Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ketapang Nomor 31 Tahun 2025
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Ringkasan
BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1): Bab ini memuat definisi-definisi yang relevan, seperti Gubernur, Bupati, Desa, Desa Induk (Desa Kualan Hilir), dan Desa Persiapan (Desa Persiapan Meraban). BAB II Pembentukan, Cakupan, Luas Wilayah, Jarak dan Waktu Tempuh (Pasal 2-4): Bab ini menyatakan pembentukan Desa Persiapan Meraban sebagai pemekaran Desa Kualan Hilir, meliputi Dusun Meraban dan Dusun Sabar Bubu, dengan luas wilayah ±181,93 Km 2 dan jarak 1 Km dari Desa Induk. BAB III Batas Desa dan Jumlah Penduduk (Pasal 5-7): Bab ini mengatur batas-batas wilayah Desa Persiapan dan Desa Induk setelah pemekaran, serta menetapkan jumlah penduduk Desa Persiapan pada saat dibentuk adalah 1.645 jiwa. BAB IV Pemerintahan Desa Persiapan (Pasal 8-9): Bab ini mengatur bahwa Pusat Pemerintahan Desa Persiapan berada di Dusun Meraban, Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa Persiapan dari PNS Daerah, dan kewajiban Penjabat Kepala Desa untuk melaporkan perkembangan secara berkala. BAB V Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 10): Bab ini mengatur pembinaan dan pengawasan oleh Bupati melalui Perangkat Daerah dan/atau Camat, serta evaluasi penyelenggaraan yang dilakukan dalam jangka waktu 1 sampai 3 tahun. BAB VI Pembiayaan (Pasal 11): Bab ini menetapkan bahwa Desa Persiapan mendapatkan alokasi biaya operasional paling banyak 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Induk. BAB VII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 12-15): Bab ini mengatur kewajiban penyediaan gedung kantor sementara, hak memilih masyarakat Desa Persiapan, dan prosedur pengusulan Desa Persiapan menjadi Desa Definitif atau penghapusan jika ditolak Gubernur. BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 16): Bab ini mengatur bahwa Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…