Pembentukan Koperasi sebagaimana di maksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembentukan Koperasi yang di tetapkan oleh pemerintah pusat. Umum Pasal 1 1 Koperasi melaksanakan prinsip, bentuk kelembagaan, perizinan, dan pengelolaan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1)Dalam melakukan pengelolaan Koperasi, Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan pada aspek paling sedikit:
a.kelembagaan;
b.produksi;
c.pemasaran;
d.keuangan; dan
e.inovasi dan teknologi.
(2)Kebijakan pada aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a paling sedikit ditujukan untuk meningkatkan:
a.kualitas partisipasi anggota;
b.kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia pengurus, pengawas, dan pengelola;
c.kemampuan manajerial dan tata kelola Koperasi; dan
d.kapasitas anggota Koperasi sebagai wirausaha Koperasi/wira Koperasi melalui Inkubasi.
(3)Kebijakan pada aspek produksi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b paling sedikit ditujukan untuk:
a.meningkatkan teknik produksi dan pengolahan serta kemampuan manajemen bagi Koperasi;
b.memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana, produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan bagi Koperasi;
c.mendorong penerapan standardisasi dalam proses produksi dan pengolahan; dan
d.meningkatkan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan bagi produk anggota Koperasi.
(4)Kebijakan pada aspek pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c paling sedikit ditujukan untuk:
a.menumbuhkan loyalitas anggota Koperasi dalam pemanfaatan layanan Koperasi; b mengembangkan potensi pasar selain anggota untuk pengembangan usaha dan/atau kelebihan • • • kemampuan pelayanan Koperasi kepada masyarakat bukan anggota;
c.pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang sating menguntungkan antar-Koperasi dan antara Koperasi dengan pihak lain;
d.mendorong produk Koperasi untuk memiliki hak paten dan merek sehingga mempunyai daya saing di pasar domestik dan pasar mancanegara; dan
e.melakukan kurasi produk unggulan daerah yang memiliki potensi sebagai waralaba.
(5)Kebijakan pada aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf d paling sedikit ditujukan untuk:
a.meningkatkan partisipasi modal anggota Koperasi melalui pemupukan modal yang berasal dari: 1 . hibah;
2.penyetaraan simpanan anggota; dan/atau
3.sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan .
b.meningkatkan akses pembiayaan kepada sumber pembiayaan dalam jumlah, bunga atau imbal jasa, dan tenggat waktu tertentu yang berasal dari: 1 . anggota;
2.non-anggota;
3.Koperasi lain;
4.bank dan industri keuangan nonbank; dan/atau
5.sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(6)Kebijakan pada aspek inovasi dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf e paling sedikit ditujukan untuk:
a.meningkatkan kemampuan riset dan pengembangan usaha Koperasi, keinovasian, dan transformasi digital;
b.mendorong peningkatan kemampuan inovasi Koperasi untuk meningkatkan efisiensi kerja dan daya saing Koperasi;
c.mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan operasional usaha dan layanan koperasi, serta dalam bidang desain dan pengendalian mutu;
d.mendorong Koperasi dalam menjaga keamanan data dan informasi digital sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
e.mendorong peningkatan kerja sama dan alih teknologi;
f.memberikan insentif kepada Koperasi yang mengembangkan teknologi ramah lingkungan; dan
g.pengembangan wirausaha Koperasi melalui Inkubasi. • •