DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2025

Nomor
15
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
20

Ringkasan

Pasal 2: Ruang lingkup pengaturan dalam penyelenggaraan koperasi meliputi: a. kewenangan Pemerintah Daerah; b. pemberdayaan koperasi; c. satuan tugas; d. pelindungan koperasi; e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan; f. pembinaan dan pengawasan; dan g. pendanaan.

Isi peraturan

Teks20PDFHirarki

Memuat teks peraturan…