Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ketapang Nomor 33 Tahun 2025
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Ringkasan
BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1): Bab ini memuat definisi-definisi yang relevan, seperti Desa Induk (Desa Merawa) dan Desa Persiapan (Desa Persiapan Pateh Banggi). BAB II Pembentukan, Cakupan, Luas Wilayah, Jarak dan Waktu Tempuh (Pasal 2-4): Bab ini mengatur pembentukan Desa Persiapan Pateh Banggi sebagai pemekaran Desa Merawa, cakupan wilayahnya, serta luas, jarak, dan waktu tempuh ke Desa Induk. BAB III Batas Desa dan Jumlah Penduduk (Pasal 5-7): Bab ini menetapkan batas-batas wilayah Desa Persiapan dan Desa Induk, serta jumlah penduduk Desa Persiapan saat dibentuk. BAB IV Pemerintahan Desa Persiapan (Pasal 8-9): Bab ini mengatur pusat pemerintahan Desa Persiapan dan pengangkatan serta kewajiban Penjabat Kepala Desa Persiapan oleh Bupati. BAB V Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 10): Bab ini mengatur kewenangan Bupati untuk melakukan pembinaan dan pengawasan serta evaluasi penyelenggaraan Desa Persiapan. BAB VI Pembiayaan (Pasal 11): Bab ini mengatur bahwa Desa Persiapan memperoleh alokasi biaya operasional paling banyak 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Induk. BAB VII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 12-15): Bab ini mengatur ketentuan mengenai penyediaan gedung kantor, hak memilih penduduk Desa Persiapan, dan mekanisme pengusulan Desa Persiapan menjadi Desa Definitif atau penghapusannya. BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 16): Bab ini mengatur bahwa Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…