Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Klaten. Ditetapkan di Klaten pada tanggal 22 Desember 2025 BUPATI KLATEN, Cap ttd HAMENANG WAJAR ISMOYO Diundangkan di Klaten pada tanggal 22 Desember 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KLATEN, Cap ttd JAKA PURWANTO BERITA DAERAH KABUPATEN KLATEN TAHUN 2025 NOMOR 45 Mengesahkan Salinan Sesuai dengan Aslinya a.n SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT u.b KEPALA BAGIAN HUKUM Cap ttd SRI RAHAYU LAMPIRAN PERATURAN BUPATI KLATEN NOMOR 44 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENILAIAN KINERJA ORGANISASI PEDOMAN PENILAIAN KINERJA ORGANISASI A. Komponen PKO PKO pada setiap tingkatan entitas akuntabilitas kinerja dilakukan dengan memperhatikan 2 (dua) hal, yaitu capaian perjanjian kinerja dan nilai hasil evaluasi akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah dengan penjelasan sebagai berikut:
1.Capaian Perjanjian Kinerja Capaian perjanjian kinerja merupakan hasil pengukuran terhadap kinerja Entitas Akuntabilitas Kinerja Organisasi, dan Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi setiap tahunnya yang dituangkan dalam laporan kinerja.
2.Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah merupakan hasil evaluasi yang diterbitkan oleh Inspektorat Daerah setiap tahunnya kepada seluruh Perangkat Daerah. Hasil evaluasi akuntabilitas kinerja perangkat daerah berupa nilai dan kategori/predikat sebagai berikut: Tabel 1. Nilai Kategori/ Predikat >90 – 100 AA/ Sangat Memuaskan >80 - 90 A/ Memuaskan >70 - 80 BB/ Sangat Baik >60 - 70 B/ Baik >50 - 60 CC/ Cukup (Memadai) >40 - 50 C/ Kurang >0 - 40 D/ Sangat Kurang SALINAN B. Perhitungan PKO Penghitungan PKO sebagaimana tertuang dalam matriks berikut : Tabel 2. Matriks PKO No Sasaran Indikator Target Realisasi Capaian Normalisasi Capaian PK
(1)Koreksi Normalisasi Capaian PK berdasarkan predikat AKIP
(2)Nilai Akhir Capaian PK
(3)
(1)X 100% - (2)) Total Capaian PK (4) Nilai Kinerja Organisasi (NKO) atau Rata-rata Capaian PK (5) Predikat PKO (6)
1.Normalisasi capaian perjanjian kinerja Dengan memperhatikan prinsip PKO sebagaimana disebut di atas yaitu terkait dengan prinsip berorientasi hasil serta mempertimbangkan koreksi terhadap anomali capaian kinerja perangkat daerah dan unit/satuan kerja, maka dipandang perlu melakukan normalisasi capaian perjanjian kinerja sebagaimana ketentuan berikut: (i) Jika capaian kinerja setiap indikator >110% maka akan dinormalisasi menjadi 110%; dan (ii) Jika capaian kinerja setiap indikator ≤110% maka tidak dilakukan normalisasi.
2.Koreksi normalisasi capaian perjanjian kinerja berdasarkan predikat akuntabilitas kinerja perangkat daerah Setelah normalisasi capaian perjanjian kinerja dilakukan terhadap masing masing indikator maka hasil normalisasi tersebut dikoreksi dengan memperhatikan predikat akuntabilitas kinerja perangkat daerah yang bersumber dari hasil evaluasi sebagaimana gambar berikut: Gambar 1. Sumber Predikat Akuntabilitas Kinerja Predikat akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah menjadi faktor koreksi besaran capaian perjanjian kinerja yang disampaikan melalui laporan kinerja. Semakin tinggi predikat akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah menunjukkan bahwa manajemen kinerja organisasi semakin baik, sehingga semakin tinggi pula capaian perjanjian kinerja yang diakui. Sebaliknya, semakin rendah predikat akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah semakin rendah pula capaian perjanjian kinerja yang diakui sebagaimana yang tertera pada gambar berikut. Tabel 3. Koreksi Capaian Perjanjian Kinerja Berdasarkan Predikat Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah PREDIKAT AKUNTABILITAS KINERJA KOREKSI CAPAIAN PK SETELAH NORMALISASI AA 0% A BB 10% B 15% CC 20% C 30% D
3.Nilai akhir Capaian Perjanjian Kinerja Selanjutnya akan diperoleh nilai akhir capaian perjanjian kinerja yang merupakan hasil perkalian normalisasi capaian perjanjian kinerja (langkah-1) dengan hasil pengurangan 100% dan koreksi capaian PREDIKAT AKUNTABILITAS KINERJA PERANGKAT DAERAH Menggunakan Nilai Hasil Evaluasi dari Inspektorat/Unit kerja lain yang ditugaskan PREDIKAT AKUNTABILITAS KINERJA UK1 Menggunakan Nilai Hasil Evaluasi dari Perangkat Daerah perjanjian kinerja berdasarkan predikat Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah (langkah-2).
4.Total Capaian Perjanjian Kinerja Total capaian perjanjian kinerja merupakan hasil penjumlahan seluruh nilai akhir capaian PK (langkah-3) pada setiap indikator kinerja.
5.Nilai Kinerja Organisasi Nilai kinerja organisasi merupakan hasil penghitungan dari total capaian perjanjian kinerja (langkah-4) dibagi dengan jumlah indikator kinerja.
6.Predikat PKO Hasil NKO dikelompokan menjadi 5 (lima) predikat, yaitu 1) Sangat Kurang; 2) Kurang; 3) Butuh Perbaikan; 4) Baik; dan 5) Istimewa dengan rincian sesuai gambar berikut : Tabel 4. Predikat PKO NILAI KINERJA ORGANISASI (NKO) PREDIKAT PKO 𝑋 > 100% ISTIMEWA 80% < 𝑋 ≤ 100% BAIK 60% < 𝑋 ≤ 80% BUTUH PERBAIKAN 20% < 𝑋 ≤ 60% KURANG 0% < 𝑋 ≤ 20% SANGAT KURANG Penentuan predikat PKO Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi juga dapat mempertimbangkan ekspektasi pimpinan 1 (satu) level di atas Entitas Akuntabilitas Kinerja yang dinilai. Selanjutnya, setiap predikat PKO memiliki makna yang menggambarkan tingkatan kualitas capaian kinerja organisasi. Terjemahan pada setiap predikat adalah sebagai berikut : Tabel 5. Interpretasi Predikat PKO PREDIKAT PKO INTERPRETASI ISTIMEWA Tingkat implementasi manajemen kinerja dan capaian kinerja sudah sangat memuaskan dan di atas ekspektasi. Praktik baik ini dapat menjadi contoh bagi organisasi/unit lain. BAIK Tingkat implementasi manajemen kinerja dan capaian kinerja sudah sangat baik dan sesuai ekspektasi. BUTUH PERBAIKAN Tingkat implementasi manajemen kinerja dan capaian kinerja sudah cukup baik namun masih dibawah ekspektasi/target. KURANG Tingkat implementasi manajemen kinerja dan capaian kinerja masih kurang dan masih dibawah ekspektasi/target. SANGAT KURANG Tingkat implementasi manajemen kinerja dan capaian kinerja masih sangat kurang dan dibawah ekspektasi/target. C. Prinsip Penilaian Organisasi Dalam melaksanakan PKO, Inspektorat Daerah perlu memperhatikan prinsip pelaksanaan untuk memastikan hasil penilaian reliable dan dapat diandalkan. Adapun prinsip yang dimaksud antara lain:
1.Berorientasi hasil, menggambarkan kondisi terkait tingkatan nilai kinerja organisasi;
2.Berkelanjutan, pelaksanaan penilaian kinerja didukung dengan pengumpulan data yang berlangsung secara terus menerus sepanjang tahun;
3.Objektif, pelaksanaan penilaian kinerja yang dilakukan dapat diukur dan dilakukan pengujian oleh pihak lain untuk memastikan kebenaran hasil penilaian;
4.Adil, penilaian dilakukan berdasarkan ukuran kinerja atau standar yang telah ditetapkan dan sasaran yang jelas;
5.Transparan, penilaian kinerja menggunakan parameter pengukuran dan sumber data yang jelas serta dilakukan secara terbuka;
6.Akuntabel, pelaksanaan penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan kriteria dan prosedur yang jelas; dan
7.Periodik, penilaian kinerja dilakukan secara berkesinambungan dalam kurun waktu yang tetap. D. Simulasi PKO
1.Penilaian Kinerja Organisasi Entitas Akuntabilitas Kinerja Organisasi Tahun 2024
a.Perangkat Daerah EDC memiliki perjanjian kinerja tahun 2024 dengan capaian kinerja pada masing-masing indikator sebagai berikut: No Sasaran Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian 1 … … … … 100% 2 … … … … 151% 3 … … … … 25% 4 … … … … 101% 5 … … … … 144% 6 … … … … 95% 7 … … … … 97% 8 … … … … 131% 9 … … … … 17% 10 … … … … 85% 11 … … … … 140% 12 … … … … 98% 13 … … … … 102%
b.Berdasarkan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja perangkat daerah terakhir yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah, Predikat akuntabilitas kinerja perangkat daerah EDC adalah “CC”.
c.Perhitungan PKO Perangkat Daerah EDC adalah sebagai berikut: No Sasaran Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian Normali sasi Capaian PK
(1)Koreksi Normali sasi Capaian PK berdasar kan Predikat Akuntab ilitas Kinerja
(2)Nilai Akhir Capaian PK
(3)
(1)X(100% - (2)) 1 … … … … 100% 100% 20% 80% 2 … … … … 151% 110% 20% 88% 3 … … … … 25% 25% 20% 20% 4 … … … … 101% 101% 20% 80,80% 5 … … … … 144% 110% 20% 88% 6 … … … … 95% 95% 20% 76% 7 … … … … 97% 97% 20% 77,60% 8 … … … … 131% 110% 20% 88% 9 … … … … 17% 17% 20% 13,60% 10 … … … … 85% 85% 20% 68% 11 … … … … 140% 110% 20% 88% 12 … … … … 98% 98% 20% 78,40% 13 … … … … 102% 102% 20% 81,60% Total Capaian PK (4) 928% Nilai Kinerja Organisasi (NKO) atau Rata-Rata Capaian PK (5) 71,39% Predikat PKO (6) BUTUH PERBAIKAN
2.Penilaian Kinerja Organisasi Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi Tahun 2024
a.Unit Kerja ABC pada Perangkat Daerah EDC memiliki PK tahun 2024 dengan capaian kinerja pada masing-masing indikator sebagai berikut: No Sasaran Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian 1 … … … … 71,97% … … … 80% 2 … … … … 93,75% … … … 66,67% 3 … … … … 100% … … … 88,85%
b.Berdasarkan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja perangkat daerah terakhir yang dikeluarkan oleh Inspektorat sebagai evaluator internal, Predikat akuntabilitas kinerja perangkat daerah EDC adalah “B”.
c.Perhitungan PKO Unit Kerja ABC pada perangkat daerah EDC sebagai berikut: No Sasaran Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian Normali sasi Capaian PK
(1)Koreksi Normali sasi Capaian PK berdasar kan Predikat Akuntab ilitas Kinerja
(2)Nilai Akhir Capaian PK
(3)
(1)X(100% -
(2)) 1 … … … … 71,97% 71,97% 15% 61,17% … … … 80% 80% 15% 68% 2 … … … … 93,75% 93,75% 15% 79,69% … … … 66,67% 66,67% 15% 56,67% 3 … … … … 100% 100% 15% 85% … … … 88,85% 88,85% 15% 75,52% Total Capaian PK (4) 426,05% Nilai Kinerja Organisasi (NKO) atau Rata-Rata Capaian PK (5) 71,01% Predikat PKO (6) BUTUH PERBAIKAN BUPATI KLATEN, Cap ttd HAMENANG WAJAR ISMOYO Mengesahkan Salinan Sesuai dengan Aslinya a.n SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT u.b KEPALA BAGIAN HUKUM Cap ttd SRI RAHAYU