( 1) Kegiatan Teknis Operasional yang dilaksankana oleh UPTD Pengelolaan Peternakan Terpadu adalah melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pembinaan, pelaksanaan dan pengelolaan peternakan secara terpadu dan teknologi Peternakan pengembangan teknologi peternakan yang diarahkan pada teknologi budidaya untuk pelayanan masyarakat.
(2)Kegiatan Teknis Penunjang yang dilaksankana oleh UPTD Pengelolaan Peternakan Terpadu adalah melaksanakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya.
4.Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12Asehingga berbunyi sebagai berikut:
3.Setelah Paragraf ketiga Bagian Ketiga BABVI ditambahkan 1 (satu) paragraf, yakni Paragraf kermpat sehingga berbunyi sebagai berikut:
(2)Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTD.
(3)Bagan struktur organisasi UPTD Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.