Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1 . Daerah adalah Kabupaten Konawe Utara.
2.Bupati adalah Bupati Konawe Utara.
3.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4.Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
5.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
6.Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan dan pengaturan yang meliputi perencanaan, jenis, bentuk pemanfaatan, perizinan, pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi.
7.Penyelenggara Reklame adalah orang pribadi atau badan yang meneyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untu uk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
8.Reklame Videotron/ Megatron adalah reklame yang bersifat tetap atau tidak dapat dipindahkan menggunakan layer monitor maupun tidak, berupa gambar dan/ atau tulisan yang dapat berubah-ubah, terprogram dan menggunakan tenaga Listrik, termasuk didalamnya vedotron dan electronic display.
9.Reklame Billboard adalah reklame yang bersifat tetap atau tidak dapat dipindahkan dengan konstruksi/ rangka berongga terbuat dari papan, kayu, seng, pelat, collibre, vynil, aluminium, fiber glass, kaca, batu, tembok atau beton, logam, atau bahan lain yang sejenis, dipasang pada tempat yang disediakan (berdiri sendiri) atau digantung atau ditempel atau dibuat pada bangunan tembok, dinding, pagar, tiang dan sebagainya baik bersinar, disinari maupun tidak bersinar.
10.Reklame Papan adalah reklame yang bersifat tetap (tidak dapat dipindahkan) dengan konstruksi/rangka tanpa rongga, terbuat dari papan, kayu, seng, pelat, collibre, vynil, aluminium, fiber glass, kaca, batu, tembok atau beton, logam, atau bahan lainy yang sejenis, ditempel atau dibuat pada baangunan tembok, dinding, pagar, tiang dan se bagainya, baik disinari mau pun tidak bersinar. 1 1 . Reklame Melekat atau Stiker adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas diselenggarakan dengan cara ditempelkan, dilekatkan, dipasang atau digantung pada suatu benda.
12.Reklame Selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantung pada suatu benda lain, termasuk didalamnya adalah brosur, leafleat, dan reklame dalam undangan.
13.Reklame Berjalan adalah reklame yang ditempatkan pada kendaraan atau benda yang dapat bergerak, yang diselenggarakan dengan menggunakan kendaraan atau dengan cara dibawa/ didorong/ ditarik oleh orang, termasuk didalamnya reklame pada gerobak/rombong, kendaraan baik bermotor ataupun tidak.
14.Reklame Udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan halon, gas, laser, pesawat atau alat lain yang sejenis.
15.Reklame Apung adalah reklame insidentil yang diselenggarakan dipermukaan air atau diatas permukaan air.
16.Reklame Film atau Slide adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise (celluloide) berupa kaca atau film ataupun bahan-bahan lain sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/ atau dipancarkan.
17.Reklame Peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau atanpa disertai suara. 1 8 . Nilai Sewa Reklame yang selanjutnya disingkat NSR adalah nilai yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan penetapan besarnya pajak reklame.
19.Nilai Jual Objek Pajak Reklame yang selanjutnya disingkat NJOPR adalah jumlah nilai perolehan harga/biaya pembuatan, biaya pemasangan dan biaya pemeliharaan reklame yang dikeluarkan oleh pemilik dan/ atau penyelenggara reklame yang diperoleh berdasarkan estimasi yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
20.Nilai Strategis Penyelenggaraan Reklame yang selanjutnya disingkat NSPR adalah ukuran/ standar nilai yang ditetapkan pada Lokasi penyelenggaraan reklame berdasarkan pertimbangan ekonomi dan/ atau nilai promotif.