Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 14 Tahun 2025
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal 2: (1) Dasar pengenaan Opsen Pajak MBLB merupakan Pajak MBLB terutang. (2) Saat terutangnya Opsen Pajak MBLB ditetapkan pada saat terutangnya Pajak MBLB. (3) Wilayah pemungutan Opsen Pajak MBLB yang terutang merupakan wilayah daerah tempat pengambilan MBLB. (4) Besaran pokok Opsen Pajak MBLB yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan dasar pengenaan pajak. (5) Pemungutan opsen yang dikenakan atas pokok pajak terutang dilakukan bersamaan dengan pemungutan pajak terutang dari Pajak MBLB.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…