Pembiayaan pelaksanaan RAD-KSB Kabupaten bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/ atau sumber pembiayaan lain sesuai peraturan perundang-undangan. KETENTUAN PENUTUP Pasal 1 1 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara. Ditetapkan di Wanggudu pada tanggal 2% (Me\ 2025 Ditetapkan di Wanggudu pada tanggal 2 MCt 2025 'SEKRETARIS OAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA, 4q SAFRUDDIN BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2025 NOMOR .[o4 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI KONAWE UTARA NOMOR l\ TAHUN 2025 TENTANG RENCANA AKSI DAERAH KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2025-2026 Dokumen REN CANA AKSI DAERAH KELAPA SA WIT BERKELANJUTAN DINAS PERKEBUNAN DAN HORTIKULTURA KABUPATEN KONAWE UTARA KATAPENGANTAR Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahrnat dan karunia-Nya sehingga Rencana Aksi Daerah (RAD) Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan ini dapat disusun dan diselesaikan dengan baik. Rencana aksi ini disusun sebagai bentuk komitmen daerah dalam mendukung pembangunan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, inklusif, dan bertanggung jawab, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB). RAD ini bertujuan untuk memberikan arah strategis dan langkah konkret dalam mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi sektor perkebunan kelapa sawit di daerah, seperti tata kelola, produktivitas, perlindungan lingkungan, dan aspek sosial ekonomi masyarakat. Penyusunan dokumen ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah, pelaku usaha, organisasi masyarakat sipil, akademisi, maupun perwakilan petani. Sinergi dan kolaborasi antar pihak ini menjadi fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang lebih baik di tingkat daerah. Kami menyadari bahwa dokumen ini masih memerluk:an penyempurnaan seiring dinamika dan perkembangan yang terjadi. Oleh karena itu, karni membuka ruang bagi masuk:an dan saran yang konstruktif dari semua pihak demi optimalisasi pelaksanaan rencana aksi ini ke depan. Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan RAD Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan ini. Semoga dokumen ini dapat menjadi pedoman yang bermanfaat bagi pembangunan sektor kelapa sawit yang adil, lestari, dan berdaya saing. DAFTARISI I PENDAHULUAN 1 . 1 Latar Belakang 1 1.2 Maksud, Tujuan, dan Saran 3 1.3 Dasar Hukum 3 II INTEGRASI PROGRAM DAN KEGIAT AN 2.1 Penguatan Data, Penguatan Koordinasi, dan Infrastruktur 4 2.2 Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Peke bun 5 2.3 Pengelolaandan Pemantauan Lingkungan 5 2.4 Tata Kelola Perkebunan dan Penanganan Sengketa 5 2.5 Dukungan Percepatan Pelaksanaan Sertifikasi ISPO dan Akses Pasar Produk Kelapa Sawit 6 III PENYELENGGARAAN RAD 3.1 Koordinasi Implementasi RAD KSB 6 3 .2 Monitoring dan Evaluasi 7 3 .3 Pelaporan 8 IV PENUTUP 8 I. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Kabupaten Konawe Utara memiliki luas wilayah sebesar 500.339 Ha. Penggunaan lahan terbesar adalah hutan negara seluas 350.962 Ha dan perkebunan seluas 143.086 Ha. Sebesar 0,39 persen atau sekitar 1.963 Ha dimanfaatkan sebagai lahan sawah yang luasnya mengalami penambahan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Jika melihat penggunaan lahan untuk perkebunan di wilayah kabupaten Konawe Utara, maka salah satu arah pengembangan wilayah Kabupaten Konawe Utara adalah pengembangan kegiatan unggulan perkebunan. Berdasarkanpenelaahan Rencana TataRuang Wilayah (RTRW) dan deskripsi wilayah di Kabupaten Konawe Utara, dapat diidentifikasi wilayah yang memiliki potensi untuk pengembangan kegiatan perkebunanan kelapa sawit serta industri pengolahannya di Kecamatan Wiwirano dan Langgikima. Sub Sektor perkebunan merupakan sub sektor andalan Kabupaten Konawe Utara. Laju pertumbuhan sub sektor perkebunan pada PDRB tahun 2020 sebesar 8,05 persen atau meningkat dari tahun 2019 sebesar 8, 1 9 persen. Komoditas utama yang diusahakan antara lain yaitu kakao, kelapa sawit, kelapa, lada dan cengkeh. Tabel 1 Luas Areal Perkebunan Rakyat di Kabupaten Konawe Utara , _ 3 r ag e = wee HR5SEE\ 8¥k + , , ,,,··i ' A i d ~ , - � ? ' d + j • [' .d « i% . ,, 2t 3bk at s Kakao 3.974,0 3.988,5 3.102 2.392 JambuMete 4.507,0 5.506,0 2.675 2.425 Kelapa 2.110,0 2.106,0 2.624 2.724 Dalam Cengkeh 1.590,0 1.590,0 2.307 2.341 Lada 269,0 269,0 697 689 Kopi 499,0 5 1 1 , 5 495 497 Robusta Kelapa 18.066,1 23.293,3 23.344 23.850 Sawit Sumber: Data Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Berdasarkan RTRW Kabupaten Konawe Utara Tahun 2 0 1 2 - 2032, luas wilayah produktif di Kabupaten Konawe Utara seluas 239.234 Ha, dengan wilayah produktif perkebunan Kelapa Sawit seluas 15.402 hektare. Luas panen kelapa sawit terus mengalami peningkatan, dari 456 Ha di tahun 2016 dan tahun 2017, kemudian meningkat menjadi 15,520.5 ha pada tahun 2018, dan menjadi 18,006.1 Ha pada tahun 2019 dan tahun 2020, dengan Pertumbuhan PDRB dari perkebunan dapat mencapai capain RPJMD 2020, yaitu sebesar 88,82 %. Hingga tahun 2023, total luas perkebunan sawit di kabupaten Konawe Utara seluas 23. 850 Ha, dengan rincian: perkebunan besar negara 4. 455 Ha; perkebunan besar swasta/plasma 13.359 Ha; dan perkebunan rakyat/mandiri 6.036 Ha. 1 Tabel 2 Produktivitas Sawit Di Kabupaten Konawe Utara , . . ' "" .. '•ef-./r r o • h z . t s titiadt • , $a%EE S EN« 4 % Luas Lahan 18,006.10 23,293.30 23,344.00 23,850.00 (Ha) Produksi 60,230.00 125,153.80 188,985.67 198,424.00 (Ton) Produktivitas 3.34 5.37 8.10 8.32 (Ton/Ha) Sumber: BPS Kabupaten Konawe Utara, diolah Tabel 3 Data Luas Lahan Kelapa Sawit (PBN + Swasta) dan Data Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit ggzzyNg
d.. 1 PTPNXIV 4.455,00 Konawe Utara 2 PT. Damai Jaya Lestari 6.609,00 Konawe Utara Beroperasi 3 PT. Sultra Prima Lestari 6.750,00 Konawe Utara Beroperasi Jumlah 17.814,00 Sumber: Data Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Namun pengembangan kegiatan perkebunan kelapa sawit memiliki beberapa kendala. Pertama, tingkat kesesuaian kawasan peruntukan perkebunan kelapa Sawit. Dari luas lahan perkebunan sawit sebesar 15.402,00 Ha, 3.336,55 Ha yang sesuai tata ruang, 1.161,44 Ha belum sesuai tata ruang, dan 904,01 Ha yang tidak sesuai dengan tata ruang. Ketidaksesuian tata ruang tersebut karena menjadi kawasan pertambangan. Meski demikian perkebuan sawit juga merubah kawasan perkebunan tanaman rakyat. Menilik dari lahan perkebunan seluas 24,33 Ha untuk tanaman rakyat di kawasan peruntukan perkebunan tanaman rakyat, seluas 17,65 Ha sesuai dengan tata ruang, 1,95 Ha belum sesuai sesuai tata ruang, dan 4, 73 Ha tidak sesuai dengan tata ruang, serta mengalami alih fungsi menjadi kawasan perkebunan sawit; Kedua, masih rendahnya kontribusi sektor sektor unggulan daerah terhadap perekonomian daerah yang disebabkan oleh terbatasnya prasarana jalan produksi perkebunan, kurangnya bibit tanaman unggulan, dan masih rendahnya akses permodalan bagi petani untuk mengembangkan perkebunan rakyat; Ketiga, masih kurang optimalnya lembaga pekebun dalam mengembangkan budidaya, distribusi dan pemasaran produk perkebunan; Keempat, masih rendahnya akses permodalan bagi petani untuk mengembangkan perkebunan sawit rakyat; dan Kelima, masih adanya aset tanah yang belum dilakukan sertifikasi serta pemasangan pagar, papan, patok karena masih belum jelas batas dan belum lengkap bukti kepemilikannya. Apabila mengamati di level perkebunan sawit rakyat, masalah produktivitas menjadi hal prioritas untuk perbaikan. Namun terdapat sejumlah tantangan dihadapi petani sawit dalam menunjang perbaikan tata kelola pengembangan sawit salah satunya melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (Program PSR). 2 Tabel 4 Tantangan Pelaksanaan Peremajaan Sawit Rakyat No Tantangan Keterangan
1.Legalitas Lahan a) Legalitas belum SHM; b) Lahan berada dalam Kawasan Hutan & HGU
2.Sumber Daya Manusia a) Tingkat pengetahuan petugas dan pekebun tentang sawit terbatas; b) Keterbatasan kemampuan dalam pemetaan (Pengusul & Petugas)
3.Faktor Internal Pekebun a) Kebun masih dianggap produktif serta trend harga TBS kelapa sawit cenderung meningkat, menyebabkan menurunnya keinginan pekebun untuk melakukan peremajaan sawit b) Hilangnya pendapatan petani saat masa peremajaan kebun.
4.Akses Penunjang a) Akses jalan di beberapa wilayah kurang mendukung b) Akses pembiayaan untuk pemeliharaan terbatas c) Ketersediaan anggaran yang tebatas untuk melakukan pembinaan/pendampingan dan monev Sumber: Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Guna menjawab tantangan sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara melakukan antara lain: 1) Menyukseskan Pelaksanaan Program Peremajaan Kelapa Sawit dan Sarana Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit; 2) Memastikan penggunaa benih sawit yang bermutu dan legal melalui Surat Edaran Bupati Konawe Utara Nomor 525/1277 Tahun 2022; 3) Mengalokasikan bantuan benih kelapa sawit melalui anggaran APBD dalam upaya mendukung pemenuhan kebutuhan Bahan Baku Industri Kelapa Sawit; 4) Melaksanakan penetapan harga TBS (Tandan Buah Segar) Sawit 5) Menyusun Rencana Aksi Daerah Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan. 1.2. Maksud, Tujuan, dan Sasaran 1.2.1. Maksud Peraturan Bupati Konawe Utara tentang Rencana Aksi Darah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan di Kabupaten Konawe Utara dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk mengintegrasikan RAD-KSB Kabupaten Konawe Utara ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Utara. 1.2.2. Tujuan Tujuan disusunnya Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Darah ini adalah untuk meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit Kabupaten Konawe Utara menjadi 3 lebih terarah, terintegrasi dan berkelanjutan, serta pelaksanaannya mendapat dukungan multipihak. 1.2.3. Sasaran Sasaran disusunnya Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah ini adalah sebagai berikut. a) Mengimplementasikan regulasi terkait pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan; b) Menyelesaikan permasalahan perkebunan sawit; c) Menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan untuk peningkatan produktivitas perkebunan sawit secara berkelanjutan sekaligus menjaga kelestarian alam; d) Meningkatkan produktivitas dan pendapatan pekebun; e) Memberikan kepastian hukum dan kebijakan daerah yang memberi jaminan berusaha di sektor perkelapa sawitan; f) Meningkatkan kemitraan kemitraan usaha perkebunan kelapa sawit; g) Membangun keterbukaan akses terhadap informasi, pendanaan, pasar dan investasi bagi pekebun; h) Menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dan berkeadilan di industri kelapa sawit; 1.3. Dasar Hokum 1 . Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukkan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara 4 Republik Indonesia tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Norn or 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613);
7.Peraturan Presiden Nomor 1 6 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor28);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1377).
10.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 11 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021-2026 II. INTERGRASI PROGRAM DAN KEGIATAN 2.1. Penguatan Data, Penguatan Koordinasi, dan Infrastruktur Penguatan data dilakukan dengan mendapatkan data dasar dan informasi pekebun yang akurat dan diperbarui secara berkala di daerah dengan melibatkan OPD yang membidangi Statistik clan Pertanian (Perkebunan) serta pihak lain yang dinilai berkompeten. Pengumpulan data dan pemetaan di lakukan atas seluruh lahan perkebunan kelapa sawit pada wilayah kabupaten Konawe Utara yang diusahakan oleh badan usaha maupun perseorangan, yang mencangkup: peruntukan, luas tanam dan tahun tanam. Fasilitasi kegiatan pemutakhiran informasi geospasial tematik tutupan kebun kelapa sawit yang diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan sengketa para pihak karena tumpang tindih penggunaan lahan 5 perkebunan. Dan dalam upaya tertib administrasi pertanahan dilakukan melalui penyediaan data base pertanahan di 1 1 (sebelas) kelurahan. Dalam rangka penguatan koordinasi dilakukan dengan menyelaraskan berbagai kebijakan untuk menciptakan keberlanjutan industri kelapa sawit melalui peningkatan sinergitas antar OPD terkait dalam pengelolaan perkebunan sawit berkelanjutan, dilakukan melalui kebijakan pengembangan kegiatan unggulan perkebunan, secara bijak dengan memperhatikan daya dukung lingkungan, melalui strategi:
a.mewujudkan pemanfaatan kawasan budidaya secara efisien, serasi dan seimbang berdasarkan kesesuaian lahannya;
b.mengembangkan dan meningkatkan pengembangan pertanian dalam rangka mendukung swasembada pangan;
c.mengembangkan dan meningkatkan pengembangan perkebunan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan untuk mendukung kesejahteraan rakyat;
d.mengembangkan kegiatan pendukung dan/atau kegiatan turunan dari kegiatan perkebunan untuk kesejahteraan rakyat;
e.mengintegrasikan kawasan unggulan, perkebunan dengan wilayah sekitar dan kawasan unggulan lain;
f.meningkatan kualitas sumber daya manusia yang mampu mengelola sektor perkebunan, secara profesional dan berkelanjutan melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan
g.mengembangkan dan meningkatkan pelayanan prasarana dan sarana penunjang kegiatan perkebunan, termasuk kegiatan pendukungnya guna mendukung aksesibilitas pusat-pusat pertumbuhan kawasan. Industri perkebunan kelapa sawit memerlukan dukungan infrastruktur. Menjadi penting untuk kualitas dan kapasitas infrastruktur wilayah melalui peningkatan kualitas infrastruktur jalan, jembatan, drainase, dan irigasi melalui pengembangan jaringan, pembangunan dan rehabilitasi, serta penyediaan sarana prasarana perhubungan. Pembangunan industri kelapa sawit berkelanjutan di daerah memerlukan kolaborasi pemerintah dan swasta. Dalam rangka meningkatkan investasi di daerah, basisnya adalah keunggulan daerah kabupaten Konawe Utara yaitu potensi pertanian melalui pengembangan agroindustri. Investasi untuk memaksimalkan potensi tersebut dan menciptakan nilai tambah akan menjadikan perekonomian daerah unggul. Variabelnya adalah peningkatan produktifitas perkebunan melalui peningkatan kualitas benih akan menjadi prioritas, pemanfaatan teknologi, dan penciptaan inovasi bidang perkebunan. 6 2.2. Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Pekebun Dalam rangka meningkatkan jumlah peke bun yang menerapkan prinsip budidaya yang baik melalui pelatihan teknis budidaya yang berkualitas dalam rangka peningkatan produksi, ditempuh dengan cara meningkatan kualitas sumber daya manusia yang mampu mengelola sektor perkebunan secara profesional dan berkelanjutan melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. Peningkatan produksi dan produktivitas pekebun didukung melalui penyediaan bibit, sarana dan prasarana pertanian, dan bantuan permodalan. Peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun juga dilakukan melalui meningkatkan akses terhadap dana peremajaan tanaman sawit maupun penggunaannya melalui pendampingan OPD kepada pekebun. Pekebun juga perlu diperkuat kelembagaanya. Baik kelembagaan pekebun maupun kelembagaan ekonomi pekebun melalui mempercepat pembentukan dan penguatan kelembagaan pekebun melalui fasilitasi pembentukan dan pendampingan penguatan kelembagaan pekebun untuk meningkatkan posisi tawar, akses perbankan, input produksi dan pemasaran. Kelembagaan ekonomi pekebun, berupa badan usaha milik pekebun atau koperasi dikembangkangkan tidak hanya untuk simpan pinjam, melainkan koperasi yang ramah lingkungan, berbasis keluarga dan teknologi. Peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun praktis membutuhkan peningkataan jumlah dan kompetensi penyuluh/pendamping kelapa sawit melalui program penyuluhan pertanian di daerah. Program penyuluhan pertanian kabupaten Konawe Utara ditujukan dalam rangka peningkatan SDM kelembagaan petani/pekebun. 2.3. Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap kawasan bemilai ekosistem penting khususnya yang terdapat dalam kawasan pengembangan perkebunan, dilakukan dengan pengelolaan sumber daya alam yang berorientasi pada pelestarian lingkungan hidup yang tercermin oleh tetap terjaganya fungsi, daya dukung, dan kemampuan pemulihannya dalam mendukung kualitas kehidupan industri dan ekonomi secara serasi dan seimbang. Dalam rangka pengelolaan sumber daya alam dalam hal ini perkebunan yang berorientasi pada pelestarin lingkup, maka diperlukan upaya mencegah dan memberantas pembukaan lahan dengan cara membakar melalui koordinasi dan konsolidasi antar OPD antara lain OPD yang membidangi Pertanian (Perkebunan), Lingkungan Hidup, Kehutanan dan aparat keamanan daerah. Sebagai upaya mendukung komitmen penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dengan mengarahkan pemanfaatan lahan kritis dalam rencana pengembangan pembangunan perkebunan sawit sehingga tidak perlu lagi membuka hutan. Upaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup tersebut ditempuh dengan terjaganya kualitas pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang dan penurunan tingkat pencemaran air dan udara dengan indikator berupa Kualitas Air (penetapan kelas air), Kualitas Udara (penetapan kelas udara), 7 Kualitas Tutupan Laban, Persentase Usaha yang memilah B3 dan Limbah B3, dan Cakupan Wilayah Pelayanan Persampahan. Oleh karenanya selain dalam rangka mendorong peningkatan nilai tambah ekonomi, pemanfaatan produk kelapa sawit, dan limbah sawit dapat dikembangkan untuk berkontribusi pada pengurangan emisi GRK dan menjaga sumber air bersih di kawasan perkebunan, mengelola hutan secara berkelanjutan, memberantas penggersangan lahan, dan menghentikan serta membalikkan degradasi lahan dan menghentikan penyusutan kaenekaragaman hayati. 2.4. Tata Kelola Perkebunan dan Penanganan Sengketa Percepatan realisasi kewajiban perusahaan dalam memfasilitasi pembangunan kebun kelapa sawit berkelanjutan bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan melalui pengawasan dari pemberi izin dan komitmen dari sektor swasta. Pengawasan perizinan berusaha di bidang perkebunan kelapa sawit dapat dipergunakan dalam melakukan penanganan sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan area penggunaan lain diantaranya terkait plasma, ketenagakerjaan, dampak lingkungan dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar. Selain penanganan sengketa lahan perkebunan, Pemerintah daerah memfasilitasi percepatan penyelesaian status dan legalisasi lahan perkebunan kelapa sawit yang terindikasi dalam kawasan hutan maupun di ekosistem gambut melalui koordinasi antar OPD. Sehingga selain Fasilitasi penyelesaian sengketa/konflik tanah sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah Kabupatenjuga melaksanakan Program Redistribusi Tanah (reforma agraria). Adapun di bidang ketenagakerjaan melaksanakan review regulasi daerah terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan dalam usaha perkebunan kelapa sawit guna peningkatan kesempatan kerja, penempatan tenaga kerja, perlindungan (termasuk melindungi hak perempuan pekerja dan mencegah pekerja anak), dan pengembangan ketenagakerjaan, peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja, dan perluasan tenaga kerja di industri kelapa sawit. 2.5. Dukungan Percepatan Pelaksanaan Sertifikasi ISPO dan Akses Pasar Produk Kelapa Sawit Melalui berbagai kegiatan berupa sosialisasi, pendidikan, penyusunan peta jalan pencapaian ISPO dan intensitas forum ISPO, dapat menjamin pemahaman ISPO secara luas di antara pemangku kepentingan di daerah. Dengan adanya pemahaman bersama akan ISPO, maka dapa dilanjutkan dengan mempercepat pelaksanaan sertifikasi ISPO untuk pekebun melalui pembinaan kepada pekebun maupun pengembangan model kemitraan pemerintah dan perusahaan (public-private partnership) ataupun dengan pihak lain. Hal sebagaimana tersebut di atas didukung dengan pendampingan dan penyuluhan kepada peke bun, serta peningkatan kapasitas Penilai Penilaian Usaha Perkebunan, dan 8 pedoman kemitraan ISPO. Sertifikasi keberlanjutan dapat membuka akses pasar, namun perlu didukung dengan penanekaragaman produk olahan sawit rakyat dan peran pemerintah/Pemda dalam melakukan promosi dan diplomasi sawit di luar negeri. Untuk itu perlu meningkatkan peran usaha masyarakat di bidang hilirisasi perkebunan kelapa sawit untuk berpartisipasi dalam promosi produk ekspor unggulan baik itu melalui misi dagang maupun pameran dagang, sehingga diperlukan pendarnpingan, promosi, dan advokasi III. Penyelenggaraan RAD 3.1. Koordinasi Implementasi RAD KSB Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe membentuk TPD sebagai forum di tingkat kabupaten, terdiri dari unsur multipihak dengan tujuan untuk melaksanakan RAD KSB tingkat provinsi dan kabupaten/kota termasuk proses monitoring, evaluasi dan pelaporannya. Sekretaris Daerah membentuk TPD dengan kepengurusan dan keanggotaan baru atau mengefektitkan Tim Penyusun RAD yang sudah ada. Susunan kepengurusan dan keanggotaan disesuaikan dengan struktur organisasi TPD yang telah ditentukan. TPD yang telah dibentuk kemudian ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Tim Pelaksana Daerah terdiri atas pengurus dan kelompok kerja dengan masajabatan 4 (empat) tahun. Susunan pengurus dan kelompok kerja diuraikan sebagai berikut.
a.Pembina Pembina. Dijabat oleh Bupati
b.Ketua Tim Pelaksana Daerah. Dijabat oleh Sekretaris Daerah.
c.Ketua Harian. Dijabat oleh Kepala OPD yang membidangi perkebunan atau pimpinan salah satu unsur multipihak.
d.Sekretaris. Dijabat oleh: 1) Kepala Bidang OPD yang membidangi perkebunan jika Ketua Harian dijabat oleh Kepala OPD yang membidangi perkebunan; atau 2) Kepala OPD yang membidangi perkebunan jika Ketua Harian dijabat oleh pimpinan salah satu unsur multipihak.
e.Ketua Kelompok Kerja (Pokja). Dijabat oleh unsur ASN yang memiliki kapasitas dalam bidang kelompok kerja dimaksud.
f.Anggota Pokja. Berasal dari unsur multipihak antara lain: 1) Perangkat daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan kelapa sawit berkelanjutan; 2) Perangkat daerah yang melaksanakan kewenangan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 3) Swasta, merupakan perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit, asosiasi pekebun kelapa sawit, asosiasi produsen perbenihan kelapa sawit, dan asosiasi profesi terkait lainnya; 9 4) Masyarakat, merupakan perwakilan penggiat kelapa saw it, dan tokoh masyarakat terkait, termasuk kelompok perempuan yang terlibat dalam perkebunan kelapa sawit; 5) Perbankan, merupakan lembaga keuangan di tingkat lokal dan nasional yang salah satu kegiatannya memberikan bantuan permodalan dan penguatan ekonomi bagi para pelaku usaha dan pekebun kelapa sawit; 6) Lembaga non pemerintah, merupakan semua lembaga di tingkat daerah, nasional, maupun intemasional yang memiliki kapasitas serta keahlian dalam bidang pembangunan berkelanjutan, meliputi lingkungan hidup, ekonomi, sosial, dan budaya; dan 7) Akademisi, merupakan para ahli dari perguruan tinggi serta lembaga penelitian dan pengembangan di bidang terkait kelapa sawit berkelanjutan. Sebagai upaya memastikan pengarusutamaan gender, pihak yang berkompeten dalam pengarusutamaan gender diposisikan dalam Pokja sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.
g.Panel Pakar Panel Pakar terdiri dari akademisi atau praktisi yang memiliki kompetensi di bidang terkait kelapa sawit berkelanjutan berdasarkan pengalaman yang dimiliki. Pembentukan panel pakar disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan daerah. Jumlah Kelompok Kerja yang dibentuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah dengan mengakomodir 5 (lima) komponen yang terdapat dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2019, yakni: 1 . Penguatan Data, Penguatan Koordinasi, dan Infrastruktur;
2.Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Pekebun;
3.Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan;
4.Tata Kelola Perkebunan dan Penanganan Sengketa; dan
5.Dukungan Percepatan Pelaksanaan Sertifikasi ISPO dan Peningkatan Akses
6.Pasar Produk Kelapa Sawit TPD melaksanakan: 1 . Musyawarah dan/atau Musyawarah Luar biasa dalam rangka koordinasi perencanaan dan pelaksanaan RAD;
2.Rapat Pleno dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan program dan kegiatan Pokja;
3.Kegiatan operasional teknis maupun administrasi; dan
4.Pengolahan serta analisis data. Dalam hal terdapat isu strategis yang memerlukan pertimbangan para pakar, maka dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dan/atau Rapat Koordinasi sebagai forum koordinasi dan konsultasi antara para pakar dengan Pokja terkait maupun antar Pokja. 10 ' • Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan sebagai bahan pelaporan pelaksanaan Inpres nomor 6 tahun 2019 di daerah. Pelaksanaan RAD KSB dilakukan baik secara kolaboratif antara pemerintah, mitra kunci dan pihak lain, maupun secara mandiri oleh institusi atau organisasi sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsi masing-masing sebagaimana yang telah tersusun dalam matriks rencana aksi. TPD sebagai perwakilan dari para pihak memiliki tanggung jawab dalam pencapaian indikator keluaran yang telah ditentukan. Capaian TPD sekaligus memberikan kontribusi terhadap kinerja OPD. TPD dapat difungsikan sebagai forum pemecahan masalah atas isu-isu yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan. Pelaksanaan seluruh kegiatan RAD dikelompokkan menjadi 5 (lima) komponen sebagai representasi pemenuhan TPD dalam pengelolaan kelapa sawit yang berkelanjutan. Kelima komponen tersebut memiliki arah dan tujuan tertentu yang dapat tercapai dengan melibatkan peran serta pihak-pihak terkait. Uraian penerapan kelima komponen tersebut sekaligus untuk mengidentifikasi peran serta pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan RAD KSB. 3.2. Monitoring dan Evaluasi Monitoring dilakukan dalam rangka menilai pemenuhan input dan output untuk mengukur kinerja program yang sedang berlangsung, sedangkan evaluasi dilakukan untuk menilai hasil (outcome) dan dampak dari pelaksanaan program untuk menemukan pilihan perbaikan desain program. Kegiatan yang dilakukan dalam monitoring dan evaluasi antara lain pengumpulan data dan penilaian capaian RAD KSB. Pengumpulan data dilakukan melalui komunikasi secara langsung ataupun elektronik untuk disaj ikan dalam format yang sesuai. Data yang dikumpulkan adalah data perencanaan dan realisasi kegiatan yang disusun per semester dalam periode satu tahun. Data perencanaan memuat target output pelaksanaan RAD KSB oleh setiap OPD. Data capaian output atau hasil dari pelaksanaan kegiatan juga mencakup realisasi kegiatan yang dilakukan oleh pihak lain yang mendukung pelaksanaan RAD KSB. Monitoring menyajikan informasi mengenai tingkat kemajuan pelaksanaan kegiatan dan hasil yang dicapai pada setiap OPD. Selanjutnya informasi kemajuan tersebut digunakan untuk melakukan evaluasi terhadap input yang digunakan, proses yang dilakukan, serta capaian kegiatan. Evaluasi dilakukan dengan tetap memperhatikan faktor penghambat maupun faktor pendukung. Contoh informasi minimum yang disampaikan dalam monitoring pelaksanaan RAD KSB tercantum pada Tabel 4.1 Matriks Laporan Pelaksanaan RAD KSB. 3.3. Pelaporan Pelaporan pelaksanaan RAD KSB dilakukan oleh masing-masing OPD melalui komunikasi secara langsung maupun elektronik kepada TPD. Para pihak terkait menyampaikan pelaporan pelaksanaan RAD KSB kepada OPD sesuai kewenangannya 1 1 ataupun secara langsung kepada TPD. Data dan informasi yang dilaporkan dilengkapi dengan penjelasan kegiatan, bentuk kerjasama yang dilakukan, dan faktor-faktor pendukung maupun kendala dalam pencapaian target keluaran. TPD mengkonsolidasikan seluruh laporan baik yang berasal dari OPD maupun para pihak sebagai bahan laporan realisasi pelaksanaan RAD KSB kepada kepala daerah. Laporan realisasi pelaksanaan kegiatan RAD KSB disampaikan oleh gubemur dan bupati/wali kota kepada Menteri Dalam Negeri u.p. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan Tim Nasional Pelaksanaan RAN-KSB secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan IV. Penutup Panduan Penyusunan RAD KSB merupakan bentuk dukungan atas pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 yang mengamanatkan kepada Bupati untuk menyusun RAD KSB dan membentuk tim pelaksana daerah dalam rangka pelaksanaannya. Panduan ini menjadi acuan bagi kepala daerah untuk menghasilkan RAD KSB yang selaras dengan kebijakan nasional dan daerah sesuai kewenangannya. Pembiayaan yang timbul dari penyusunan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan bersumber dari APBD Kabupaten/Kota dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan. Sekretariat Tim Pelaksana RAN KSB mendukung dan melakukan pendampingan dalam proses penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi RAD KSB. Dokumen RAD KSB yang dihasilkan dapat dilakukan kaji ulang sesuai dengan kebutuhan daerah perkembangan yang ada. 12 00 s >. 5 2 6 ... .2 8 � 5 c« d ad • uo i z =, � % f ci co t u + ov c· et u 5 . 5 • 5 5 5 5 5 5 5 5 ' E ' EA. o • G g = g 5 5 5 5 • .5 £ s 5 % 5 5 5$ 5 5 Z 5 .3 5 5 ;, ... s % 5 # 3 5 = 5 s 2 5 5 E 5 s - = 3 5 5 = 5a £ 2 0D . + £ g; 0 0 ? 5 £ a o. n u en ~ + r - 5 u £ 2 <id« 2 S 5 • 2 2. •� - < % Ir) < % <id d • .0 · 5 z z ~ c c c2 % � % + ci c ...... oi c '<t V') \0 5 . 5 . 5 5 5 .O .c 3 z %E • • 6 = g = = 5 5 5 .5 .< s i £ a s % sE z ± s:, 5 = z • >, 0 5 # s 5 5 z 5 5 5 s F S eob Q 5 5 ~5%? 7 g ° 5 5 s 5 5 = 5 2 5 z 8 2 . = 5 5 @ ·+ .O ZE + E E 3 5 f d) - �0 0 5 £ 5 5 £ - & 2• a 5 5 s 5 %% U s 5 ± 5z s £ • 3 5 0 s 50 £5 5 n. 3 " 5% s ° 5 5 #o 5 5 . 5 s =5 5 <d 5 5.i A. 5 5 =·.o ...... 5 5 5 .+ Q o z 5 _2 £ 5 t - L" i £ ± 0 0 o 0 • • • • o .o cj c+ f "'! "'! "'! ...... ...... c ,..; oi er i ,..; oi cc f - oi 5 • 5 . 5 . 5 5 5 5 5 5 5 % 5 ' E ... ·-9 E
n.Z A C • C 3 % g = g = 5 5 5 5 . < • < . < '7 --4 s s ="'O • 5 . 5 0 d s % s 5 •.d ' + ' + £ {g 9 g c r n. • t;J d ·rt a • 5"' "' 5 5 5 5 5 ± . 3 7 5 E2 z 0 A A A .d cd§ § t ' 5 £ e 5 • 2. 5 55 5 =. d ' i ± s S s 2w s + t E s 5 s 3 5@ .0 0 ad 2¥ E + £ 0 0 0 0 Cl) ... . A. . A. o. A. o ¢ t "1 "1 "1 - - f 00 d ci 00 0 s s > 2> 5 5 Cl ... d 8 .2 5 5 5 o . . ( z z 8 s, c¢ 2 % 5% U r od 20 s 2> £ E 2± c a 8 • 2 5 <¢ d . u � ( z z =, c % � ei en t ci cu c '; r + - - ( c 0¢ co (U + 0c - + ci c t - oi c· t 5 . 5 5 5 5 5 .o 5 55z ' E .... ·-9 E • G • 4 = g = £5 5 £5 5 .< .5 ! % I + oi c i - ci c t i = 5 . z E 5 5 2 5 5 5 E 5 E • 5 • 6 g = = = 5 £5 5 .5 Q < ! ij = £ I 4 cj 00 e« 00 • ci