Ill. Ketentuan Pasal 16 ayat ( l) dan (51 cLiubah clan ayat (7) dihapus sehingga Pasal 16 ayat (I) dan (5) berbunyi sebagai berikut: ll. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf(d) dihapus. I. Ketentuan Pasal 3 ayat (cl dan {e) dihapus. Pasal l Beberapa ketentuan dalam Pernruran Bupan Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Ncgeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2025 Nomor 3) diubah sebagai berikut: PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KOLAKA UTARA NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANO 1"AMBAHAN PENGHASILi\N APARATUR SIPIL NEGARA LINCKUP PEMERJNTAH DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA. MEMUTUSKAN : Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tarnbahan tcmbaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 4339);
3.Undang-Undang Nemer 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagalmana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja rnenjadi Undang-Undang (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68561; ·2· Menetapkan Keterangan: ft • nominal TPP rnaksimaJ kehadlran (30o/q perkelas jabatan h - jumlah hari .kerja pcrbutan mkh • Jumlah menu kerja perhari mpsw - jumlah menit pulang kerja sebelum waktunya mkh x mpsw (n:h)
e.Pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya pada bulan berjalan, maka diberikan pengurangan TPP kehadiran dengan perhitungan sebagai berikut : Keterangan: n .. nominal 'l'PP makaimal kehadinln (300~ perkelas Jaba1AJ1 h ... jumJah hari kerja pcrbulan mkh • jt101lah menu kerja perhari mtmk .. jumlah menlt terlo.mbat mnsuk ke1jo: mkh = mt (n:h) V. Ketentuan Pasal 18 huruf d, huruf e, huruf f diubah dan huruf l dthapus sehingga Pasal 18 huruf d, huruf e, dan huruf J, berbunyi sebagai berikut: