menetapkan Peraturan Bupati Nomor 46 tahun 2022 tentang pendelegasian wewenang penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko, perizinan non berusaha dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten ketapang;
b.bahwa materi dan ketentuan yang diatur dalam peraturan bupati sebagai mana dimaksud dalam huruf a, masih memerlukan penyempurnaan untuk dapat menampung kebutuhan hukum mengenai pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan sehingga perlu diubah;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 5 1 , Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 2756);
3.Undang-Undang... 2
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1 1 2 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 661 7);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 ten tang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 885):
8.Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2 0 1 6 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 59), Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2 0 1 6 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2024 Nomor 1 , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 1 1 8 ) ; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 46 TAHUN 2022 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO, PERIZINAN NON BERUSAHA DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KETAPANG. PasalI Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang (Berita Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2022 Nomor 46) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II . . . 3 Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Ketapang. Ditetapkan di Ketapang pada tanggal 3 Juli 2025 BUPATI KETAPANG, TTD ALEXANDER WILYO Diundangkan di Ketapang pada tanggal 3 Juli 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KETAPANG TTD REPALIANTO BERITA DAERAH KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2025 NOMOR 52 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KETAPANG I 4 Sit MINTARIA, SH,MH Pembina TK I NIP.197007031999031007 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI KETAPANG NOMOR 52 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 46 TAHUN 2022 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO, PERIZINAN NON BERUSAHA DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KETAPANG. A. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO 1 . Risiko Rendah, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).
2.Risiko Menengah Rendah
a.Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
b.Sertifikat Standar merupakan pemyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui sistem OSS.
3.Risiko Menengah Tinggi
a.Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
b.Sertifikat Standar merupakan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
4.Risiko Tinggi
a.Nomor Induk Berusaha (NIB);
b.Sertifikat Standar merupakan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha; dan C. Izin. B. PERIZINAN NON BERUSAHA 1 . Izin Praktik Dokter;
2.Izin Praktik Perawat;
3.Izin Praktik Bidan;
4.Izin Praktik Apoteker;
5.Izin Ahli Teknologi Laboratorium Medik;
6.Izin Kerja Tenaga Gizi;
7.Izin Tenaga Kefarmasian;
8.Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut;
9.Izin Praktik Penata Anastesi;
10.Izin Praktik Fisioterapis; 1 1 . Izin Kerja Okupasi Terapis;
12.lzin Praktik Okufasi Terapis;
13.Izin Praktik Trapis Wicara;
14.Izin Kerja Refraksionis Optisien;
15.Izin Kerja Refraksionis Optometris;
16.Izin Praktik Teknisi Kardiovaskuler; 1 7. Izin Aku pun tur;
18.Izin Praktik Elektromedis;
19.Izin Kerja Radiografer;
20.Izin Kerja Teknisi Gigi; 2 1 . Izin Tenaga Kesehatan Tradisional; 2
22.1zin Praktik Ortotis Prostetis;
23.lzin Kerja Ortetis Prostetis;
24.Izin Kerja Tenaga Sanitasi;
25.Izin Kerja Perekaman Medis;
26.Izin Kerja Teknisi Pelayanan Darah;
27.Izin Fisikawan Medik;
28.Izin Reklame;
29.Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah Non BLUD
30.Izin Puskesmas Pemerintah; 3 1 . Sertifikat Standar Penetapan Penyelenggaraan Unit Transfusi Darah Kelas Pratama di Rumah Sakit Pemerintah; dan
32.Sertifikat Standar Penetapan Penyelenggaraan Unit Transfusi Darah Kelas Madya di Rumah Sakit Pemerintah. C. NON PERIZINAN
1.Penilaian Usaha Perkebunan ( P U P ) ;
2.Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
3.Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
4.Pemutakhiran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
5.Persetujuan Bangunan Gedung;
6.Persetujuan Lingkungan; dan
7.Surat Keterangan Penelitian. BUPATIKETAPANG TTD ALEXANDER WILYO Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KETAPANG MINTARIA, SH,MH Pembina TK I NIP.197007031999031007