DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun 2014

Nomor
15
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
24

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Maksud dan tujuan perda ini salah satunya adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan perusahaan di Kabupaten Kolaka. Asas dan prinsip dalam TSP masing-masing ada 10 asas dan 9 prinsip. Dalam perda ini diatur Ruang lingkup TSP dan pembiayaannya. Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan adalah perusahaan yang berstatus badan hukum. Program dan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Koordinasi pelaksanaan TSP adalah melalui forum TSP dan dibentuk tim TSP. Diatur juga kewajiban Pemerintah Daerah. Pembinaan dan Pengawasan dan penghargaan dan sanksi. Terakhir, perda ini mengatur masalah penyelesaian sengketa dan sanksi administratif.

Isi peraturan

Teks24PDFHirarki

Memuat teks peraturan…