DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ketapang Nomor 36 Tahun 2025

Nomor
36
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
17

Ringkasan

BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1): Bab ini memuat definisi-definisi yang relevan, seperti Desa Induk (Desa Asam Besar) dan Desa Persiapan (Desa Persiapan Kuala Asam dan Desa Persiapan Bagan Kusik). BAB II Pembentukan, Cakupan, Luas Wilayah, Jarak dan Waktu Tempuh (Pasal 2-4): Bab ini mengatur pembentukan dua Desa Persiapan (Kuala Asam dan Bagan Kusik) sebagai pemekaran Desa Asam Besar, mencakup cakupan wilayah, luas, jarak, dan waktu tempuh ke Desa Induk. BAB III Batas Desa dan Jumlah Penduduk (Pasal 5-7): Bab ini menetapkan batas-batas wilayah kedua Desa Persiapan tersebut dan Desa Induk setelah pemekaran, serta mencantumkan jumlah penduduk masing-masing Desa Persiapan. BAB IV Pemerintahan Desa Persiapan (Pasal 8-9): Bab ini mengatur pusat pemerintahan Desa Persiapan dan pengangkatan serta kewajiban Penjabat Kepala Desa Persiapan oleh Bupati. BAB V Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 10): Bab ini mengatur wewenang Bupati untuk melakukan pembinaan dan pengawasan serta evaluasi penyelenggaraan Desa Persiapan. BAB VI Pembiayaan (Pasal 11): Bab ini menetapkan bahwa Desa Persiapan memperoleh alokasi biaya operasional paling banyak 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Induk. BAB VII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 12-16): Bab ini mengatur ketentuan mengenai penyediaan gedung kantor sementara, hak memilih penduduk Desa Persiapan, dan prosedur pengusulan Desa Persiapan menjadi Desa Definitif atau penghapusannya. BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 17): Bab ini mengatur bahwa Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Isi peraturan

Teks17PDFHirarki

Memuat teks peraturan…