Penetapan dan Penegasan Batas Desa tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat serta hak lainnya pada masyarakat. B AB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Ketapang. Ditetapkan di Ketapang pada tanggal 14 Mei 2025 BUPATI KETAPANG, ttd ALEXANDER WILYO Diundangkan di Ketapang pada tanggal 14 Mei 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KETAPANG, ttd REPALIANTO BERITA DAERAH KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2025 NOMOR 44 Salinan sesuai dengan aslinya, / KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN KETAPANG' =a • MINTARIA, SH.,MH. Pembina Tingkat I NIP. 19700703 199903 1 007 10 TK61.04.17.2002-17.2007-17.2008-000 1'45'32,467"LS 110'5'9,093"BT 398322,30 DIAGRAM LOKASI BUPATI KETAPANG ltd ALEXANDER WILYO Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ketapang, g Hak cipta dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia DIBUAT DAN DITERBITKAN OLEH: PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN KETAPANG JI. Jenderal Urip Sumoharjo No. 53, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Baral Email: dispmd@ketapangkab.go.id Telp. (0534) 3036617 © Copyright 2025, All Rights Reserved. - Data batas wilayah administrasi desa/kelurahan hasil kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Ketapang Tahun 2024 - Citra Satelit Pour I'Observation de la Terre (SPOT 8) dani Badan Informasi Geospasial tahun 2018 - Data digital Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) skala 1 : 50.000 - Hasil pelacakan batas secara kartometrik oleh Desa/Kelurahan Tahun 2025 TK61.04.17.2007-17.2008-006 146' 57,408" LS 110 4' 43,356" 8T 397528,35 7 TK61.04.17.2007-17.2008-005 1'47'6,403"LS 110"4'35,933"BT 397299,12 1K61.04.17.2007-17.2008-003 147' 13,796" LS 110 4'7,182" BT 396410,85 TK 61.04.17.2001-17.2007-17.2008-000 148' 7,019"LS 110 1'50,280" BT 392181,59 X(M) Y(M) Riwayat Peta Peta batas ini dibuat berdasarkan hasil penggambaran batas yang dilakukan dengan kesepakatan antar Kepala Desa /Lurah / Camat dan diketahut oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa tingkat Kabupaten Ketapang Daftar Titik Kartometrik A Titik Kartometnk -....-- Batas Desa/Kelurahan Sistem Proyeksi Transverse Mercator Sistem Grid Grid Geografi dan Grid Universal Transverse Mercator Datum Horizontal SRGI2013 Kode Wilayah: 61.04.17.2007 DESA TANJUNG PASAR KECAMATAN MUARA PAWAN KABUPATEN KETAPANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT Luas : +100,99 Km' A :KALA 1:25.000 PETUNJUK LETAK PETA LAMPIRAN PERATURAN BUPATI KETAPANG NOMOR 44 TAHUN 2025 TENTANG PETA BATAS DESA TANJUNG PASAR KECAMATAN MUARA PAWAN KABUPATEN KETAPANG KETERANGAN SumberPeta