Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara. Ditetapkan di Wanggudu Pada tanggal, 30 Juni 2025 BUPATI KONAWE UTARA, Ttd. I K B A R Diundangkan di Wanggudu Pada tanggal, 30 Juni 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA, Ttd. SAFRUDDIN BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2025 NOMOR 650. Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN KONAWE UTARA ENDI SAMRIN, SH., LLM Penata Tk. I, III/d NIP. 19860715 201101 1 017 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN KONAWE UTARA ii Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 Pengantar Assalaamualaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh. Ucapan Syukur Alhamdulillah senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah membimbing dan melimpahkan berkah dan rahmat-Nya sehingga penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 dapat diselesaikan. Penyusunan Perubahan RKPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 berpedoman pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, serta Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 2 Tahun 2024 tentang RKP Tahun 2025. Penyusunan Perubahan RKPD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 berpedoman pada Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 - 2029. RKPD Tahun 2025 merupakan tahun pertama pelaksanaan RPJMD Kabupaten Konawe Utara tahun 2025-2029 yang telah diselaraskan dengan agenda-agenda pembangunan Nasional tahun 2025 yang telah dituangkan dalam RPJMN 2025-2029. Selanjutnya perubahan RKPD Tahun 2025 juga akan menyesuaikan program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, untuk memastikan dukungan pemerintah daerah terhadap beberapa tema atau isu pembangunan yang menjadi prioritas nasional antara lain : (a) Penguatan sumber daya manusia, pendidikan, dan kesehatan; (b) Program Makan Bergizi Gratis (MBG); (c) Pencegahan stunting dan kemiskinan ekstrim; (d) Pengendalian lnflasi di daerah; (e) Peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah; (f) Dukungan swasembada pangan; dan (g) Pengembangan industri kerajinan dan memfasilitasi dalam mempromosikan dan memasarkan hasil industri kerajinan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selanjutnya Perubahan RKPD ini digunakan sebagai pedoman penyusunan KUA Perubahan, PPAS Perubahan serta RAPBDP Tahun Anggaran 2025. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan dokumen Perubahan RKPD ini, semoga upaya kita bersama diridhoi Allah SWT dan senantiasa diberikan kekuatan dalam melaksanakan tugas dalam membangun daerah menuju Konawe Utara Sebagai Rumah BerSAma yang Semakin Maju dan SejahteRA. Wassalamu ‘alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh. Wanggudu, 30 Juni 2025 BUPATI KONAWE UTARA ttd. H. IKBAR, S.H., M.H. 330 288 13 1 l.,apnerida l'°KoNAWEUTARA Ill Iii' iii PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE UTARA Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025 Daftar Isi DAFTAR ISI