Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Ketapang. Ditetapkan di Ketapang pada tanggal 20 Januari 2025 BUPATI KETAPANG, ttd MARTIN RANTAN Diundangkan di Ketapang pada tanggal 20 Januari 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KETAPANG, ttd DEDY SHOPIARDI SERITA DAERAH KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2025 NOMOR 10 A SH. MH. a Tingkat I 703 199903 1 007 esuai dengan aslinya, ' KEPALA SETDA KABUPATEN KETAPANG4 ! + I DIAGRAM LOKASI © Hak cipta dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Transverse Mercator . . . . . Grid Geografi dan Grid Universal Transverse Mercator .............................................. SRGl2013 DIBUAT DAN DITERBITKAN OLEH: PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN KETAPANG JI.JenderalUripSumoharjoNo.53,KecarnatanDeltaPawan Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Baral Email: dispmd@ketapangkab.go.id Telp. (0534) 3036617 © Copyright 2024, All Rights Reserved. PETUNJUK LETAK PETA Sistem Proyeksi Sistem Grid Datum Horizontal BUPATT KE TAPANG ttd MARTIN RAN TAN Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Baglan Hu�e�n Ketapang EE5E. NIP. 19700703199903 1 007 Daftar Titik Kartometrik A Titik Kartometrik BatasDesa/Kelurahan LAMPIRAN PERATURAN BUPATI KETAPANG NOMOR 1 0 TAHUN 2025 TENTANG PETA BATAS DESA KUALAN HULU KECAMATAN SIMPANG HULU KABUPATEN KETAPANG Kode Wilayah : 61.04.08.2003 DESA KUALAN HULU KECAMATAN SIMPANG HULU KABUPATEN KETAPANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT Luas : + 172,109 Km u A " KETERANGAN Sumber Peta - Data batas wilayah administrasi desalkelurahan hasil kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten KetapangTahun2024 - Citra Satelit Pour !'Observation de la Terre (SPOT 8) dari Badan Informasi Geospasial tahun 2018 - Data digital Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) skala 1 : 50.000 - Hasil pelacakan batas secara kartometrik oleh Desa/Kelurahan Tahun 2024 Riwayat Peta: Peta batas ini dibuat berdasarkan hasil penggambaran batas yang dilakukan dengan kesepakatan antar Kepala Desa f Lurah / Camat dan diketahui oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa tingkat Kabupaten Ketapang