1.Daerah adalah Kabupaten Konawe Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
3.Bupati adalah Bupati Konawe Selatan.
4.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang selanjutnya disingkat DPMD adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe Selatan.
5.Badan Keuangan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BKAD adalah Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
7.Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBNyang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desen tralisasi.
8.Penghasilan Tetap yang selanjutnya disebut Siltap adalah pendapatan atau gaji dalam bentuk uang yang diterima secara rutin oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa.
9.Dcsa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik lndonesia. BABI KETENTUANUMUM PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGALOKASIANDAN PENYALURANALOKASI DANADESA TAHUN ANGGARAN2025. MEMUTUSKAN:
4.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tcntang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagairnana telah diubah bcbcrapa kali terakhir dengan Peraturan Pcmcrintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6623). 2 Menetapkan
10.Kepala Desa adalah pejabat Pcmerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan mclaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
11.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pcrncrintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan kctcrwakilan wilayah dan ditetapkan secara dcmokratis.
12.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditctapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan discpakati bersama BPD.
13.Anggaran Pendapatan dan Bclanja Desa yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disctujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD serta ditetapkan dalam Peraturan Desa.
14.Alokasi Dana Desa selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerab kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
15.Perangkat Desa adalah unsur pcmbantu kepala Desa yang terdiri atas sekretariat Desa, pelaksana teknis dan peJaksana kewilayahan dalam melaksanakan tugas dan wewenanggnya yang bertanggunjawab kepada kcpala Desa.
16.Rekening Kas Umum Daerah, yang sclanjutnya disingkat RKUD, adalah rckcning lempat penyirnpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung scluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditctapkan. 1 7. Rekening Kas Desa selanjutnya disingkat RKD, adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Dcsa dan digunakan untuk membayar seluruh pcngeluaran Desa pada Bank yang ditetapkan.
18.Alokasi Dasar yang sclanjulnya disingkat AD adalah ADD yang dibcrikan kepada setiap Desa dengan mempcrhatikan kebutuhan siltap masing-masing J 9. Desa.Alokasi Formula yang selanjutnya disingkat AF adalah ADD yang diberikan secara proporsional kepada setiap desa menggunakan rumus perhitungan dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, jumlah dusun, luas wilayah, dan jumlah aparatur setiap Desa.
20.Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kcbutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap pcserta dan/ atau anggota keluarganya. 3