DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ketapang Nomor 25 Tahun 2025

Nomor
25
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
12

Ringkasan

BAB I: KETENTUAN UMUM Bab ini berisi definisi-definisi yang dimaksud dalam Peraturan Bupati, seperti Daerah, Bupati, ASN, PNS, PPPK, BerAKHLAK, Penilaian ASN BerAKHLAK, dan lain-lain. BAB II: MEKANISME PENILAIAN DAN METODE PENILAIAN Bab ini mengatur tentang penyusunan kuesioner, 3 (tiga) tahapan (perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi) penilaian ASN BerAKHLAK, metode penilaian menggunakan kuesioner yang diuji validitas dan realibilitas, serta pelaksanaan penilaian 1 (satu) kali dalam setahun. BAB III: PEMBINA, PENANGGUNGJAWAB, PENYELENGGARA DAN EVALUASI PENILAIAN APARATUR SIPIL NEGARA BERAKHLAK Bab ini menetapkan Bupati sebagai Pembina , Sekretaris Daerah sebagai Penanggungjawab , Tim Penilai ASN BerAKHLAK sebagai Penyelenggara , dan mengatur kewajiban evaluasi serta penggunaan hasil penilaian sebagai pertimbangan dalam peningkatan kapasitas ASN. BAB IV: KETENTUAN PENUTUP Bab ini menyatakan bahwa Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 14 Maret 2025

Isi peraturan

Teks12PDFHirarki

Memuat teks peraturan…