DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ketapang Nomor 54 Tahun 2025

Nomor
54
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1): Bab ini memuat definisi-definisi yang relevan, seperti Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Pawan dan Penyertaan Modal yang merupakan penambahan Penyertaan Modal Tahun Anggaran 2025. BAB II Penyertaan Modal (Pasal 2-3): Bab ini menetapkan Penambahan Penyertaan Modal Tahun Anggaran 2025 kepada Perumdam Tirta Pawan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) yang bersumber dari APBD dan akan digunakan untuk pembangunan instalasi pengolahan air bersih. BAB III Tata Cara Pelaksanaan (Pasal 4): Bab ini mengatur tata cara pelaksanaan pencairan Penyertaan Modal yang dilakukan secara bertahap berdasarkan permintaan Direksi Perumdam dan persetujuan Bupati. BAB IV Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 5-6): Bab ini mengatur tanggung jawab Direksi Perumdam terhadap penggunaan Penyertaan Modal dan mekanisme pembinaan serta pengawasan yang dilakukan oleh Komisaris Utama (KPM) dan Dewan Pengawas. BAB V Ketentuan Peralihan (Pasal 7): Bab ini mengatur bahwa Penyertaan Modal tetap berlaku dan dianggap sah meskipun terjadi perubahan bentuk badan hukum, nama, dan organisasi terhadap Perumdam Tirta Pawan. BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 8): Bab ini mengatur bahwa Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…