menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Proglam Diploma, Sarjana, Pascasarjana dan Profesi di Kabupaten Konawe Utara; Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA PROGRAM DIPLOMA, SARJANA, PASCASARJANA DAN PROFESI DI KABUPATEN KONAWE UTARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Program Diploma, Sarjana, Pascasarjana dan Profesi di Kabupaten Konawe Utara (Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024 Nomor 578) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: