Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2025
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Ringkasan
Prioritas penggunaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) melalui pengelolaan dana Belanja Tidak Terduga untuk kepentingan siaga darurat dan tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung di daerah. Status bencana banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain: a. penetapan status siaga darurat bencana atau tanggap darurat bencana harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal Peringatan Dini Cuaca di Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara yang dilakukan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; c. setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal Peringatan Dini Cuaca di Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, Bupati menetapkan status bencana banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…