d.Permintaan Pembayaran LS Non Anggaran 1) Pengajuan SPP Non Anggaran dilakukan untuk pembayaran atas kelebihan penerimaan pajak daerah, restitusi daerah, dan atau kesalahan setoran pendapatan lainnya. 2) Dokumen pendukung SPP-LS Non Anggaran: a) Permohonan Pembayaran/Pengembalian Setoran Kepala SKPD terkait; b) Berita Acara Pemeriksaan/Laporan Kronologi Kejadian dari SKPD dan telah divalidasi Kuasa BUD terkait; c) SPTJM Kepala SKPD bermaterai; d) Bukti Setoran/STS; e) SKLB (Surat Ketetapan Lebih Bayar) untuk kelebihan penerimaan pajak daerah/restitusi daerah; f) Laporan Hasil Verifikasi dan Validasi Pengembalian Dana BOP PAUD/Kesetaraan dari Inspektorat khusus untuk Dana BOP PAUD/Kesetaraan; g) Rekening Penerima/Surat Kuasa Penerima jika dikuasakan; dan h) NPWP Penerima.
5.Pengajuan Permintaan Pembayaran Belanja Tidak Terduga Pembayaran Belanja Tidak Terduga dengan ketentuan untuk membiayai :
a.keadaan darurat bencana meliputi pencarian dan penyelamatan korban bencana, pertolongan darurat, evakuasi korban bencana, kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, penampungan serta penempatan hunian sementara, operasi pertolongan dan penyelamatan.
b.Kejadian bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa.
c.kerusakan sarana dan prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
d.keperluan mendesak meliputi :
1.kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang belum tersedia anggarannya dalam tahun anggaran berjalan;
2.belanja pegawai (gaji dan tunjangan), belanja air, listrik, telepon dan internet.
3.kewajiban kepada pihak ketiga, pembayaran pokok pinjaman, bunga pinjaman yang telah jatuh tempo, kewajiban lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
4.belanja bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya
e.pengeluaran daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya serta amanat peraturan perundang- undangan, dan/atau pengeluaran daerah lain yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat
f.batas waktu penggunaan belanja tidak terduga adalah waktu status keadaan darurat bencana yaitu saat tanggap darurat ditetapkan oleh Bupati sampai ketetapan tanggap darurat selesai.
6.Pengajuan SPP Belanja Tidak Terduga dengan tahapan:
1.Bupati menetapkan status tanggap darurat untuk bencana alam, bencana non alam, bencana sosial termasuk konflik sosial, kejadian luar biasa sesuai ketentuan perundang-undangan;
2.berdasarkan penetapan status oleh Bupati dan/atau dokumen lain sesuai ketentuan perundang-undangan, Kepala SKPD yang membutuhkan sesuai dengan tugas dan fungsinya mengajukan rencana kebutuhan belanja (RKB) kepada PPKD selaku BUD;
3.Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP kepada PA melalui PPK- SKPD setelah adanya permohonan dari PPTK.
4.Dokumen pendukung SPP : 1) Surat Keputusan Bupati ttg tanggap darurat; 2) Rencana Kebutuhan Belanja; 3) Surat permohonan pencairan BTT dari Kepala SKPD yang membutuhkan; 4) Nomor rekening penerima/pelaksana kegiatan; 5) Pakta Integritas.
5.berdasarkan RKB, serta dokumen pendukung lainnya, PPKD selaku BUD mencairkan dana kebutuhan belanja kepada Kepala SKPD yang membutuhkan sesuai dengan tugas dan fungsi paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya rencana kebutuhan belanja;
6.Pengajuan Permintaan Pembayaran Belanja Tidak Terduga bisa melalui SPP-TU atau SPP-LS tergantung dari karakteristik belanja dengan mendapat persetujuan dari PPKD.
7.Teknis pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai oleh Belanja Tidak Terduga mengikuti Peraturan Bupati tentang Belanja Tidak Terduga. C. Dokumen Terkait permintaan pembayaran antara lain sebagai berikut:
1.SPP-UP
2.SPP-GU
3.SPP-TU
4.SPP-LS Gaji dan Tunjangan
5.SPP-LS Barang/jasa
6.SPP-LS Pihak Ketiga Lainnya IV. PERINTAH MEMBAYAR A. Ketentuan Umum Perintah membayar adalah kewenangan yang dimiliki PA/KPA untuk belanja yang telah dianggarkan dalam DPA SKPD setelah melalui proses verifikasi kelengkapan dan keabsahan belanja oleh PPK SKPD/PPK-Unit SKPD yang sekaligus menandai pengakuan belanja tersebut. Ketentuan perintah membayar diatur sebagai berikut:
1.PPK-SKPD berwenang melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan hanya untuk pengajuan permintaan pembayaran UP/GU/TU dan LS dari Bendahara Pengeluaran;
2.PPK-Unit SKPD berwenang melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan hanya untuk pengajuan permintaan pembayaran LS dan/atau TU dari Bendahara Pengeluaran Pembantu;
3.PA/KPA mengembalikan dokumen SPP-LS dalam hal hasil verifikasi tidak memenuhi syarat, paling lambat 1 (satu) hari terhitung sejak diterimanya SPP;
4.PPK-SKPD/PPK Unit SKPD dalam penerbitan setiap SPM, melakukan pencatatan pada register SPM;
5.SPM diajukan oleh PA kepada Kuasa BUD dan didokumentasikan dalam SPM;
6.Jenis SPM terdiri atas:
a.SPM-UP
b.SPM-GU
c.SPM-TU
d.SPM-LS Gaji dan Tunjangan
e.SPM-LS Pengadaan Barang/jasa
f.SPM-LS Pihak ketiga lainnya
7.PA/KPA dilarang menerbitkan SPM yang membebani tahun anggaran berkenaan setelah tahun anggaran berakhir;
8.Dalam hal PA/KPA berhalangan sementara, yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SPM berdasarkan Surat Tugas PA/KPA;
9.Dalam hal PA/KPA berhalangan tetap, penunjukkan pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SPM ditetapkan dengan Keputusan Bupati. B. Ketentuan Pelaksanaan
1.Perintah Membayar UP
a.Atas pengajuan SPP-UP oleh Bendahara Pengeluaran, PPK-SKPD melakukan verifikasi dengan cara meneliti kesesuaian besaran UP dengan SK Bupati;
b.PPK-SKPD menyiapkan draft SPM-UP untuk ditandatangani oleh PA, setelah hasil verifikasi dinyatakan sesuai;
c.PA menandatangani dan menerbitkan SPM-UP paling lama 2 (dua) hari sejak proses verifikasi dinyatakan lengkap dan sah, untuk kemudian disampaikan kepada Kuasa BUD, dengan dilengkapi: 1) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak PA bermeterai; dan 2) Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD.
2.Perintah Membayar GU
a.PPK-SKPD melakukan verifikasi atas SPP-GU dan LPJ Penggunaan UP beserta bukti-bukti transaksinya yang diterima dari Bendahara Pengeluaran dengan langkah berikut: 1) Meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja terkait tidak melebihi sisa anggaran. 2) Meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja terkait telah disediakan. 3) Meneliti kelengkapan dan keabsahan bukti-bukti transaksi dan dokumen perpajakan terkait. 4) Meneliti kesesuaian jumlah perhitungan pengajuan GU, LPJ Penggunaan UP, dan bukti-bukti transaksinya.
b.Apabila didapatkan ketidaklengkapan dan/atau ketidakabsahan dan/atau ketidaksesuaian PPK-SKPD meminta perbaikan dan/atau kepada bendahara pengeluaran penyempurnaan paling lambat 1 (satu) hari sejak diterimanya SPP-GU;
c.PPK SKPD menyiapkan draft SPM-GU untuk ditandatangani oleh PA, setelah hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan sah;
d.PA menandatangani dan menerbitkan SPM-GU paling lama 2 (dua) hari sejak proses verifikasi dinyatakan lengkap dan sah untuk kemudian disampaikan kepada Kuasa BUD, dengan dilengkapi: 1) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak PA bermeterai; dan 2) Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD yang dilampiri checklist kelengkapan dokumen.
3.Perintah Membayar TU
a.Berdasarkan pengajuan SPP-TU oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu yang disertai dengan Daftar Rincian Rencana Belanja TU, PPK-SKPD/PPKUnit SKPD melakukan verifikasi dengan langkah sebagai berikut: 1) Meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja terkait tidak melebihi sisa anggaran; 2) Meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja terkait telah disediakan; 3) Meneliti kelengkapan dan keabsahan persyaratan pengajuan permintaan Perintah Membayar TU.
b.Apabila didapatkan ketidaklengkapan dan/atau ketidakabsahan dan/atau ketidaksesuaian PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD meminta perbaikan dan/atau penyempurnaan kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu paling lambat 1 (satu) hari sejak diterimanya SPP-TU;
c.PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD menyiapkan draft SPM-TU untuk ditandatangani oleh PA, setelah hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan sah;
d.PA/KPA menandatangani dan menerbitkan SPM-TU paling lama 2 (dua) hari sejak proses verifikasi dinyatakan lengkap dan sah untuk kemudian disampaikan kepada Kuasa BUD, dengan dilengkapi: 1) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak PA/KPA bermeterai; dan 2) Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD yang dilampiri checklist kelengkapan dokumen.
4.Perintah Membayar LS
a.Berdasarkan pengajuan SPP-LS oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu yang dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukungnya, PPKSKPD/PPK-Unit SKPD melakukan verifikasi dengan langkah berupa: 1) Meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja terkait tidak melebihi sisa anggaran; 2) Meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja terkait telah disediakan; 3) Meneliti kelengkapan dokumen sesuai dengan jenis pengajuannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana yang tersimpan dalam dokumentasi di sistem. 4) Meneliti keabsahan dokumen-dokumen pendukung. 5) Meneliti kesesuaian jumlah perhitungan pengajuan LS dengan dokumen pendukungnya.
b.Apabila didapatkan ketidaklengkapan dan/atau ketidakabsahan dan/atau ketidaksesuaian, PPK-SKPD/PPKUnit SKPD meminta perbaikan dan/atau penyempurnaan kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu paling lambat 1 (satu) hari sejak diterimanya SPP-LS;
c.Apabila hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan sah, PPKSKPD/PPK- Unit SKPD menyiapkan draft SPM-LS untuk ditandatangani oleh PA/KPA;
d.PA/KPA menandatangani dan menerbitkan SPM-LS paling lama 2 (dua) hari sejak proses verifikasi dinyatakan lengkap dan sah untuk kemudian disampaikan kepada Kuasa BUD, dengan dilengkapi: 1) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak PA/KPA bermeterai; 2) Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD yang dilampiri checklist kelengkapan dokumen; dan 3) Resume ringkasan pekerjaan yang ditandatangani oleh PPK- SKPD/PPK-Unit SKPD. C. Dokumen Terkait perintah membayar antara lain sebagai berikut:
1.SPM-UP
2.SPM-GU
3.SPM-TU
4.SPM-LS V. PERINTAH PENCAIRAN DANA A. Ketentuan Umum Perintah pencairan dana dibuat oleh Kuasa BUD yang kemudian disebut dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) akan digunakan untuk mengeluarkan sejumlah uang dari RKUD berdasarkan SPM yang diterima dari PA/KPA. Perintah pencairan dana tersebut ditujukan kepada bank operasional mitra kerjanya untuk mencairkan dana di RKUD dengan tujuan pembayaran kepada pihak-pihak terkait sesuai jenis SPM dan SPP yang diajukan. Pengaturan perintah pencairan dana adalah sebagai berikut:
1.Kuasa BUD menerbitkan SP2D berdasarkan SPM yang diterima dari PA/KPA yang ditujukan kepada Bank umum yang ditunjuk oleh Bupati;
2.Penerbitan SP2D paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPM yang sudah lengkap dan benar;
3.Dalam rangka penerbitan SP2D, Kuasa BUD berkewajiban untuk:
a.meneliti kelengkapan SPM yang diterbitkan oleh PA/KPA berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab PA/KPA;
b.menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBD yang tercantum dalam perintah pembayaran;
c.menguji ketersediaan dana Kegiatan yang bersangkutan; dan
d.memerintahkan pencairan dana sebagai dasar Pengeluaran Daerah.
4.Kuasa BUD mengembalikan dokumen SPM dan tidak menerbitkan SP2D yang diajukan PA/KPA apabila:
a.tidak dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab PA/KPA; dan/atau
b.pengeluaran tersebut melampaui pagu.
c.dokumen SPM dinyatakan tidak lengkap sesuai ketentuan;
5.Kuasa BUD mengembalikan dokumen SPM dalam hal SP2D tidak diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya SPM.
6.SP2D yang sudah masuk dalam daftar penguji secara otomatis/online akan dipindahbukukan ke rekening penerima oleh Bank umum yang ditunjuk oleh Bupati.
7.Kuasa BUD menyerahkan SP2D yang diterbitkan untuk keperluan UP/GU/TU kepada PA dan SP2D untuk keperluan pembayaran langsung kepada pihak ketiga. Terkait hal tersebut di atas, diatur beberapa ketentuan sebagai berikut:
1.SP2D disampaikan kepada Bank dengan memuat informasi tentang:
a.Baki Rekening yang akan dicairkan
b.Jumlah total dana RKUD yang dicairkan
c.Tujuan pembayaran dari jumlah total tersebut yang terinci menjadi: 1) pihak penerima non-pihak ketiga atau pihak ketiga penyedia barang/jasa 2) potongan yang bersifat transitoris. B. Ketentuan Pelaksanaan
1.Atas pengajuan SPM oleh PA/KPA yang disertai Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak PA/KPA, Kuasa BUD melakukan verifikasi dengan langkah- langkah sebagai berikut:
a.Meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja terkait tidak melebihi sisa anggaran;
b.Meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja terkait telah disediakan;
c.Meneliti dan memastikan kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan pengajuan SPM;
d.Menguji kebenaran perhitungan tagihan atas Beban APBD yang tercantum dalam perintah pembayaran.
2.Kuasa BUD tidak menerbitkan SP2D yang diajukan PA dan/atau KPA apabila:
a.tidak dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak PA/KPA;
b.tidak dilengkapi Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD/PPK Unit SKPD yang dilampiri checklist kelengkapan dokumen; dan
c.belanja tersebut melebihi sisa anggaran dan/atau dana tidak tersedia.
3.Kuasa BUD mengembalikan dokumen SPM paling lambat 1 (satu) hari terhitung sejak diterimanya SPM, apabila terjadi ketidaksesuaian dan/atau ketidaklengkapan dalam proses verifikasi tersebut;
4.Kuasa BUD akan menerbitkan SP2D, apabila proses verifikasi dinyatakan lengkap. C. Dokumen Terkait Ilustrasi dokumen perintah pencairan dana antara lain sebagai berikut:
1.SP2D-UP
2.SP2D-GU
3.SP2D-TU
4.SP2D-LS VI. PEMBUKUAN BENDAHARA PENGELUARAN A. Ketentuan Umum Pembukuan yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu dalam rangka pengendalian atas pelaksanaan belanja daerah, antara lain sebagai berikut:
1.Buku Kas Umum
2.Buku Pembantu Bank
3.Buku Pembantu Kas Tunai
4.Buku Pembantu Pajak
5.Buku Pembantu per Sub Rincian Objek Belanja Pencatatan buku-buku di atas bersumber pada data, antara lain:
1.Bukti transaksi yang sah dan lengkap
2.SPP UP/GU/TU/LS
3.SPM UP/GU/TU/LS
4.SP2D
5.Dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan perundangundangan B. Ketentuan Pelaksanaan
1.Pembukuan atas berbagai transaksi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Penerimaan Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu membukukan penerimaan UP/GU/TU berdasarkan SP2DUP/SP2D- GU/SP2D-TU, dengan melakukan pencatatan pada BKU di sisi penerimaan dan pada Buku Kas Pembantu Bank di sisi penerimaan sesuai dengan jumlah yang tertera pada SP2D-UP/SP2D-GU/SP2D- TU.
b.Pelimpahan Uang Persediaan Pelimpahan sebagian UP kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu dicatat pada BKU di sisi pengeluaran, serta pada Buku Pembantu Bank di sisi pengeluaran sesuai dengan jumlah UP yang dilimpahkan.
c.Pergeseran Uang Persediaan Dalam hal Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu melakukan pergeseran UP/GU/TU yang terdapat di bank ke kas tunai, dilakukan pencatatan pada BKU sisi pengeluaran dan penerimaan, pada Buku Pembantu Bank di sisi pengeluaran, dan pada Buku Pembantu Kas Tunai di sisi penerimaan sesuai dengan jumlah UP/GU/TU yang digeser.
d.Pembayaran belanja oleh Bendahara atas pembayaran yang dilakukan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu berdasarkan bukti-bukti belanja yang disampaikan PPTK secara tunai/non tunai, dilakukan pembukuan dengan mencatat pada BKU di sisi pengeluaran, pada Buku Pembantu Kas Tunai/Buku Pembantu Bank di sisi pengeluaran, dan pada Pembantu Sub Rincian Objek Belanja pada kolom UP/GU/TU sejumlah nilai belanja bruto.
e.Belanja melalui LS Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu melaksanakan pembukuan pembayaran belanja melalui LS dengan melakukan pencatatan pada BKU di sisi penerimaan dan sisi pengeluaran pada tanggal yang sama, dan mencatat pada Buku Pembantu Sub Rincian Objek Belanja pada kolom belanja LS sebesar jumlah belanja bruto.
f.Pemungutan dan Penyetoran Pajak 1) Pada saat pemungutan/pemotongan pajak, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu mencatat pada BKU di sisi penerimaan, dan pada Buku Pembantu Pajak di sisi penerimaan. 2) Pada saat penyetoran ke Rekening Kas Negara/Rekening Kas Daerah, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu mencatat pada BKU di sisi pengeluaran, dan Buku Pembantu Pajak di sisi pengeluaran.
2.BKU Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu wajib ditutup pada setiap akhir bulan dengan ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu dengan PA/KPA. Penutupan BKU dilampiri Berita Acara Pemeriksaan Kas. C. Dokumen Terkait Ilustrasi dokumen pembukuan bendahara pengeluaran antara lain sebagai berikut:
1.Register SPP-SPM-SP2D
2.BKU
3.Buku Pembantu Bank
4.Buku Pembantu Kas
5.Buku Pembantu Pajak
6.Buku Pembantu Panjar
7.Buku Pembantu per Sub Rincian Objek VII. PENYAMPAIAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA PENGELUARAN A. Ketentuan Umum Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu harus menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawabnya. Penyusunan dan penyampaian LPJ Bendahara memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. Laporan pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu diatur sebagai berikut:
1.Bendahara Pengeluaran secara administratif wajib mempertanggungjawabkan penggunaan UP/GU/TU/LS kepada PA melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
2.Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan LPJ pengeluaran kepada PPKD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
3.Ketentuan batas waktu penerbitan surat pengesahan LPJ pengeluaran dan sanksi keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
4.Penyampaian pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu secara fungsional dilaksanakan setelah diterbitkan surat pengesahan pertanggungjawaban pengeluaran oleh PA/KPA.
5.Untuk tertib LPJ pada akhir tahun anggaran, pertanggungjawaban pengeluaran dana bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember.
6.PA/KPA melakukan pemeriksaan kas yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, dituangkan dalam berita acara pemeriksaan kas.
7.Bendahara Pengeluaran melakukan pemeriksaan kas yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran pembantu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, dituangkan dalam berita acara pemeriksaan kas. Terkait hal tersebut di atas, diatur beberapa ketentuan sebagai berikut:
1.Bendahara Pengeluaran wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan yang terdapat dalam kewenangannya.
2.Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran, meliputi:
a.LPJ Penggunaan UP 1) LPJ penggunaan UP dilakukan Bendahara Pengeluaran pada setiap pengajuan GU. 2) LPJ penggunaan UP disampaikan kepada PA melalui PPK-SKPD dilampiri bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah. 3) LPJ Penggunaan UP dijadikan sebagai lampiran pengajuan SPP- GU. 4) Pada akhir tahun LPJ Penggunaan UP disampaikan secara khusus (tidak menjadi lampiran pengajuan GU), sekaligus sebagai laporan sisa dana UP yang tidak diperlukan lagi. Penyampaian LPJ ini diikuti dengan penyetoran sisa dana UP ke RKUD.
b.Pertanggungjawaban penggunaan TU 1) Pertanggungjawaban penggunaan TU dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu setelah TU yang dikelolanya telah habis/selesai digunakan untuk mendanai suatu sub kegiatan atau telah sampai pada waktu yang ditentukan sejak TU diterima. 2) Pertanggungjawaban penggunaan TU disampaikan kepada PA/KPA melalui PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD berupa LPJ TU yang dilampiri bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah. 3) PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD melakukan verifikasi terhadap LPJ penggunaan TU sebelum ditandatangani oleh PA/KPA.
c.Pertanggungjawaban Administratif 1) Pertanggungjawaban administratif disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran kepada PA melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya; 2) Pertanggungjawaban administratif berupa LPJ yang menggambarkan jumlah anggaran, realisasi dan sisa pagu anggaran secara kumulatif dan/atau per kegiatan yang dilampiri: a) BKU; b) Laporan penutupan kas (BKU); dan c) LPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu 3) Pada bulan terakhir tahun anggaran, LPJ administratif disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari dan wajib melampirkan bukti setoran sisa UP.
d.Pertanggungjawaban Fungsional 1) Pertanggungjawaban fungsional disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. 2) Pertanggungjawaban fungsional berupa LPJ yang merupakan konsolidasi dengan LPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu, dilampiri: a) Laporan penutupan kas; dan b) LPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu. 3) Pertanggungjawaban fungsional disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran kepada PPKD selaku BUD setelah mendapat persetujuan PA. 4) Pada bulan terakhir tahun anggaran, pertanggungjawaban fungsional disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari dan wajib melampirkan bukti setoran sisa UP B. Ketentuan Pelaksanaan
1.Pertanggungjawaban Penggunaan UP
a.Pada setiap pengajuan GU, Bendahara Pengeluaran menyiapkan LPJ penggunaan UP.
b.Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan UP disampaikan kepada Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD sebagai lampiran pengajuan SPP GU dengan dilampiri bukti-bukti yang lengkap dan sah.
2.Pertanggungjawaban Penggunaan TU
a.Bendahara Pengeluaran menyusun LPJ Penggunaan TU setelah TU yang dikelolanya telah habis digunakan untuk mendanai suatu sub kegiatan dan/atau telah sampai pada waktu yang ditentukan sejak TU diterima.
b.Bendahara Pengeluaran menyampaikan LPJ Penggunaan TU kepada PA melalui PPK-SKPD dengan dilampiri bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah.
c.PPK-SKPD melakukan verifikasi terhadap LPJ penggunaan TU sebelum ditandatangani oleh PA dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1) Meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja terkait telah disediakan. 2) Meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja terkait tidak melebihi sisa anggaran. 3) Meneliti keabsahan bukti belanja.
3.Pertanggungjawaban Administratif
a.Penyusunan LPJ 1) Setiap akhir bulan, Bendahara Pengeluaran Pembantu menyiapkan LPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran. 2) Bendahara Pengeluaran akan menyiapkan LPJ Bendahara serta melakukan konsolidasi dengan LPJ Bendahara Pembantu. LPJ Bendahara memberikan gambaran jumlah anggaran, realisasi, dan sisa pagu anggaran secara kumulatif dan/atau per kegiatan yang dilampiri: a) BKU; b) Laporan Penutupan Kas; c) LPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu.
b.Penyampaian LPJ Administratif 1) Bendahara Pengeluaran menyampaikan LPJ Bendahara kepada PA melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. 2) PPK-SKPD melakukan verifikasi terhadap LPJ administratif dengan langkah-langkah sebagai berikut: a) Meneliti transaksi belanja beserta tanda bukti belanja yang terdokumentasikan dalam buku atau laporan terkait b) Meneliti penerimaan SP2D yang terdokumentasikan dalam buku atau laporan terkait c) Melakukan analisis kesesuaian dan kepatuhan terhadap proses belanja dan pengeluaran kas
c.Apabila dalam proses verifikasi, PPK SKPD menemukan ketidaksesuaian dan/atau ketidaklengkapan, maka PPK SKPD meminta perbaikan dan/atau penyempurnaan kepada Bendahara Pengeluaran.
d.Dalam hal proses verifikasi dinyatakan sah dan lengkap, maka PPK SKPD akan pengajuan penandatanganan dan persetujuan LPJ Bendahara secara administratif kepada Pengguna Anggaran.
e.Pengguna Anggaran menandatangani LPJ Bendahara yang sudah diverifikasi sebagai bentuk persetujuan.
4.Pertanggungjawaban Fungsional
a.Setelah LPJ Bendahara Pengeluaran ditandatangani oleh Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran menyampaikan pertanggungjawaban fungsional kepada PPKD selaku Kuasa BUD untuk ditandatangani, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
b.PPKD selaku kuasa BUD melakukan proses verifikasi dan menandatangani LPJ Bendahara Pengeluaran sebagai bentuk persetujuan.
5.Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Pembantu, meliputi:
a.Pertanggungjawaban penggunaan Limpahan UP 1) Pertanggungjawaban penggunaan UP dilakukan Bendahara Pengeluaran pada setiap pengajuan penggantian limpahan UP. 2) Pertanggungjawaban penggunaan limpahan UP disampaikan kepada KPA melalui PPK-Unit SKPD berupa LPJ limpahan UP yang dilampiri bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah. 3) LPJ-limpahan UP disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran sebagai dasar penyusunan LPJ Bendahara Pengeluaran.
b.Pertanggungjawaban penggunaan TU 1) Pertanggungjawaban penggunaan TU dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu setelah TU yang dikelolanya telah habis/selesai digunakan untuk mendanai suatu sub kegiatan atau telah sampai pada waktu yang ditentukan sejak TU diterima. 2) Pertanggungjawaban penggunaan TU disampaikan kepada KPA melalui PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD berupa LPJ-TU yang dilampiri bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah. 3) PK-SKPD/PPK-Unit SKPD melakukan verifikasi terhadap LPJ penggunaan TU sebelum ditandatangani oleh KPA.
c.LPJ 1) Bendahara Pengeluaran Pembantu menyampaikan LPJ kepada Bendahara Pengeluaran paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya, dilampiri: a) BKU; dan b) Laporan penutupan kas. 2) PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD melakukan verifikasi terhadap LPJ sebelum ditandatangani KPA untuk mendapatkan persetujuan. C. Dokumen Terkait Dokumen penyampaian laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran antara lain sebagai berikut:
1.LPJ-UP
2.LPJ-TU
3.Laporan Penutupan Kas
4.SPJ Administratif
5.SPJ Fungsional VIII. PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN BELANJA YANG MELAMPAUI TAHUN ANGGARAN A. Ketentuan Umum
1.Pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran berkenaan yang melampaui tahun anggaran dapat terjadi akibat:
a.keterlambatan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan 100% pada tahun berkenaan;
b.perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa;
c.keadaan di luar kendali Pemerintah Daerah dan/atau penyedia barang/jasa termasuk keadaan kahar (force majeure) sesuai peraturan perundang-undangan
d.kewajiban lainnya Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain hasil putusan pengadilan yang bersifat tetap.
2.Pelaksanaan pembayaran atas keterlambatan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan 100% pada tahun berkenaan, Pemerintah Daerah melakukan tahapan sebagai berikut:
a.melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Bupati perubahan APBD;
b.pembayaran atas kewajiban pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan, dan sub kegiatan serta kode rekening berkenaan.
c.mengesahkan DPA SKPD atau Perubahan DPA SKPD dan SPD sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
3.Pelaksanaan pembayaran atas perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa, Pemerintah Daerah melakukan tahapan sebagai berikut:
a.melakukan perubahan Perda tentang perubahan APBD.
b.pembayaran atas kewajiban pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan, dan sub kegiatan serta kode rekening berkenaan.
c.mengesahkan perubahan DPA-SKPD dan SPD sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
4.Pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas keadaan di luar kendali Pemerintah Daerah dan/atau penyedia barang dan jasa termasuk keadaan kahar (force majeure) sesuai peraturan perundangundangan, Pemerintah Daerah melakukan tahapan sebagai berikut:
a.kepala SKPD meneliti sebab-sebab terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada tahun anggaran yang berkenaan untuk memastikan bahwa keterlambatan penyelesaian terjadi bukan karena kelalaian penyedia barang/jasa dan/atau pengguna barang/jasa;
b.Bupati menetapkan keadaan kahar (force majeure) sesuai peraturan perundang-undangan;
c.melakukan perubahan peraturan Bupati tentang penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam perda perubahan APBD;
d.pembayaran atas kewajiban pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan, dan sub kegiatan serta kode rekening berkenaan.
e.mengesahkan DPA SKPD atau Perubahan DPA SKPD dan SPD sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
5.Pelaksanaan pembayaran atas kewajiban lainnya Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain hasil putusan pengadilan yang bersifat tetap, Pemerintah Daerah melakukan tahapan sebagai berikut:
a.Kepala SKPD meneliti dasar pengakuan kewajiban Pemerintah Daerah sebagai dasar penganggaran dalam APBD;
b.melakukan perubahan peraturan Bupati tentang penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam perda perubahan APBD;
c.pembayaran atas kewajiban pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan, dan sub kegiatan serta kode rekening berkenaan.
d.mengesahkan DPA SKPD atau Perubahan DPA SKPD dan SPD sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
6.Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran berkenaan yang melampaui tahun anggaran, harus dilakukan reviu terlebih dahulu oleh APIP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.Hasil reviu APIP menjadi salah satu dasar Pemerintah Daerah untuk menganggarkan dalam perubahan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD; IX. BELANJA WAJIB DAN MENGIKAT A. Ketentuan Umum Belanja yang bersifat wajib adalah belanja yang harus dikeluarkan dalam rangka pemenuhan pelayanan dasar masyarakat. Belanja yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang berkenaan. Beberapa ketentuan umum terkait pelaksanaan anggaran untuk belanja yang bersifat wajib dan mengikat adalah:
1.Dalam hal Bupati dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD oleh Bupati kepada DPRD, Bupati menyusun rancangan Peraturan Bupati tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya.
2.Rancangan Peraturan Bupati tentang APBD sebagaimana dimaksud di atas diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib. Terkait hal tersebut di atas, diatur beberapa ketentuan sebagai berikut:
1.Dalam hal terdapat belanja yang sifatnya wajib dan mengikat sebelum DPA-SKPD disahkan, maka BUD dapat membuat SPD-nya tanpa menunggu DPA disahkan setelah diterbitkan peraturan Bupati tentang belanja wajib dan mengikat.
2.Pembayaran atas beban APBD dapat dilakukan berdasarkan SPD, atau DPA-SKPD, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD. B. Ketentuan Pelaksanaan Ketentuan pelaksanaan anggaran untuk belanja yang sifatnya wajib dan mengikat dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
1.Dalam hal keterlambatan penetapan APBD; dan
2.Dalam hal dokumen belum siap X. SUB KEGIATAN YANG BERSIFAT TAHUN JAMAK Sub Kegiatan Tahun Jamak adalah sub kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak. Diatur ketentuan terkait sub kegiatan yang bersifat tahun jamak sebagai berikut: A. Dalam melaksanakan sub kegiatan yang bersifat tahun jamak (multiyears), harus ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah B. Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak berdasarkan atas persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD. C. Persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan KUA dan PPAS. D. Peraturan Daerah (Persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD) tahun jamak sekurang-kurangnya memuat:
1.nama sub kegiatan;
2.jangka waktu pelaksanaan sub kegiatan;
3.jumlah anggaran; dan
4.alokasi anggaran per tahun. E. Sub Kegiatan tahun jamak dengan kriteria meliputi:
1.Pekerjaan Konstruksi atas pelaksanaan Sub Kegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan satu output yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan;
2.Pekerjaan atas pelaksanaan sub kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran seperti penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, layanan pembangunan sampah dan pengadaan jasa cleaning service;
3.Jangka waktu pelaksanaan tahun jamak tidak melampaui masa jabatan Bupati; dan
4.Dalam hal pelaksanaan tahun jamak, masa jabatan Bupati berakhir sebelum akhir tahun anggaran, sub kegiatan tahun jamak dimaksud dapat diselesaikan sampai berakhirnya tahun anggaran. XI. DOKUMEN KELENGKAPAN SURAT PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA PENGELUARAN/BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU A. Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan pada setiap satuan kerja, diberikan berdasarkan besaran pagu yang dikelola penanggungjawab pengelola keuangan untuk setiap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Kepada penanggung jawab pengelola keuangan yang mengelola lebih dari 1 (satu) DPA dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah DPA yang dikelola dengan besaran didasarkan atas pagu dana yang dikelola pada masing-masing DPA. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing-masing DPA.
2.Untuk membantu PPK dalam pelaksanaan administrasi belanja pegawai di lingkungan SKPD, KPA dapat menunjuk bendahara pengeluaran pembantu. Besaran honorarium bendahara pengeluaran pembantu atau bendahara penerimaan pembantu diberikan mengacu pada honorarium PPK SKPD sesuai dengan pagu belanja pegawai yang dikelolanya.
3.Ketentuan jumlah PPK SKPD diatur sebagai berikut :
a.Jumlah PPK SKPD yang membantu KPA : KPA yang merangkap sebagai PPTK dan tanpa dibantu oleh PPTK lainnya, jumlah PPK SKPD paling banyak 6 (enam) orang termasuk bendahara pengeluaran pembantu; dan KPA yang dibantu oleh PPTK, jumlah PPK SKPD paling banyak 3 (tiga) orang termasuk bendahara pengeluaran pembantu.
b.Jumlah keseluruhan PPK SKPD yang membantu PPTK dalam 1 (satu) KPA tidak melebihi 2 (dua) kali dari jumlah PPTK.
c.Jumlah PPK SKPD untuk PPTK yang digabungkan diatur sebagai berikut : Jumlah PPK SKPD tidak boleh melampaui jumlah PPK SKPD sebelum penggabungan; dan Besaran honorarium PPK SKPD didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola PPK SKPD.
4.Dalam hal bendahara pengeluaran telah diberikan tunjangan fungsional bendahara, yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud.
5.Dalam hal PA/KPA menunjuk pegawai SKPD yang memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), maka PPKom dimaksud tidak dapat diberikan honorarium penanggung jawab pengelola keuangan daerah, mengingat standar satuan honorarium PPKom tidak diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.
6.Besaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan berpedoman pada peraturan bupati nomor 12 tahun 2025 mengenai standar harga satuan tahun 2026. B. Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
1.Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa diberikan kepada pejabat pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa.
2.Honorarium diberikan kepada kelompok kerja pemilihan pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa.
3.Honorarium Pengguna Anggaran diberikan kepada pengguna anggaran dalam hal :
a.Menetapkan penyedia untuk paket pengadaan barang, konstruksi, atau jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b.Menetapkan penyedia untuk paket pengadaan jasa konsultasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. C. Honorarium Tim/Pelaksana Kegiatan Dokumen kelengkapan SPJ terdiri dari:
1.Tanda Bukti Pengeluaran Kas;
2.Daftar penerimaan honorarium dengan tanda tangan atau bukti transfer;
3.Foto copy Surat Pengangkatan/SK Pembentukan Tim;
4.Surat Setoran Pajak dengan penghitungan pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;
5.Dalam satu kode rekening sub kegiatan tidak diperkenankan menerima honorarium lebih dari satu. D. Honorarium Tenaga Ahli/Narasumber/Pembawa Acara/Instruktur/Moderator, Dokumen kelengkapan SPJ terdiri dari:
1.Tanda Bukti Pengeluaran Kas;
2.Daftar hadir;
3.Surat Keputusan Pengangkatan/Penunjukan Tenaga Ahli/Narasumber/Instruktur/Moderator;
4.Daftar penerimaan honorarium dengan tanda tangan atau bukti transfer;
5.Surat permintaan tenaga ahli/Narasumber/Instruktur/Moderator dari Kepala SKPD kecuali Narasumber dari SKPD penyelenggara;
6.Surat tugas dari instansi yang mengirimkan atau SKPD penyelenggara;
7.Salinan materi/makalah yang disampaikan;
8.Surat Setoran Pajak dengan penghitungan pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
9.Honorarium moderator dapat diberikan dengan ketentuan :
a.Moderator berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara; atau
b.Moderator berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat.
10.Honorarium Pembawa Acara dapat diberikan untuk kegiatan yang mengundang minimal menteri, kepala daerah/wakil kepala daerah, dan/atau pimpinan/ anggota DPRD dan dihadiri lintas satuan kerja perangkat daerah dan/ atau masyarakat.
11.Pemberian honorarium jasa narasumber, moderator, atau pembawa acara profesional (pakar, praktisi, atau pembicara khusus) dapat melebihi besaran standar honor narasumber, moderator, atau pembawa acara sebagaimana diatur dalam di atas, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost).
12.Jumlah keanggotaan Tenaga Ahli/Narasumber/Instruktur/Moderator mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.Narasumber/Instruktur/Moderator yang berasal dari SKPD penyelenggara hanya dapat diberikan sebesar 50% dari honorarium dengan ketentuan peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan dari luar SKPD penyelenggara dan/atau masyarakat. E. Honorarium Komisi Irigasi
1.Susunan Organisasi, Keanggotaan, Tata Kerja, Tugas dan fungsi Komisi Irigasi ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah
2.Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Irigasi di dukung oleh Sekretariat Komisi Irigasi
3.Susunan Organisasi Sekretariat Organisasi ditetapkan dengan Surat Keputusan Sekretaris Daerah
4.Jumlah keanggotaan dan Besaran honorarium komisi irigasi berpedoman pada peraturan bupati nomor 12 tahun 2025 mengenai standar harga satuan tahun 2026. F. Insentif Tenaga Kesehatan Dokter Spesialis pada Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Kolaka Timur diberikan dengan ketentuan yaitu :
1.Insentif full time dengan waktu kerja selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) Minggu;
2.Insentif part time dengan waktu kerja selama 2 (dua) – 3 (tiga) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
3.Jumlah insentif yang diberikan berpedoman pada peraturan bupati nomor 12 tahun 2025 mengenai standar harga satuan tahun 2026. G. Belanja pengadaan barang/jasa lainnya sampai dengan Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Dokumen kelengkapan SPJ terdiri dari:
1.Tanda Bukti Pengeluaran Kas;
2.Nota/kuitansi pembayaran dengan stempel penyedia. Pemakaian meterai yang sesuai dengan peraturan yang berlaku;
3.Faktur pengiriman barang/Delivery Order (DO) atau yang dipersamakan.
4.Surat Setoran Pajak dengan penghitungan pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
5.Bukti pencatatan dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik. H. Belanja pengadaan barang/jasa lainnya diatas Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Dokumen kelengkapan SPJ terdiri dari:
1.Tanda Bukti Pengeluaran Kas;
2.Kuitansi pembayaran. Pemakaian meterai yang sesuai dengan peraturan yang berlaku;
3.SMPK/Kontrak/Surat pemesanan dengan spesifikasi terperinci;
4.Faktur pengiriman barang/Delivery Order (DO) atau yang dipersamakan;
5.Surat Setoran Pajak dengan penghitungan pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;
6.Serah Terima Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa;
7.Permohonan Serah Terima Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa;
8.Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Barang/Jasa;
9.Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Barang/Jasa;
10.Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Barang/Jasa;
11.Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa
12.Bukti pencatatan dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik. I. Untuk pengadaan barang/jasa lainnya sampai dengan Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang melalui toko daring atau retail online Dokumen kelengkapan SPJ terdiri dari:
1.Tanda Bukti Pengeluaran Kas;
2.E-billing
3.Surat Pesanan e-purchasing
4.Serah Terima Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa;
5.Permohonan Serah Terima Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa;
6.Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Barang/Jasa;
7.Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Barang/Jasa;
8.Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Barang/Jasa;
9.Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa
10.Print out bukti pembelian.
11.Bukti pencatatan dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik. J. Untuk pengadaan barang/jasa lainnya/konstruksi yang melalui e- purchasing :
1.Tanda Bukti Pengeluaran Kas;
2.Kuitansi pembayaran. Pemakaian meterai yang sesuai dengan peraturan yang berlaku;
3.Bukti informasi paket yang dicetak dari aplikasi katalog elektronik;
4.Surat Pesanan atau Surat Pesanan Konstruksi (khusus untuk pekerjaan konstruksi);
5.Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Serah terima sesuai dengan ketentuan;
6.Surat Setoran Pajak dengan penghitungan pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
7.Untuk pekerjaan cleaning service, belanja habis pakai sesuai dengan pengadaan barang. K. Belanja pengadaan barang/jasa lainnya diatas Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Dokumen kelengkapan SPJ terdiri dari :
1.Tanda Bukti Pengeluaran Kas;
2.Kuitansi pembayaran. Pemakaian meterai yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, dilengkapi stempel toko/pihak ketiga;
3.Surat Perintah Kerja (SPK) bermeterai dengan dilampiri spesifikasi terperinci untuk nilai diatas Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
4.Surat Perjanjian bermeterai dengan dilampiri spesifikasi terperinci untuk nilai diatas Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
5.Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Serah terima sesuai dengan ketentuan;
6.Surat Setoran Pajak dengan penghitungan pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
7.Laporan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia yang dicetak dari aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan Langsung/Bukti pencatatan dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik. L. Belanja jasa konsultansi Dokumen kelengkapan SPJ terdiri dari:
1.Tanda Bukti Pengeluaran Kas;
2.Kuitansi pembayaran dengan meterai yang berlaku;
3.Surat Perintah Kerja (SPK) bermeterai untuk nilai sampai dengan Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dilampiri dengan kerangka acuan kerja terperinci;
4.Surat Perjanjian bermeterai untuk nilai di atas Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dilampiri dengan kerangka acuan kerja terperinci;
5.Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Serah terima sesuai dengan ketentuan;
6.Surat Setoran Pajak dengan penghitungan pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
7.Laporan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia yang dicetak dari aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan Langsung/Bukti pencatatan dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik. M. Belanja konstruksi Dokumen kelengkapan SPJ terdiri dari:
1.Tanda Bukti Pengeluaran Kas;
2.Kuitansi pembayaran dengan meterai yang berlaku;
3.Surat Perintah Kerja (SPK) bermeterai untuk nilai sampai dengan Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
4.Surat Perjanjian bermeterai untuk nilai di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
5.Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Serah terima sesuai dengan ketentuan;
6.Serah Terima Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa;
7.Permohonan Serah Terima Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa;
8.Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Barang/Jasa;
9.Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Barang/Jasa;
10.Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Barang/Jasa;
11.Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa
12.Surat Setoran Pajak dengan penghitungan pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
13.Laporan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia yang dicetak dari aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan Langsung/Bukti pencatatan dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik. N. Belanja pemeliharaan kendaraan Dokumen kelengkapan SPJ sesuai dengan ketentuan dokumen kelengkapan SPJ pengadaan barang/jasa dilengkapi dengan daftar barang/kendaraan yang diservice. O. Belanja pengadaan pakaian dinas Dokumen kelengkapan SPJ sesuai dengan ketentuan dokumen kelengkapan SPJ pengadaan barang/jasa dilengkapi dengan daftar tanda terima pakaian dinas yang ditandatangani masing-masing penerima. P. Belanja pengiriman Kursus/Pelatihan/Diklat
1.Tanda Bukti Pengeluaran Kas;
2.Surat permintaan dari Pihak Penyelenggara;
3.Surat tugas dari pimpinan yang berwenang dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD);
4.Kuitansi pembayaran dengan meterai yang berlaku bila ada pembayaran kontribusi ke pihak penyelenggara;
5.Laporan hasil kursus/pelatihan. Q. Belanja BBM Selain pelaksanaan perjalanan dinas luar kota dan dalam kota, dokumen kelengkapan SPJ sesuai dengan ketentuan dokumen kelengkapan SPJ pengadaan barang/jasa dilengkapi dengan struk/printout/kuitansi belanja BBM: R. Belanja listrik, telpon, air, internet
1.Tanda Bukti Pengeluaran Kas;
2.Rekening pembayaran.
3.Struk/printout/kuitansi belanja Listrik, telepon, air, internet S. Belanja STNK/KIR/Perpanjangan pajak STNK
1.Tanda Bukti Pengeluaran Kas;
2.Fotocopy STNK dan bukti pembayaran pajak/retribusi. T. Belanja perjalanan dinas
1.Ketentuan Umum Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, Pelaksanaan Perjalanan Dinas diatur sebagai berikut:
2.Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai ASN, dan Pihak Lain dilaksanakan dengan melakukan pembatasan dan pengendalian Perjalanan Dinas dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut:
a.selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b.ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Pemerintah Daerah;
c.efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan belanja daerah; dan
d.transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas,
3.Pegawai ASN sebagaimana pada angka 2, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil.
4.Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah orang perorangan Warga Negara Indonesia selain Pejabat Negara, Pejabat Daerah, dan Pegawai ASN yang melaksanakan Perjalanan Dinas termasuk anggota keluarga yang sah dan pengikut rombongan lainnya yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Perjalanan Dinas Dalam Negeri terdiri atas Perjalanan Dinas Jabatan.
a.Perjalanan Dinas Jabatan : 1) Perjalanan Dinas Jabatan dilakukan dalam rangka: a) pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan; b) mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya; c) pengumandahan (detasering); d) menempuh ujian dinas/ ujian jabatan; e) menghadap majelis penguji kesehatan pegawai negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan; f) memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas; g) mendapatkan pengobatan berdasarkan Keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri; h) mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3; i) mengikuti pendidikan dan pelatihan; j) menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pejabat Daerah/ASN yang meninggal dunia dalam melakukan Perjalanan Dinas; atau k) menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pejabat Daerah/ASN yang meninggal dunia dari Tempat Kedudukan yang terakhir ke Kota tempat pemakaman. 2) Perjalanan Dinas Jabatan digolongkan menjadi: a) Perjalanan dinas jabatan yang dilakukan dalam Kota/Kabupaten Kolaka Timur; b) Perjalanan Dinas Jabatan yang melewati batas Kota/Kabupaten Kolaka Timur. 3) Batas kota sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf b) sesuai batas administratif wilayah Kabupaten Kolaka Timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4) Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di dalam kota terdiri atas: a) Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam; dan b) Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam. 5) Surat Perintah Tugas (SPT) Perjalanan Dinas Jabatan dilakukan sesuai perintah atasan Pelaksana SPD yang tertuang dalam Surat Tugas yang diterbitkan oleh : a) Untuk perjalanan dinas luar daerah luar provinsi Surat Perintah Tugas (SPT) ditandatangani oleh Kepala Daerah untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Pejabat Eselon II dan Pejabat Fungsional Ahli Utama, Eselon III/Pejabat Fungsional Ahli Madya, Eselon IV/Pejabat Fungsional Ahli Muda, Fungsional Ahli Pertama, Staf ASN dan Non ASN/Pihak lainnya; b) Untuk perjalanan dinas luar daerah dalam provinsi Surat Perintah Tugas (SPT) ditandatangani oleh Kepala Daerah untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Pejabat Eselon II dan Pejabat Fungsional Ahli Utama, Eselon III/Pejabat Fungsional Ahli Madya; c) Untuk perjalanan dinas luar daerah dalam provinsi Surat Perintah Tugas (SPT) ditandatangani oleh Sekretaris Daerah untuk Eselon IV/Pejabat Fungsional Ahli Muda, Fungsional Ahli Pertama, Staf ASN dan Non ASN/Pihak lainnya; d) Apabila Kepala Daerah berhalangan, maka penandatanganan Surat Perintah Tugas (SPT) seperti yang disebutkan dalam angka 5) huruf a) dan b) ditandatangani oleh Wakil Kepala Daerah. e) Perjalanan dinas luar daerah luar provinsi/dalam provinsi dan dalam daerah Kabupaten Kolaka Timur oleh Ketua DPRD untuk Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD; dan f) Untuk perjalanan dinas dalam daerah dalam Kabupaten Kolaka Timur, Surat Perintah Tugas (SPT) ditandatangani oleh Kepala SKPD untuk Pejabat Eselon II/Fungsional Ahli Utama, Administrator/Pejabat Eselon III ke bawah, Pejabat Fungsional Ahli Madya, Eselon IV/Fungsional Ahli Muda, Fungsional Ahli Pertama, ASN dan Non ASN, Ketua dan anggota Tim Penggerak PKK, atau Pihak Lain. g) Surat Perintah Tugas (SPT) perjalanan dinas dalam daerah bagi SKPD Sekretariat Daerah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pejabat Eselon II, Eselon III, Eselon IV, Staf ASN, Non ASN dan Pihak lainnya. h) SPD dan Surat Perintah Tugas dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran surat Keputusan ini. 6) Dalam hal terdapat kebutuhan Perjalanan Dinas dikarenakan hal mendesak dan Ketua DPRD berhalangan untuk menandatangani Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf d), Surat Tugas Perjalanan Dinas Jabatan untuk Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD dapat ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD. 7) Biaya Perjalanan Dinas :
a.Perjalanan Dinas Jabatan terdiri atas komponen sebagai berikut: 1) uang harian; 2) biaya transpor; 3) biaya penginapan; 4) uang representasi; 5) sewa kendaraan dalam kota; dan/atau 6) biaya menjemput/mengantar jenazah.
b.Uang harian sebagaimana dimaksud pada huruf a) angka (1), terdiri atas: 1) uang makan; 2) uang transport lokal, dan; 3) uang saku. Dalam perjalanan dinas membutuhkan lebih dari satu lokasi tujuan di dalam kabupaten/kota yang sama, uang transpor lokal sebagaimana dimaksud pada angka (2) dapat dibayarkan secara riil. Dalam hal transpor lokal dibayarkan secara riil, uang harian diberikan sebesar 60% (enam puluh persen) dari satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana diatur dalam Perkada mengenai SHS, dengan syarat lokasi tempat tujuan perjalanan dinas harus tercantum dalam surat tugas dan SPD.
c.Biaya transpor sebagaimana dimaksud pada huruf a) angka