DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2025

Nomor
6
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
13

Ringkasan

Prioritas penggunaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) melalui pengelolaan dana Belanja Tidak Terduga untuk kepentingan siaga darurat dan tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung di daerah. Status bencana banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain: a. penetapan status siaga darurat bencana atau tanggap darurat bencana harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal Peringatan Dini Cuaca di Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara yang dilakukan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; c. setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal Peringatan Dini Cuaca di Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, Bupati menetapkan status bencana banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung.

Isi peraturan

Teks13PDFHirarki

Memuat teks peraturan…