1.Daerah adalah Kabupaten Kerinci.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kerinci.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Kabupaten di Indonesia.
5.Anggaran Pendapatan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
6.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenan.g untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dani penduduk Desa berdasarkan keterakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10.Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKPDesa, adalah Penjabaran dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
12.Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
13.Alokasi Dasar adalah alokasi yang dihitung dan dibagikan secara merata kepada seluruh Desa.
14.Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung berdasarkan indikator jumlah penduduk Desa, Angka Kemiskinan di Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis di Desa.
15.Alokasi Kinerja adalah alokasi yang diberikan kepada Desa yang memiliki penilaian kinerja terbaik.
16.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PKPKD adalah Kepala Desa, yang karena jabatannya mempunyai Kewenangan menyelenggarakan keseluruhan Pengelolaan Keuangan Desa.
17.Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PPKD adalah adalah unsur Perangkat Desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan Keuangan Desa.
18.Sekretaris Desa adalah bertindak selaku koordinator Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa.
19.Bendahara adalah unsur staf sekretariat Desa yang membidangi urusan adminitrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan Desa.
20.Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya di singkat TPK adalah Tim yang di bentuk melalui musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa yang bertugas melaksanakan Kegiatan.
21.Surat Perintah Pembayaran Langsung disingkat SPP-LS.
22.Surat Perintah Membayar Langsung disingkat SPM-LS.
23.Surat Perintah Pencairan Dana disingkat SP2D.
24.Surat Perintah Perjalanan Dinas disingkat SPPD.
25.Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada Bank yang ditetapkan.
26.Sisa lebih Perhitungan Anggaran, yang selanjutnya disingkat SILPA, adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
27.Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawratan Desa.
28.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
29.Dinas merupakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci.