DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 14 Tahun 2025

Nomor
14
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

Pasal 2: (1) Dasar pengenaan Opsen Pajak MBLB merupakan Pajak MBLB terutang. (2) Saat terutangnya Opsen Pajak MBLB ditetapkan pada saat terutangnya Pajak MBLB. (3) Wilayah pemungutan Opsen Pajak MBLB yang terutang merupakan wilayah daerah tempat pengambilan MBLB. (4) Besaran pokok Opsen Pajak MBLB yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan dasar pengenaan pajak. (5) Pemungutan opsen yang dikenakan atas pokok pajak terutang dilakukan bersamaan dengan pemungutan pajak terutang dari Pajak MBLB.

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…