menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025;
1.Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggant i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
(1)Dalam keadaan tertentu, Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan tanpa ada dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan menggunakan dokumen pengganti yang sah.
(2)Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Kepala Desa dan/ a tau bendahara Desa melakukan penyalahgunaan keuangan Desa yang mengakibatkan Dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) disita oleh aparat penegak hukum. Pasal SA Pasall Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2025 Nomor 4) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan:
a.Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2025 Nomor 8);
b.Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2025 Nomor 46); disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut: MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI KONAWE SELATAN NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2025.
4.Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2025 ten tang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2025 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2025 Nomor 8); Menetapkan KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH /:-rtf,:~ .,,::PATEN KONAWE SELATAN, -~- c: ~1,, .. r-> l ,)\~ I~ -;"7~:.-/ .; . I~ f' I ~I. ' /_ 1111 - . DR. SUHARDIN S.H. M.H Pembina. TK. I, Gol. IV /b NIP . 19730819 200604 1 005 SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA
(3)Dokumen pengganti yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.Berita Acara Penyitaan dari aparat penegak hukum (APH) dan/atau aparat pengawas internal pemerintah (APIP) yang memuat daftar dokumen LPJ yang disita dan ditanda tangani pejabat berwenang;
b.Surat Keterangan Resmi dari APH dan/atau APIP yang menyatakan LPJ masih dalam proses penyidikan dan diperlukan untuk kepentingan administrasi;
c.Salinan LPJ (Copy) yang dilegalisir jika tersedia arsip desa/pendamping Desa yang diperkuat dengan surat pernyataan Kepala Desa;
d.Surat Pemyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ditandatangani Kepala Desa yang menyatakan kebenaran penggunaan dana dan disertai konsekuensi hukum;
e.Memperhatikan hasil tindak lanjut atas temuan Laporan Hasil Pengawasan Pengelolaan Dana Desa Tahun sebelumnya yang telah dilakukan Inspektorat Daerah; dan
f.Rekomendasi Tertulis Camat yang menyatakan kondisi khusus Desa dan memberi pertimbangan administrasi pencairan. Pasal II Peraturan Bupati m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan. Diundangkan di Andoolo pada tanggal 15 Desember 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN, Ttd ICHSAN POROSI Ditetapkan di Andoolo pada tanggal 15 Desember 2025 BUPATI KONAWE SELATAN, Ttd. IRHAM KALENGGO BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2025 NOMOR 51