Peraturan Bupati mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A. Umum
a.menemukan dan mempersiapkan ASN terbaik untuk menduduki jabatan setingkat lebih tinggi dan menjadi pemimpin yang memiliki insiatif dalam organisasi guna mengoptimalkan capaian strategi, tujuan organisasi, dan mendukung Pemerintah Daerah dalam pembangunan Daerah; · b. mewujudkan rencana suksesi yang objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel sehingga dapat memperkuat dan mengakselerasi penerapan Sistem Merit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.membangun iklim kompetisi positif dan transparasi diantara ASN untuk memberikan prestasi terbaik bagi Pemeritah Daerah.
3.Manajemen Talenta ASNdi Lingkungan Pemerintah Daerah bertujuan untuk:
a.meningkatkan pencapaian tujuan strategis pembangunan Daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik;
b.menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan (future leaders) dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi ( core business) dalam rangka optimalisasi pencapaian tujuan organisasi dan akselerasi pembangunan Daerah;
c.mendorong peningkatan profesionalisme jabatan, kompetensi dan kinerja talenta, serta memberikan kejelasan dan kepastian karier talenta ASN;
d.mewujudkan rencana suksesi (succession planning) yang objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel;
e.memastikan tersedianya pasokan talenta untuk menyelaraskan ASNterbaik dengan jabatan sesuai berdasarkan tujuan strategis, misi dan visi organisasi; dan
f.menyeimbangkan antara pengembangan karier ASN dan kebutuhan instansi.
4.Manajemen Talenta ASN dilaksanakan berdasarkan Sistem Merit dengan prinsip:
a.objektif;
b.terencana;
c.terbuka;
d.tepat waktu; LAMPIRAN PERATURANBUPATIKONAWE UTARA NOMOR 2-3 TAHUN2025 TENTANG MANAJEMENTALENTAAPARATURSIPIL NEGARADI LINGKUNGANPEMERINTAH KABUPATENKONAWEUTARA
12.melalui akselerasi karier, dan peningkatan kualifikasi dimulai dari urutan tertinggi Corporate 11. 10.
e.akuntabel;
f.bebas dari intervensi politik; dan
g.bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
5.Ruang lingkup Manajemen Talenta ASN di lingkungan Pemerintah Daerah:
a.Kelembagaan Manajemen Talenta ASN;
b.Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN;dan
c.Sistem Informasi Manajemen Talenta.
6.Manajemen Talenta ASN dilaksanakan oleh Tim Manajemen Talenta Pemerintah Daerah dan ditetapkan oleh PPK.
7.Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan Manajemen Talenta ASN berdasarkan analisis kebutuhan yang mengacu pada pencapaian visi, mist, tujuan, dan sasaran, serta strategi organisasi guna mewujudkan prioritas pembangunan nasional.
8.Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN didukung infrastruktur yang terdiri dari:
a.peta jabatan yang sedang/ akan lowongan dan jabatan kritikal;
b.profil talenta;
c.standar metode dan penilaian dalam metode assessment center dan Uji Kompetensi yang ditetapkan secara nasional;
d.standar kompetensi jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.standar Penilaian Kinerja riil;
f.pola karier;
g.tim manajemen talenta ASNPemerintah Kabupaten;
h.program pengembangan talenta (ASN University/Sekolah Kader /Tugas Belajar);
1.panitia seleksi; J. basis data sumber daya manusia (SDM);
k.sistem informasi manajemen talenta ASN;dan
1.anggaran.
9.Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASNmeliputi:
a.akuisisi talenta;
b.pengembangan talenta;
c.retensi talenta (talent retention);
d.penempatan talenta; dan
e.pemantauan dan evaluasi. Akuisisi talenta meliputi tahapan sebagai berikut:
a.identifikasi dan penetapan jabatan kritikal;
b.analisis kebutuhan talenta;
c.penetapan strategi akuisisi;
d.identifikasi, penilaian dan pemetaan talenta;
e.penetapan kelompok rencana suksesi; dan
f.pencarian talenta melalui mekanisme mutasi/rotasi antar instansi dan rencana penempatan talenta melalui mekanisme penugasan atau penugasan khusus. Pengembangan talenta dilaksanakan melalui:
a.akselerasi karier;
b.pengembangan kompetensi talenta; dan
c.peningkatan kualifikasi talenta. Prioritas pengembangan talenta pengembangan kompetensi talenta, talenta berdasarkan peringkat yang pada kotak manajemen talenta.
13.Retensi talenta (talent retention) bertujuan untuk mempertahankan posisi talenta dalam kelompok rencana suksesi sebagai suksesor yang akan menduduki jabatan target.
14.Retensi talenta dilaksanakan melalui rencana suksesi (succession planning), rotasi jabatan ijob rotation), pengayaan jabatan ijob enrichment), perluasan jabatan ijob enlargement), dan penghargaan (rewards).
15.Penempatan talenta didasarkan pada rencana suksesi dengan mengacu pada perumpunan berdasarkan kebutuhan strategis Instansi Pemerintah Daerah dan/ atau arah pembangunan prioritas nasional jangka menengah dan jangka panjang yang ditetapkan oleh PPK.
16.Penempatan talenta dapat dilakukan pada lintas lnstansi Pemerintah, sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah Daerah.
17.Talenta yang termasuk dalam kotak 9 (sembilan)dapat ditempatkan secara langsung pada jabatan target.
18.Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan secara periodik oleh PPK.
19.Pemantauan dilakukan pada tahap pengembangan, retensi, dan penempatan.
20.Suksesor yang telah ditempatkan pada jabatan kritikal dilakukan monitoring dan evaluasi selama 3 (tiga) tahun untuk dilakukan penempatan kembali dalam jabatan.
21.Penempatan kembali dalam jabatan dapat berupa promosi atau penempatan jabatan lain yang setara sesuai dengan hasil evaluasi dan kebutuhan pengisian jabatan kritikal selanjutnya.
22.Identifikasi dan penetapan jabatan kritikal ditujukan untuk penempatan talenta.
23.Jabatan kritikal merupakan jabatan inti dalam organisasi yang memenuhi karakteristik tertentu.
24.Karakteristik jabatan kritikal untuk manajemen talenta PNS terdiri dari:
a.strategis dan berkaitan langsung dengan strategi organisasi serta perkembangan lingkungan;
b.memerlukan kompetensi yang sesuai dengan core business;
c.membutuhkan kinerja yang tinggi;
d.memberi peluang pembelajaran yang tinggi;
e.mendorong perubahan dan percepatan pembangunan dan pelayanan publik; dan
f.sesuai kebutuhan prioritas Pemerintah Daerah.
25.Jabatan kritikal disusun berdasarkan skala prioritas sesuai dengan kebutuhan.
26.PPK menetapkan J abatan Kritikal dan Standar Kompetensi J abatan serta melaporkannya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negaradan ReformasiBirokrasi.
27.PPK menetapkan jabatan kritikal untuk jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional.
28.Analisis kebutuhan talenta didasarkan pada rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang Pemerintah Daerah yang terjabar dalam visi, misi, tujuan, dan sasaran, serta strategi.
29.Pemerintah Daerah Menyusun analisis kebutuhan talenta sesuai dengan tugas dan fungsi, serta jabatan kritikal.
30.Tim Manajemen Talenta Pemerintah Daerah menyusun analisis kebutuhan talenta sesuai dengan jabatan kritikal yang ditetapkan dengan mengacu pada prioritas pembangunan Daerah.
31.Penetapan strategi akuisisi didasarkan pada analisis kebutuhan talenta.
32.Dalam rangka penetapan strategi akuisisi, Pemerintah Daerah menyusun strategi akuisisi dengan mekanisme:
a.membangun talenta internal instansi;
b.merekrut talenta baru (Calon PNS dan/atau PPPK);
c.mutasi dan/ atau promosi talenta an tar instansi; dan/ atau
d.penugasan atau penugasan khusus talenta.
d.PPK menetapkan strategi akuisisi talenta sebagai dasar dalam identifikasi, penilaian dan pemetaan talenta di lingkungan instansinya.
33.Identifikasi, penilaian, dan pemetaan talenta diperuntukkan bagi kandidat talenta yang berasal dari ASN, termasuk calon PNS.
34.Identifikasi, penilaian, dan pemetaan talenta terhadap kandidat talenta dilaksanakan melalui metode:
a.pengujian, pengukuran, dan/ atau pemeringkatan yang terdiri dari:
1.di atas ekspektasi;
2.sesuai ekspektasi; dan
3.di bawah ekspektasi.
b.penentuan tingkatan potensial dalam kategori tinggi, menengah, dan rendah melalui assessment center, Uji Kompetensi, rekam jejak jabatan, dan/atau pertimbangan lain sesuai kebutuhan instansi.
35.Metode identifikasi, penilaian, dan pemetaan talenta terdiri dari:
a.hasil Penilaian Kinerja selama melaksanakan tugas jabatan yang terdistribusi dalam unit dan/atau instansi.
b.Assesment Center untuk mengukur / menilai potensi talenta yang meliputi:
1.kemampuan intelektual;
2.kemampuan interpersonal;
3.kesadaran diri (self awareness);
4.kemampuan berpikir kritis dan strategis (critical and strategic thinking);
5.kemampuan menyelesaikan permasalahan (problem solving);
6.kecerdasan emosional ( emotional quotient);
7.kemampuan belajar cepat dan mengembangkan diri (growth mindset), serta motivasi; dan
8.komitmen (grit) talenta.
c.Uji Kompetensi yang dilakukan oleh assessor secara objektif dalam rangka pemetaan talenta mencakup pengukuran:
1.kompetensi Teknis;
2.kompetensi Manajerial;dan
3.kompetensi Sosial Kultural.
d.Rekamjejak jabatan, antara lain :
1.aspek pendidikan formal;
2.pendidikan dan pelatihan;
3.pengalaman dalam jabatan; dan
4.integritas dan moralitas.
e.Pertimbangan lain yang terdiri dari:
1.kualifikasi pendidikan sesuai rumpun jabatan;
2.preferensi karier; dan
3.pengalaman kepemimpinan organisasi. TINGGIMENENGAH POTENSIAL RENDAH 4 7 9 Kinerja di atas Kinerja di atas Kinerja di atas ekspektasi dan ekspektasi dan ekspektasi dan potensial rendah potensial potensial tinggi menengah 2 5 8 Kinerja sesuai Kinerja sesuai Kinerja sesuai ekspektasi dan ekspektasi dan ekspektasi dan potensial rendah potensial potensial tinggi menengah 1 3 6 Kinerja di bawah Kinerja di bawah Kinerja di bawah ekspektasi dan ekspektasi dan ekspektasi dan potensial rendah potensial potensial tinggi menengah I. KOTAK MANAJEMEN TALENTA (TALENT MANAGEMENT BOX) ONAWE UTARA, ' KOTAK KATEGORI REKOMENDASI Kinerja di atas
1.Dipromosikan dan dipertahankan Masuk Kelompok Rencana 9 ekspektasi dan 2. Suksesi Instansi/Nasiona potensial tinggi
3.Penghargaan
1.Dipertahankan Kinerja sesuai 2. Masuk Kelompok Rencana 8 ekspektasi dan Suksesi Instansi potensial tinggi 3. Rotasi / Perluasan Jabatan
4.Bimbingan kinerja
1.Dipertahankan Kinerja di atas 2. Masuk Kelompok Rencana Suksesi Instansi 7 ekspektasi dan
3.Rotasi / Pengayaan Jabatan potensial menengah
4.Pengembangan Kompetensi
5.Tugas belajar Kinerja di bawah 1. Penempatan yang sesuai 6 ekspektasi dan 2. Bimbingan kinerja potensial tinggi 3. Konseling Kinerja Kinerja sesuai 1. Penempatan yang sesuai 5 ekspektasi dan 2. Bimbingan kinerja potensial menengah 3. Pengembangan Kompetensi Kinerja di atas 1. Rotasi 4 ekspektasi dan
2.Pengembangan Kompetensi potensial rendah
1.Bimbingan kinerja Kinerja di bawah
2.Konseling Kinerja 3 ekspektasi dan
3.Pengembangan Kompetensi potensial menengah
4.Penempatan yang sesuai Kinerja sesuai 1. Bimbingan kinerja 2 ekspektasi dan 2. Pengembangan Kompetensi potensial rendah 3. Penempatan yang sesuai Kinerja di bawah Diproses sesuai ketentuan 1 ekspektasi dan peraturan perundangan potensial rendah II. REKOMENDASI