DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 15 Tahun 2025

Nomor
15
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud adalah: (1) Daerah adalah Kabupaten Kolaka Timur; (2) Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur; (3) Bupati adalah Bupati Kolaka Timur; (4) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur; (5) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan yang selanjutnya disebut Bappeda Litbang adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kolaka Timur; (6) Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan yang selanjutnya disingkat RKPD-P adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) bulan; (7) Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur; (8) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD-P adalah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; (9) Kebijakan Perubahan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA-P adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 6 (enam) bulan; (10) Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS-P adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah.

Isi peraturan

Teks3PDFHirarki

Memuat teks peraturan…