulan dan menambah aset. Pengadaan barang dimaksud digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan Desa. 4) Belanja Tak Terduga: Belanja tak terduga untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak yang berskala lokal Desa. Belanja untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: a) bukan merupakan kegiatan normal dani aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya; b) tidak diharapkan terjadi berulang; dan c) berada di luar kendali pemerintah Desa. Kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana merupakan upaya tanggap darurat akibat terjadinya bencana alam dan bencana sosial.Kegiatan pada sub bidang keadaan darurat merupakan upaya penan.ggulangan keadaan darurat karenaadanya kerusakan dan/atau terancamnya penyelesaian pembangunan sarana dan prasarana akibat kenaikan harga yang menyebabkan terganggunya pelayanan dasar masyarakat. Kegiatanpada sub bidang keadaan mendesak merupakan upaya pemenuhan kebutuhan primer dan pelayanan dasar masyarakat miskin yang mengalami kedaruratan.
d.Klasifikasi ekonomi menurut jenis belanja dituangkan pada Peraturan Desa tentang APBDesa bersama ldasifikasi bidang, sub bidang dan kegiatan, sedangkan klasifikasi ekonomi jenis, objek dan rincian objek belanja dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa.
3.Pembiayaan: Pembiayaan Desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan Desa terdiri atas kelompok:
a.Penerimaan Pembiayaan, terdiri atas: 1) Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya: SiLPA paling sedikit meliputi pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja, dan sisa dana kegiatan yang belum selesai atau lanjutan. 2) Pencairan Dana Cadangan: Pencairan dana cadangan digunakan untuk menganggarkan kebutuhan dana cadangan yang selanjutnya dicatatkan dalam penerimaan pembiayaan dalam APBDesa. 3) Hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan kecuali tanah dan bangunan: Hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan dicatat dalam penerimaan pembiayaan hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan.
b.Pengeluaran Pembiayaan, terdiri atas: 1) Pembentukan Dana Cadangan : Pembentukan dana cadangan dilakukan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan Desa, paling sedikit memuat: a) penetapan tujuan pembentukan dana cadangan; b) program dan kegiatan yang akan dibiayai dani dana cadangan; c) besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan; d) sumber dana cadangan; dan e) tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. Pembentukan dana cadangan dapat bersumber dan penyisihan atas penerimaan Desa, kecuali dan penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penganggaran dana cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan Kepala Desa. 2) Penyertaan Modal: Penyertaan modal antara lain digunakan untuk menganggarkan kekayaan pemerintah Desa yang diinvestasikan dalam BUMDesa untuk meningkatkan pendapatan Desa atau pelayanan kepada masyarakat. Penyertaan modal merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan yang dianggarkan dani pengeluaran pembiayaan dalam APBDesa. Penyertaan modal dalam bentuk tanah kas Desa dan bangunan tidak dapat dijual. Penyertaan modal pada BUMDesa melalui proses analisis kelayakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Desa, palingsedikit memuat : a) azas dan tujuan penyertaan modal; b) besaran anggaran penyertaan modal; c) sumber dana penyertaan modal; dan d) hasil penyertaan modal.
4.Surplus/Defisif APBDesa:
a.Surplus atau defisit APBDesa adalah selisih antara anggaran pendapatan Desa dengan anggaran belanja Desa.
b.Dalam hal diperkirakan APBDesa surplus, penggunaan surplus diprioritaskan untuk kegiatan Bidang Pembangunan Desa danBidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
c.Dalam hal APBDesa diperkirakan defisit, Pemerintah Desa menetapkan penerimaan pembiyaan untuk menutup defisit tersebut yang bersumber dan Si1PA tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, dan/atau hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan. IV. Teknis Penyusunan APBDesa: Dalam menyusun APBDesa Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Desa dan BPD harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.APBDesa Tahun Anggaran 2025 ditetapkan setelah penetapan APBD Kabupaten Kerinci, yaitu selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2025.
2.Tahapan Rancangan APBDes disusun dengan menggunakan aplikasi Siskeudes Online sampai dengan penetapan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut :
a.Sekretaris Desa mengkoordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa TA. 2025 berdasarkan RKP Desa Tahun 2024. Minggu ke I s/d II Oktober 2024. Sekdes, Para Kasi dan Para Kaur
b.Sekretaris Desa menyerahkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa TA. 2024 kepada Kepala Desa. Minggu ke II Oktober 2024. Sekdes dan Kades
c.Kepala Desamenyerahkan Rancangan Peraturan tentang Desa APBDesa TA. 2024 kepada Ketua BPD untuk dibahas dan disepakati dalam musyawarah internal BPD. Minggu ke II Oktober 2024. Kades dan BPD
d.BPD melaksanakan pembahasan secara internal atas Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa TA. 2025 yang disampaikan Kepala Desa dalam rapat BPD. Minggu ke- III Oktober 2024. Pimpinan dan Anggota BPD
e.BPD mengundang Kepala Desa untuk melaksanakan pembahasan dan penyepakatan bersama atas Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa TA. 2025. Minggu ke- IV Oktober 2024. BPD dan Pemdes
f.Setelah Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa TA. 2025 disepakati, Kepala Desa menugaskan Sekretaris Desa untuk mengkoordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Perkades tentang Penjabaran APBDesa TA. 2025. Minggu ke- I Nopember 2024. Kades, Sekdes dan Kasi dan Kaur
g.Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa TA. 2025 yang telah disepakati bersama antara BPD dan Pemerintah Desa diajukan oleh Kepala Desa kepada Camat untuk dievaluasi, dengan dilengkapi dokumen paling sedikit meliputi : 1) surat pengantar; 2) rancangan peraturan Kepala Desatentang Penjabaran APBDesa TA. 2025; 3) peraturan Desa mengenai RKP Desa Tahun 2025; 4) peraturan Desa mengenai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa; 5) peraturan Desa mengenai pembentukan dana cadangan, jika tersedia; 6) peraturan Desa mengenai penyertaan modal, jika tersedia; dan 7) berita acara hasil musyawarah BPD dan kesepakatan pembahasan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa TA. 2025. Minggu ke- II November 2024. Kades dan. Camat
h.Masa evaluasi Rancangan TA. 2025 oleh Camat, mengundang Kepala Desa perangkat Desa terkait evaluasi. Hasil evaluasi Perdes APBDesa Camat dapat dan/atau pelaksanaan Ranperdes Minggu ke- III November s/d Minggu ke- Camat dan Tim APBDesa TA. 2025 dituangkan dalam II Keputusan Camat. Desember 2024
i.Penetapan Rancangan Peraturan Desa Dirnulai BPD dan tentang APBDesa, apabila hasil evaluasi minggu ke- Kades telah sesuai dengan ketentuan Peraturan III Perundang- undangan yang lebih tinggi, Desember kepentingan umum, dan RKP Desa. 2024
3.Kepala Desa menetapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDesa TA. 2025 sebagai peraturan pelaksana dani Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun 2025.
4.Kepala Desa menyampaikan Peraturan Desa tentang APBDesa TA. 2025 dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa TA. 2025 kepada Bupati Kerinci melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
5.Kepala Desa menugaskan para Kepala Seksi dan Kepala Urusan untuk menyusun rancangan DPA yang terdiri dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa, Rencana Kerja Kegiatan Desa dan Rencana Anggaran Biaya, menyerahkan rancana DPA dimaksud kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa paling lama 6 (enam) hari kerja setelah penugasan.
6.Sekretaris Desa melakukan verifikasi rancangan DPA paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Kepala Seksi dan Kepala Urusan menyerahkan rancangan DPA.
7.Kepala Desa menyetujui rancangan DPA yang telah diverifikasi oleh Sekretaris Desa.
8.Kepala Urusan Keuangan menyusun RAK Desa berdasarkan DPA yang telah disetujui Kepala Desa dan Sekretaris Desa melakukan verifikasi terhadap rancangan RAK Desa yang diajukan oleh Kepala Urusan Keuangan. Kepala Desa menyutujui rancangan RAK Desa yang telah diverifikasi Sekretaris Desa, untuk selanjutnya menerbitkan Surat Perintah Pencairan (SPP) dani Siskeudes guna pencairan/penarikan dana dani Rekening Kas Desa. V. Teknis Evaluasi Rancangan APBDesa:
1.Sasaran pelaksanaan evaluasi, yaitu:
a.Diperoleh data dan informasi yang akan menjadi dasar untuk memberikan penilaian kepada Desa dalam kaitannya dengan kepatuhan penyusunan dan penetapan rancangan peraturan Desa tentang APBDesa dan rancangan peraturan Desa tentang perubahan APBDesa.
b.Diperoleh data dan informasi yang akan menjadi dasar untuk memberikan penilaian kepada Desa dalam kaitannya dengan substansi dan materi rancangan peraturan Desa tentang APBDesa dan rancangan peraturan Desa tentang perubahan APBDesa.
2.Ruang lingkup pelaksanaan Evaluasi, yaitu:
a.Aspek administrasi yang meliputi identifikasi kelengkapan data dan informasi terkait dokumen pendukung dalam penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APBDesa dan rancangan peraturan Desatentang perubahan APBDesa;
b.Aspek legalitas yang meliputi identifikasi peraturan-peraturan yangmelandasi penyusunan rancangan Peraturan Desa dimaksud;
c.Aspek kebijakan yang meliputi identifikasi konsistensi substansi danmateri dengan RPJM Desa dan RKP Desa; dan
d.Aspek substansi anggaran dalam struktur APBDesa yang meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan.
3.Persiapan evaluasi:
a.Langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan persiapan evaluasi, yaitu: 1) Pembentukan Tim Evaluasi APBDesa ditetapkan dengan Surat Keputusan Carnat tentang Pembentukan Tim Pelaksanaan Evaluasi APBDesa dilarnpiri pedoman pelaksanaan evaluasi APBDesa, dengan susunan sebagai berikut: a) Ketua : Camat b) Sekretaris : Sekretaris Kecarnatan/Kepala Seksi c) Anggota : Unsur pemerintah Kecamatan dan UPT Kecamatan terkait 2) Anggota Tim Evaluasi dimaksud adalah pejabat atau staf yangmemiliki kompetensi sesuai bidangnya dani unsur terkait untuk melakukan evaluasi rancangan peraturan Desa tentang APBDesa dan rancangan peraturan Desa tentang perubahan APBDesa.
4.Dokumen Evaluasi:
a.Dokumen Utama: 1) Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disepakati bersama BPD; dan/ atau 2) Rancangan Peraturan Desa tentang perubahan APBDesa yang telah disepakati bersama BPD.
b.Dokumen Penunjang (alat verifikasi): 1) Disarnpaikan oleh Desa: a) Keputusan Musyawarah BPD Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa (untuk evaluasi Rancangan Perdes tentang APBDesa), berita acara hasil musyawarah; atau b) Keputusan Musyawarah BPD Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa (untuk evaluasi Rancangan Perdes tentang Perubahan APBDesa); c) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa); d) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2025; e) Dokumen yang relevan (misal, perdes tentang pembentukan dana cadangan, perdes tentang Kewenangan desa, perdes tentang pendirian BUMDesa, hasil analisa kelayakan penyertaan modal BUMDes, dan lain-lain). 2) Disiapkan oleh Tim Evaluasi: a) Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa; b) Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan berdasarkan hak asal-usal dan lokal berskala Desa; c) Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa; d) Peraturan Bupati tentang Satuan Harga Daerah yang didalarnnya mengatur Stan.dar Harga di Desa;
5.Pelaksanaan Evaluasi: Proses evaluasi dilaksanakan dengan menempuh tahapan, yaitu:
a.Pemeriksaan kelengkapan dokumen, evaluasi administrasi dan legalitas, yaitu meneliti beberapa hal sebagai berikut: 1) Kepatuhan atas kelengkapan penyampaian dokumen evaluasi; 2) Kepatuhan atas penyajian inforrnasi dalam rancangan peraturan yang akan dievaluasi; 3) Konsistensi penggunaan dokumen dan informasi dalam rancangan peraturan yang akan dievaluasi; 4) Rancangan peraturan yang akan dievaluasi dengan teknis penyusunan peraturan Desa;
6.Langkah-langkah evaluasi:
a.Langkah 1: Pengumpulan dokumen evaluasi;
b.Langkah 2: Pencatatan nomor, tanggal dan kelengkapan lampiran semua dokumen,
c.Langkah 3: Penelitian dan penganalisian nomor, tanggal dan kelengkapan lampiran semua dokumen;
d.Langkah 4: Pembandingan tanggal penyampaian semua dokumen dengan ketentuan yang berlaku tentang batas waktu penyampaian dokumen;
e.Langkah 5: Kesimpulan secara narasi tentang hasil langkah 1 s/d 4. Jika dani hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen tidak terpenuhi sesuai ketentuan, Tim Evaluasi meminta kepada Pemerintah Desa untuk melengkapinya. Waktu pelaksanaan evaluasi dihitung kembali setelah dokumen diterima secara lengkap.
7.Hasil Evaluasi: Setelah selesai melaksanakan evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa atau rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa, Tim Evaluasi menyusun laporan hasil evaluasi yang dituangkan dalam Keputusan Camat.Laporan hasil evaluasi dimaksudkan untuk menyampaikan temuan analisis terhadap rancangan peraturan Desa tentang APBDesa atau rancangan peraturan Desa tentang perubahan. APBDesa sebagai umpan balik kepada pemerintah Desa untuk melakukan penyempurnaan atau persetujuan terhadap rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa atau tancangan peraturan Desa tentang perubahan APBDesa. Laporan Hasil Evaluasi (LHE) tersebut secara garis besar menyajikan inform.asi mengenai:
a.evaluasi atas sistem APBDesa atau perubahan APBDesa; dan
b.evaluasi atas substansi APBDesa atau perubahan APBDesa. Laporan hasil evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa atau rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa didistribusikan kepada:
a.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci; dan
b.Inspektur Kabupaten Kerinci. VI. Ha12Ba1 Khusus:
1.Bidang, Sub Bidang dan kegiatan serta ldasifikasi ekonomi APBDesa TA. 2025 mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
2.Perencanaan penganggaran pada APBDesa terhadap pembangunan fisik yang memerlukan perencanaan teknis secara spesifik dan memerlukan keahlian khusus agar dapat dikoordinasikan dan dikonsultasikan dengan organisasi perangkat daerah terkait.
3.Perencanaan, Penganggaran pada APBDesa terhadap Bantuan Keuangan Provinsi ke Desa bersifat Khusus agar menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa.
4.Dalam pelaksanaan kegiatan pada APBDesa diutamakan dilakukan dengan swakelola, dengan maksimalkan penggunaan material/bahan dani wilayah setempat, dilaksanakan secara padat karya tunai dengan melibatkan partisipasi masyarakat untuk memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat.
5.Perencanaan penganggaran untuk kegiatan pembangunan/peningkatan/ rehabilitasi fisik berupa belanja modal yang menyebabkan penambahan/terbentuknya aset Desa agar dipastikan bahwa pembangunannya diatas tanah aset Desa.
6.Perencanaan penganggaran pembayaran honorarium/ insentif/upah/uang lembur agar merujuk pada peraturan Bupati tentang Standar Harga Barang dan Jasa.
7.Perencanaan penganggaran perjalanan dinas agar berpedoman pada peraturan Bupati tentang perjalanan dinas di lingkungan pemerintahan Desa.
8.Informasi mengenai Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 dan Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2025 diinformasikan pada masyarakat melalui baliho yang dipasang di depan kantor Desa dan tempat-tempat strategis lainnya di Desa dan/atau sistem informasi Desa, sehingga diketahui secara luas oleh masyarakat Desa.
9.Kegiatan pelatihan masyarakat, pelatihan perangkat Desa, pelatihan lembaga Adat Desa dan penyuluhan dapat dilaksanakan di Tingkat Desa dan dapat dilaksanakan di Tingkat Kecamatan dengan membentuk Panitia Pelaksana yang ditetapkan dengan Keputusan Camat berdasarkan hasil Musyawarah Antar Desa (MAD). Besaran anggaran untuk melaksanakan kegiatan di Tingkat Kecamatan ditetapkan berdasarkan keputusan rapat Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). Nara sumber kegiatan pelatihan masyarakat, perangkat Desa dan penyuluhan adalah pejabat struktural dan/atau fungsional sesuai bidang tugasnya, dani kalangan prefesional dan/atau dan kalangan akademisi yang sesuai dengan bidangnya.
10.Perencanaan, Penganggaran APBDesa terhadap Bantuan Keuangan Provinsi ke Desa bersifat Khusus agar menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa.