2.Bupati adalah Bupati Ketapang.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Ketapang.
4.Pangan ... Dipindai dengan CamScanner . ) .
4.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayuti produk pertanian, perkebunan, kchutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
5.Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan Segar.
6.Keamanan Pangan Segar adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan Segar dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
7.Mutu Pangan Segar adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria Keamanan dan kandungan gizi Pangan Segar.
8.Gizi Pangan Segar adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan Segar yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.
9.Label Pangan Segar adalah setiap keterangan mengenai Pangan Segar yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Pangan Segar, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan Pangan Segar.
10.lklan Pangan Segar adalah setiap keterangan atau pemyataan mengenai Pangan Segar dalam bentuk gambar, tulisan, suara, audio visual, atau bentuk lain yang disampaikan melalui berbagai cara untuk pemasaran dan/atau perdagangan Pangan Segar. 1 1 . Bahan Tambahan Pangan Segar adalah bahan yang ditambahkan ke dalam Pangan Segar untuk mempengaruhi sifat atau bentuk Pangan Segar.
12.Cemaran Pangan Segar adalah bahan yang tidak sengaja ada dan/atau tidak dikehendaki dalam Pangan Segar yang berasal dari lingkungan atau sebagai akibat proses di sepanjang rantai Pangan Segar, baik berupa cemaran biologis, cemaran kimia (logam berat, mikotoksin, zat radioaktif dan cemaran kimia lainnya), residu obat hewan dan pestisida maupun benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
13.Residu adalah senyawa tertentu yang tersisa dalam Pangan Segar karena penggunaan pestisida atau obat hewan.
14.Pangan Segar Produk Rekayasa Genetik adalah Pangan Segar yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, Bahan Tambahan Pangan Segar, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.
15.Lradiasi Pangan Segar adalah metode penanganan Pangan Segar, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, membebaskan Pangan Segar dari jasad renik patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas.
16.Pangan Segar Iradiasi adalah setiap Pangan Segar yang dengan sengaja dikenai radiasi ionisasi tanpa memandang sumber ataujangka waktu iradiasi ataupun sifat energi yang digu.nakan.
17.Rantai Pangan Segar adalah urutan tahapan dan operasi di dalam produksi, pengolahan, distribusi, penyimpanan, dan penanganan suatu Pangan Segar dan bahan bakunya mulai dari produksi hingga konsumsi, termasuk bahan yang berhubungan dengan Pangan Segar hingga Pangan Segar siap dikonsumsi.
18.Produksi Pangan Segar adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan Segar.
19.Penyimpanan ... Dipindai dengan CamScanner
19.Penyimpanan Pangan Segar adalah proses, cara, dan/atau kegiatan menyimpan Pangan Segar, baik pada sarana produksi maupun distribusi.
20.Peredaran Pangan Segar adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan Segar kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak. 2I. Perdagangan Pangan Segar adalah adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembclian Pangan Segar termasuk penawaran untuk menjual Pangan Segar dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan Pangan Segar dengan memperoleh imbalan.
22.Sanitasi Pangan Segar adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi Pangan Segar yang sehat dan higienis yang bcbas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda Jain.
23.Kemasan Pangan Segar adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan Segar, baik yang bersentuhan langsung dengan Pangan Segar maupun tidak.
24.Zat Kontak Pangan Segar adalah zat penyusun kemasan Pangan Segar yang dala.m penggunaannya bersentuhan langsung dengan Pangan Segar.
25.Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Segar Daerah yang selanjutnya ctisingkat OKKPD adalah unit atau struktur yang mclaksanakan tugas pengawasan Keamanan Pangan Segar, Mutu Pangan Segar, Gizi Pangan Segar, Label Pangan Segar, dan lklan Pangan Segar pada organisasi perangkat Dae rah yang menyelenggarakan urusan di bidang Pangan Segar.
26.Komunikasi Informasi Edukasi yang selanjutnya ctisingkat KIE adalah strategi untuk membangun kesadaran melalui berbagai media komunikasi kcpada khalayak sasaran untuk mcnerapkan budaya Keamanan Pangan Segar.
27.Media adalah segala sesuatu yang menjadi penyampai pesan periklanan.
28.Media Massa adalah Media periklanan yang mcnyasar khalayak umum dan uas.
29.Pelaku Usaha Pangan Segar yang selanjutnya disebut Petalcu Usaha adalah orang perseorangan atau bad an usaha yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada bidang Pangan Segar.
30.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
31.Perangkat Daerah adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Daerah.
32.Dinas adalah Perangkat Daerah mclaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketahanan pangan.
33.Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah yang selanjutnya disingkat TJKPD adalah wadah koordinasi lintas sektoral untuk mengintegrasikan berbagai program Keamanan Pangan Daerah yang tergabung dalam Satuan Tugas Ketahanan Pangan Kabupaten Ketapang.
34.Surveilan adalah kegiatan pemantauan Keamanan Pangan Segar yang dilaksanakan secara berkelanjutan dan sistematis dalam bentuk pengumpulan dan analisis data. BABU MAKSUD DAN TUJUAN