menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 78 Tahun 2024 tentang Kabupaten Klungkung di Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7015); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 543);. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2022 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5);. Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2024 Nomor 12); MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2025. Pasal IBeberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 tentangRencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 (Berita Daerah KabupatenKlungkung Tahun 2024 Nomor 12) diubah sebagai berikut:1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3(1) RKPD Tahun 2025 disusun dengan sistematika sebagai berikut:
(2)