1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Barat;
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Barat;
4.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat;
5.Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasi dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
6.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya;
7.Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/ atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepadaperseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.
8.Persalinan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan pada ibu sejak dimulainya persalinan hingga 6 (enam) jam sesudah melahirkan.
9.Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
10.Jasa Pelayanan Kesehatan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atau jasa yang diberikan oleh pasien dalam rangka kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.
11.Jasa Persalinan adalah imbalan yang diterima oleh pemberi pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka pertolongan persalinan.
12.Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah seseorang yang bekerja secara aktif di bidang Kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan Upaya Kesehatan.
13.Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.
14.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.
15.Tenaga pendukung atau penunjang kesehatan adalah tenaga yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau institusi lain di bidang Kesehatan.
16.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, darr lata.u paliatif dengan mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
17.Jaringan adalah jaringan pelayanan Puskesmas yang terdiri atas puskesmas pembantu, puskesmas keliling, dan praktik bidan desa.
18.Tim Pelaksana Rawat Inap adalah tenaga kesehatan yang kompeten dan terlibat secara langsung dalam perawatan pasien (Dokter, Bidan, Perawat).
19.Tim Pengelola Rawat Inap adalah tenaga yang mengelola kegiatan rawat inap secara manajerial.
20.Tim Pendukung Rawat Inap adalah petugas yang memberikan dukungan selama proses perawatan pasien. Tim pendukung persalinan dapat berupa: petugas gizi, petugas farmasi, dan petugas laboratorium serta tenaga lainnya seperti cleaning service, pramusaji, supir ambulan dan penjaga malam.
21.Tim Pelaksana Persalinan adalah tenaga kesehatan yang kompeten dan terlibat secara langsung dalam proses pertolongan persalinan (Dokter, Bidan, Perawat).
22.Tim Pengelola Persalinan adalah tenaga yang mengelola kegiatan persalinan secara manajerial.
23.Tim Pendukung Persalinan adalah petugas yang memberikan dukungan selama proses persalinan dan kelahiran meliputi petugas gizi, petugas famasi, petugas laboratorium, cleaning service, pramusaji, tenaga lainnya yang masuk dalam tim jaga yang tidak terlibat langsung di tindakan persalinan seperti tenaga administrasi atau petugas pendaftran.