Menetapkan: PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 52 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHANHARGASATUANPOKOK KEGIATAN DI LINGKUNGANPEMERINTAH KABUPATENKONAWE UTARA TAHUN 2025 MEMUTUSKAN: telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); HSPKsebagaimana dimaksud pada Pasal 3 adalah:
a.Merupakan pembakuan biaya kegiatan fisik dan atau non fisik melalui analisis yang distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan standar barang dan upah/honorarium sebagai elemen penyusunannya.
b.Merupakan standar Harga Satuan Pokok Kegiatan tertinggi yang didalamnya termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan dapat dinegosiasikan kembali untuk memperoleh harga yang lebih menguntungkan bagi Pemerintah Daerah.
c.Merupakan Standar Biaya yang berfungsi sebagai batas tertinggi dalam penyusunan anggaran yang dalam pelaksanaannya mengacu pada kondisi nyata di lapangan.
d.Merupakan Standar penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan Pemerintah Daerah.
e.Berfungsi untuk menilai kewajaran perhitungan biaya Perencanaan (OEDFisik) dan merupakan perhitungan satuan pokok pekerjaan.
f.Merupakan salah satu pedoman untuk menentukan dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate (HPS/OE).
g.Merupakan salah satu pedoman untuk mengevaluasi harga penawaran calon penyedia barang/ jasa. Perubahan HSPK sebagaimana dimaksud pada pasal 2 merupakan salah satu pedoman dalam peyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan • Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP-SKPD)Tahun Anggaran 2025.