DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 10 Tahun 2025

Nomor
10
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
11

Ringkasan

Pasal 2: (1) Jenis pajak reklame yang dipungut oleh Pemerintah Daerah meliputi: a. reklame permanen; dan b. reklame insidentil. (2) Reklame permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. reklame videotron, megatron, atau light emitting diode; b. reklame billboard; dan c. reklame berjalan. (3) Reklame insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. reklame videotron, megatron, dan light emitting diode; b. reklame billboard; c. reklame spanduk, umbul-umbul, dan T-banner; d. reklame melekat, stiker, brosur, leaflet; e. reklame film atau slide; f. reklame suara; g. reklame udara; h. reklame apung; dan i. reklame peragaan.

Isi peraturan

Teks11PDFHirarki

Memuat teks peraturan…