DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ketapang Nomor 35 Tahun 2025

Nomor
35
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
18

Ringkasan

BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1): Bab ini memuat definisi-definisi yang relevan, seperti Gubernur, Bupati, Desa Induk (Desa Sandai), dan Desa Persiapan (Desa Persiapan Sandai Tua, Tumbang Pauh, Sumber Makmur). BAB II Pembentukan, Cakupan, Luas Wilayah, Jarak dan Waktu Tempuh (Pasal 2-5): Bab ini mengatur pembentukan tiga Desa Persiapan (Sandai Tua, Tumbang Pauh, dan Sumber Makmur) sebagai pemekaran dari Desa Sandai, termasuk cakupan wilayah, luas, jarak, dan waktu tempuhnya. BAB III Batas Desa dan Jumlah Penduduk (Pasal 6-9): Bab ini menetapkan batas-batas wilayah ketiga Desa Persiapan tersebut dan Desa Induk setelah pemekaran, serta mencantumkan jumlah penduduk masing-masing Desa Persiapan. BAB IV Pemerintahan Desa Persiapan (Pasal 10-11): Bab ini mengatur pusat pemerintahan Desa Persiapan dan pengangkatan serta kewajiban Penjabat Kepala Desa Persiapan oleh Bupati. BAB V Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 12): Bab ini mengatur wewenang Bupati untuk melakukan pembinaan dan pengawasan serta evaluasi penyelenggaraan Desa Persiapan dalam jangka waktu 1 sampai 3 tahun. BAB VI Pembiayaan (Pasal 13): Bab ini menetapkan bahwa Desa Persiapan memperoleh alokasi biaya operasional paling banyak 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Induk. BAB VII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 14-16): Bab ini mengatur ketentuan mengenai penyediaan gedung kantor sementara, hak memilih penduduk Desa Persiapan, dan prosedur pengusulan Desa Persiapan menjadi Desa Definitif atau penghapusannya. BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 17): Bab ini mengatur bahwa Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Isi peraturan

Teks18PDFHirarki

Memuat teks peraturan…