1.Daerah adalah Kabupaten Kerinci.
2.Pemerintah Daerah. adalah Pemerintah Kabupaten Kerinci beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kerinci.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Bupati dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dani pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
8.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala BPKPD yang berkedudukan sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD).
9.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
10.Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKPD adalah Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Kerinci.
11.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi perangkat daerah yang dipimpinnya.
12.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagaian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi perangkat daerah.
13.Pergeseran Anggaran adalah perubahan, revisi, penyesuaian dan/atau pergeseran. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci yang telah ditetapkan dalam DPA-SKPD / Perubahan DPA-SKPD dan/ atau DPA- SKPKD / Perubahan DPA- SKPKD .
14.Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja clan. pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
15.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah.
16.Kegiatan adalah bagian dani program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dani sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dani beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
17.Keadaan Darurat adalah situasi atas kejadian yang tidak normal yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya dan dapat mengganggu kegiatan pemerintahan daerah dan perlu segera ditanggulangi.
18.Keadaan Mendesak adalah suatu keadaan yang muncul secara tiba-tiba yang menyangkut kepentingan umum, belanja wajib dan belanja mengikat yang harus diselesaikan dengan cepat dimana apabila tidak dilalcukan akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat.
19.Standar Biaya Umum yang selanjutnya disingkat SBU adalah harga satuan setiap unit non barang/jasa seperti honorarium dan perjalanan dinas yang berlaku di suatu daerah.
20.Standar Satuan Harga yang selanjutnya disingkat SSH adalah harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah.
21.Harga Satuan Pokok Kegiatan yang selanjutnya disingkat HSPK adalah harga komponen kegiatan fisik/non fisik melalui analisis yang distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan SSH sebagai elemen penyusunan.nya.
22.Analisa Standar Belanja yang selanjutnya disingkat ASB adalah penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan.
23.Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana sebagai dasar penerbitan surat permintaan pembayaran atau pelaksanaan APBD.
24.Anggaran Kas adalah perkiraan arus kas masuk yang bersumber dani Penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan APBD dalam setiap periode.
25.Keluaran (output) adalah baran.g atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program.
26.Belanja yang bersifat mengikat adalah belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk kebutuhan setiap bulan untuk tahun anggaran berkenan,
27.Belanja yang bersifat wajib adalah belanja untuk terjarninnya pelayanan dasar kepada masyarakat.
28.Obyek belanja adalah digit keempat setelah jenis belanja pada kode rekening belanja.
29.Rincian obyek belanja adalah digit kelima setelah jenis belanja pada kode rekening belanja.
30.Uraian rincian obyek belanja adalah nama/judul pengeluaran dibawah rincian obyek belanja, sesuai kebutuhan kegiatan dan telah dipastikan satuan dan harga satuannya.