23.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021 Nomor 123); l ' • • Pedoman Pelaksanaan APBD 2025 '"'W'J' !il''!i:S'i' 11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBDadalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; 12.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah;
13.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara selaku pengguna anggaran/pengguna barang yang mempunyai pos anggaran tersendiri dalam APBD;
14.Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/ pengguna barang yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah;
15.Organisasi adalah unsur pemerintah daerah yang terdiri dari DPRD, Kepala Daerah/W akil Kepala Daerah dan satuan kerja perangkat daerah;
16.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Kepala Daerahyang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah;
17.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut PPKD adalah kepala satuan kerja pengelolaan keuangan daerah yang selanjutnya disebut SKPKDyang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBDdan bertindak sebagai bendahara umum daerah;
18.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya BUD adalah PPKDyang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah;
19.Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPDyang dipimpinnya;
20.Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah;
21.Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD;
22.Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenagan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD;
23.Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPDyang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD;
24.Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPDyang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya;
25.Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBDpada SKPDyang diangkat oleh Bupati; } • • 6 ' Pedoman Pelaksanaan APBD 2025 •
26.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBDpada SKPD;
27.Unit kerja adalah bagian dari SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program;
28.Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penam bah nilai kekayaan bersih;
29.Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih;
30.Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja;
31.Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah;
32.Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya;
33.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran;
34.Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPDyang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran;
35.Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPDyang selanjutnya disingkat DPPA-SKPDadalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh pengguna anggaran;
36.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran;
37.SPP Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-UPadalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan uang muka yang bersifat pengisian kembali (Revolving)yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung dan pengajuannya hanya dilakukan sekali dalam setahun, selanjutnya untuk mengisi saldo uang persediaan akan menggunakan SPP-GU;
38.SPP Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-GUadalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang telah dipakai yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung;
39.SPP Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-TU adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan tambahan uang persediaan guna melaksanakan kegiatan SKPD yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran langsung dan uang persediaan tidak cukup untuk membiayainya; • Pedoman Pelaksanaan APBD 2025 •
40.SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK;
41.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPMadalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pengguan anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD;
42.Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjtunya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban-beban pengeluaran DPA-SKPD yang dipergunakan sebagai uang persediaan yang telah dibelanjakan;
43.Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD, yang dananya dipergunakan untuk mengganti uang persediaan yang telah dibelanjakan;
44.Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD, karena kebutuhan dananya melebihi darijumlah batas pagu uang persediaan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan;
45.Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas Beban pengeluaran DPA-SKPD kepada pihak ketiga;
46.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen ysng digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM; 4 7. Barang MilikDaerah adalah semua barang yang dibeli a tau diperoleh atas beban APBDatau berasal dari perolehan lainnya yang sah;
48.Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja ataupun lalai;
49.Barang adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna barang/ jasa;
50.Pengguna Barang adalah pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah;
51.Pemegang Barang adalah mereka yang ditugaskan untuk menerima menyimpan dan mengeluarkan barang- barang milik daerah yang diangkat dengan Keputusan Kepala Daerah untuk masa 1 (satu) tahun anggaran dan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui atasan langsungnya;
52.Pengelola Barang adalah mereka yang ditugaskan mengelola barang dalam pemakaian pada SKPD; • Pedoman Pelaksanaan APBD2025