menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara;
1.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indinesia Tahun 1965 Nomor 5 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756;
2.Undang-Undang . . . - 2
2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897;
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 nomor 488); MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DAN NON APARATUR SIPIL NEGARA. BABI KETENTUAN UMUM Pasal l Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Ketapang.
2.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah.
4.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
5.Non ASN adalah pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintahan namun tidak termasuk ke dalam PNS maupun PPPK.
6.Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah ASN yang menduduki Jabatan Tinggi Pratama di lnstansi Pemerintah.
7.Pejabat Administrator adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrator pada Instansi Pemerintah.
8.Pejabat Pengawas adalah ASN yang menduduki Jabatan Pengawas pada Instansi Pemerintah.
9.Pejabat Fungsional adalah ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada lnstansi Pemerintah.
10.Pejabat ... - 3
10.Pejabat Pelaksana adalah ASN yang bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan. 1 1 . Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas kedinasan.
12.Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah Pakaian Dinas yang digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari termasuk digunakan pada saat dinas luar, kecuali ditentukan lain sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung.
13.Pakaian Sipil Lengkap yang selanjutnya disingkat PSL adalah Pakaian Dinas bagi PNS yang dipakai pada upacara kenegaraan atau resmi, bepergian resmi keluar negeri, acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan, pelantikan jabatan struktural dan penerimaan penghargaan Satya lencana karya satya.
14.Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL adal.ah Pakaian Dinas yang dipakai dalam menjalankan tugas operasional di lapangan.
15.Pakaian Dinas Upacara yang selanjutnya disingkat PDU adalah Pakaian Dinas Upacara Perangkat Daerah tertentu, Camat dan Lurah yang dipakai dalam melaksanakan upacara.