MEMUTUSKAN: PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KOLAKA TIMUR NOMOR 32 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATENKOLAKATIMUR TAHUN ANGGARAN 2025 Menetapkan Lampiran IV Z. Uang Lembur Kerja lembur hanya dapat diberikan dalam rangka pengelolaan keuangan dan pengawasannya berdasarkan Surat Perintah Togas Pengguna Anggaran serta pengelolaan persampahan untuk mendukung pemerintah daerah dalam mencapai target Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah dengan ketentuan: 1) Lembur dilaksanakan minimal 3 (tiga) jam sehari secara berturut-turun dan maksimal 6 (enam) jam dalam sehari; 2) Dalam hal kerja lembur dilakukan pada hari libur, waktu kerja lembur dapat melebihi 3 (tiga) jam perhari dan diberikan maksimal 6 (enam) Jam perhari, dengan pemberian uang lembur sebesar 2 (dua) kali lebih besar dari biaya uang lembur pada hari kerja, khusus bagi penandatanganan Surat Perintah Tugas (SPT) seperti yang disebutkan dalam angka 5) huruf a) dan b) ditandatangani oleh Wakil Kepala Daerah.
e.Perjalanan dinas luar daerah luar provinsi/ dalam provinsi dan dalam daerah Kabupaten Kolaka Timur oleh Ketua DPRD untuk Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD; dan
f.Untuk perjalanan dinas dalam daerah dalam Kabupaten Kolaka Timur, Surat Perintah Togas (SPT) ditandatangani oleh Kepala SKPD untuk Pejabat Eselon II/Fungsional Ahli Utama, Administrator /Pejabat Eselon III ke bawah, Pejabat Fungsional Ahli Madya, Eselon IV/Fungsional Ahli Muda, Fungsional Ahli Pertama, ASN dan Non ASN, Ketua dan anggota Tim Penggerak PKK, atau Pihak Lain.
g.Surat Perintah Togas (SPT) perjalanan dinas dalam daerah bagi SKPD Sekretariat Daerah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pejabat Eselon II, Eselon III, Eselon IV, Staf ASN, Non ASN dan Pihak lainnya. SPD dan Surat Perintah Togas dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran surat Keputusan ini. No Uraian Satuan Be saran 1 2 3 4 Satuan Uang Lem bur 1 PNS Gal.IV Orang/Jam Rp.36.000 2 PNS Gal.III Orang/Jam Rp.30.000 3 PNS Gal.II Orang/Jam Rp.24.000 4 Non ASN/PPPK/PPPK Orang/Jam Rp.20.000 Paruh Waktu Satuan Uang Makan Lembur 1 PNS Gal.IV Orang/Hari Rp.41.000 2 PNS Gal.III Orang/Hari Rp.37.000 3 PNS Gal.II Orang/Hari Rp.35.000 4 Non ASN/PPPK/PPPK Orang/Harl Rp.31.000 Paruh Waktu TAPD, Tim Penyusun Laporan Keuangan pemerintah daerah (LKPD)Penyusunan Laporan Daftar Inventaris dan Persediaan barang, dan pada kondisi tertentu bila terjadi peningkatan intensitas pelayanan pencairan dana pada BUD, waktu kerja lembur paling banyak selama (enam) jam sehari dan dapat melebihi 15 jam dalam seminggu termaksud hari libur. 3) Pengelolaan Persampahan dimaksud diberikan kepada Petugas kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 4) Uang makan lembur di peruntukan bagi pegawai negeri Sipil (PNS)/ non pegawai negeri sipil yang melaksanakan tugas rutin dan setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 (satu) kali perhari. 5) Untuk lembur khusus rapat TAPD, karena telah terdapat Makan dan Minum rapat, maka tidak diberikan uang makan lembur. 6) Besarannya uang lembur dan uang makan lembur bagi Pegawai negeri sipil (PNS)/ non pegawai negeri sipil yang menjalankan lembur ditetapkan dalam lampiran VI Peraturan Bupati. Lampiran VI IV. LEMBUR BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKATIMUR TAHUN 2025 NOMOR ... PLH. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KOLAKATIMUR, Diundangkan di Tirawuta Pada tanggal Mei 2025 4. 3. 2. JabatanNamaNo TIMUR, Paraf Koordinasi 1. Ditetapkan di Tirawuta Pada tanggalzn- Mei 2025 penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur. ini dengan memerintahkanorang mengetahuinya, Peraturan Bupati Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap pengundangan