1.Daerah adalah Kabupaten Klaten.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Klaten.
4.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
5.Rumah Sakit Umum Daerah Bagas Waras yang selanjutnya disingkat RSUD Bagas Waras adalah RSUD milik Pemerintah Kabupaten Klaten.
6.Pejabat pengelola BLUD adalah pimpinan BLUD yang bertanggungjawab terhadap kinerja operasional BLUD terdiri atas Pimpinan, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis yang sebutannya disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLUD bersangkutan.
7.Direktur adalah Direktur RSUD Bagas Waras.
8.Pegawai adalah Pegawai RSUD Bagas Waras yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara.
9.Tenaga Medis Paruh Waktu adalah tenaga medis yang melakukan tindakan sesuai kebutuhan RSUD Bagas Waras berdasarkan perjanjian kerjasama.
10.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai Non ASN adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna menjalankan tugas dan fungsi di RSUD Bagas Waras.
12.Remunerasi Insentif Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diberikan kepada pegawai di RSUD Bagas Waras atas jasa pelayanan kepada pasien dan/atau pelayanan lainnya.
13.Bonus atas prestasi adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji, tunjangan tetap dan insentif, atas prestasi kerja yang dapat diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran setelah BLUD memenuhi syarat tertentu.
14.Pendapatan jasa layanan adalah pendapatan jasa layanan RSUD Bagas Waras sebagai imbalan atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai ditetapkan tugas berdasarkan pokok dan fungsinya yang besarannya tarif, kapitasi dan pendapatan jasa layanan lainnya.
15.Nilai Jabatan adalah gambaran profil suatu pekerjaan atas seluruh faktor-faktor penilaian atau penimbang yang dinyatakan dalam total nilai.
16.Atasan Langsung adalah pejabat yang karena kedudukannya atau jabatannya secara langsung membawahi seorang Pegawai atau beberapa Pegawai.
17.Indeks Kinerja Individu selanjutnya disingkat dengan IKI adalah faktor kinerja individu untuk menghitung besaran Remunerasi yang dinilai dengan membandingkan antara total pencapaian target dengan SKP yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja dengan Atasan Langsung.
18.Indeks Kinerja Unit selanjutnya disingkat dengan IKU adalah faktor kinerja tim/unit untuk menghitung besaran Remunerasi berdasarkan aspek kinerja pelayanan, aspek kinerja anggaran, dan aspek kinerja mutu di RSUD Bagas Waras.
19.Poin Indeks Rupiah selanjutnya disingkat dengan PIR adalah nilai yang didapat dari perhitungan alokasi anggaran Remunerasi dibagi dengan total nilai jabatan.
20.Pay for position selanjutnya disingkat dengan P1 adalah komponen yang terkait dengan nilai jabatan sesuai dengan grading atau hasil nilai analisa jabatan masing-masing pegawai.
21.Pay for performance selanjutnya disingkat P2 adalah komponen yang terkait langsung dengan pencapaian total target kinerja RSUD Bagas Waras.
22.Pay for people selanjutnya disingkat P3 adalah komponen yang terkait dengan kondisi-kondisi perorangan/individu yang dianggap oleh RSUD Bagas Waras perlu untuk diberikan penghargaan melalui remunerasi dan disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan RSUD Bagas Waras.