Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 7 Tahun 2025
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal 2 ayat (1) Pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan kepada: a. PNS dan Calon PNS; b. Pejabat Negara; c. Pimpinan dan Anggota DPRD; d. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; e. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah; dan f. PPPK. Pasal 2 ayat (2): PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi PNS dalam jabatan: a. pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi; b. administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator; c. pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas; d. fungsional utama; e. fungsional ahli madya; f. fungsional ahli muda; g. fungsional ahli pertama; h. fungsional penyelia; i. fungsional mahir; j. fungsional terampil; k. fungsional pemula; dan l. pelaksana.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…