1.Daerah adalah Kabupaten Kerinci.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Kerinci.
5.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Kerinci.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
7.Anggota DPRD adalah Pejabat Daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang- undangan.
8.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci.
9.Pejabat Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
10.Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kerinci.
11.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci selaku Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
12.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
13.Pengguna Anggaran selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
14.Kuasa Pengguna Anggaran selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
15.Bendahara pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggung- jawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada Perangkat Daerah.
16.Perjalanan Dinas dalam negeri yang selanjutnya disebut perjalanan dinas adalah perjalanan keluar tempat kedudukan baik perseoran.gan maupun secara bersama, yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan Negara dan daerah atas perintah pejabat yang berwenang.
17.Perjalanan dinas pindah adalah perjalanan keluar ketempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama yang dilakukan dalam perjalanan/jarak tempuh lebih dani 6 (enam) jam.
18.Surat Tugas selanjutnya disebut ST adalah Surat Tugas yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, sebagai dasar melaksanakan tugas pejabat/pegawai yang bersangkutan.
19.Surat Perjalanan Dinas selanjutnya disebut SPD adalah surat perjalanan dinas yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, sebagai dasar melaksanakan perjalanan dinas pejabat/ pegawai yang bersangkutan.
20.Pelaksana SPD adalah Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Pejabat, serta Pihak lain yang melaksanakan perjalanan dinas.
21.Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
22.Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu dan dibayarkan. sekaligus.
23.Tempat Kedudukan adalah tempat/kota kantor/satuan kerja berada.
24.Tempat Tujuan adalah tempat/kota yang menjadi tujuan perjalanan dinas.
25.Wilayah Jabatan adalah vvilayah kerja dalam menjalankan tugas.
26.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci.
27.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Profesi Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah Kabupaten Kerinci.
28.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.
29.Pegawai Non ASN adalah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat professional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi.
30.Pejabat yang Berwenang adalah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang diberi wewenang oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.
31.Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya perjalanan yang dihitung sesuai kebutuhan nil berdasarkan ketentuan yang berlaku.
32.Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat dengan BBM adalah bahan bakar minyak yang diberikan untuk kendaraan dinas operasional yang dipergunakan untuk kegiatan Perangkat Daerah.