DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2025

Nomor
6
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
18

Ringkasan

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penganggaran belanja tidak terduga; pelaksanaan dan penatausahaan belanja tidak terduga; pertanggungjawaban dan pelaporan belanja tidak terduga; dan monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga.

Isi peraturan

Teks18PDFHirarki

Memuat teks peraturan…