1.Daerah adalah Kabupaten Konawe.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang merrumpm pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Konawe.
4.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan PD adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Kepala Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe.
7.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya diwilayah kerjanya.
8.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh Puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. MEMUTUSKAN:
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Menetapkan: FKOO "' ~t ~=~
9.Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat. Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
10.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tan.pa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
11.Upaya Kesehatan Perorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah suatu kegiatan dan/ atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan pemulihan kesehatan perseorangan.
12.Unit Kerja adalah Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang menerapkan PPK BLUDselanjutnya disingkat BLUDUnit Kerja adalah Unit Kerja pada Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah yang menerapkan PPK BLUD.
13.Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat.
14.Pejabat Pengelolaadalah pejabat BLUDyang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLUDyang terdiri atas pemimpin BLUD, Pejabat Teknis dan Pejabat Pengelola Keuangan.
15.Pemimpin BLUD adalah Pimpinan BLUD Puskesmas Wawotobi.
16.Pejabat Teknis adalah pejabat koordinator terhadap upaya kesehatan perorangan, dan upaya kesehatan masyarakat yang bertanggung jawab kepada Pemimpin BLUD Puskesmas. 1 7. Pejabat PengelolaKeuangan adalah pejabat keuangan yang membawahi bendahara, bagian umum, perencanaan dan evaluasi yang bertanggung jawab kepada pemimpin BLUD Puskesmas.
18.Pegawai BLUD Puskesmas selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai yang bekerja pada BLUDPuskesmas baik yang berstatus PNSmaupun yang berstatus Non PNS.
19.Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikao diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/ a tau keterarnpilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.