1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah d.iubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Menetapkan:
4.Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Umum Pembentukan Sadan Usaha Milik Desa (Serita Daerah Tahun 2014 Nomor 15); MEMUTUSKAN: Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pembentukan Sadan Usaha Milik Desa. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kolaka Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pembentukan Sadan Usaha Milik Desa (Serita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2014 Nomor 15) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Kolaka.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Kolaka sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom di Kabupaten Kolaka.
3.Bupati adalah Bupati Kolaka.
4.Perangkat daerah adalah unsur pemerintah daerah yang bertugas membantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
7.Sadan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
8.Musyawarah Desa adalah forum permusyawaratan antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk membahas dan menyepakati hal-hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
9.Musyawarah Antar Desa adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh dua desa atau lebih berdasarkan kesepakatan antar Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati kerja sama antar desa, termasuk pendirian dan pengelolaan BUMDesa Bersama.
10.Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), atau perolehan lain yang sah. 1 1 . Aset BUMDesa adalah seluruh kekayaan BUMDesa, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang dapat dinilai dengan uang dan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
12.Kesepakatan Musyawarah Desa adalah hasil keputusan Musyawarah Desa yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Ketua BPD dan Kepala Desa sebagai dasar penetapan kebijakan atau peraturan desa.
13.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
14.Peraturan Bersama Kepala Desa adalah peraturan yang ditetapkan secara bersama oleh dua desa atau lebih melalui kesepakatan antar Kepala Desa setelah dibahas dan disetujui oleh masing-masing BPD.
15.Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUMDesa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa, serta memperoleh pengesahan badan hukum dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
16.BUMDesa Bersama adalah badan hukum yang didirikan oleh dua desa atau lebih untuk mengelola usaha bersama yang berskala antar desa, dan memperoleh pengesahan badan hukum dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
17.Organisasi BUMDesa/BUMDesa Bersama adalah perangkat kelembagaan yang terdiri atas Musyawarah Desa atau Musyawarah Antar Desa, Penasihat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas.
18.Usaha BUMDesa/BUMDesa Bersama adalah kegiatan ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUMDesa atau BUMDesa Bersama berdasarkan prinsip efisiensi, profesionalitas, dan keberlanjutan.
19.Unit Usaha BUMDesa/BUMDesa Bersama adalah bagian dari BUMDesa/BUMDesa Bersama yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, baik berbentuk badan hukum maupun non- badan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
20.Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) adalah dokumen yang berisi ketentuan pokok tentang nama, tempat kedudukan, tujuan, modal, organisasi, tata kerja, serta hak dan kewajiban pihak-pihak dalam BUMDesa/BUMDesa Bersama yang disepakati dalam Musyawarah Desa atau Musyawarah Antar Desa. 2 1 . Penyertaan Modal Desa adalah pengalihan kekayaan desa yang semula tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal desa pada BUMDesa, BUMDesa Bersama, atau badan hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
22.Pengembangan BUMDesa/BUMDesa Bersama adalah upaya sistematis yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan masyarakat untuk memperluas usaha, inovasi, kemitraan, dan jejaring pemasaran dalam rangka meningkatkan kapasitas dan daya saing BUMDesa/BUMDesa Bersama.
23.Pengawasan BUMDesa/BUMDesa Bersama adalah kegiatan pemantauan, penilaian, dan evaluasi terhadap pengelolaan, kinerja, serta kepatuhan BUMDesa/BUMDesa Bersama terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang baik.
2.Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: