Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. Ditetapkan di Pangkalan Bun pada tanggal 3 Maret 2025 November 2021 BUPATI KOTAWARINGIN BARAT, ttd. NURHIDAYAH Diundangkan di Pangkalan Bun Diundangkan di Pangkalan Bun pada tanggal 3 Maret 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT, ttd. RODY ISKANDAR BERITA DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT TAHUN 2025 NOMORp6 Salinan sesuai dengan aslinya : LAMPIRAN PERATURAN BUPATI KOTAWARINGIN BARAT NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2025 PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2025 A. SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN KEWENANGAN DESA DAN RKP DESA Sesuai amanah Undang-Undang Desa bahwa arah pembangunan di Desa juga harus sejalan dengan arah Pembangunan Pemerintah Daerah maupun Pusat. Karenanya, sinkoronisasi arah kebijakan pembangunan menjadi sebuah keharusan. Tema pembangunan Kabupaten Kotawaringin Barat di Tahun Anggaran 2025 adalah “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan” Dan agar arah kebijakan Tahun Anggaran 2025 dapat tercapai / terwujud, maka Pemerintah Desa diharapkan mendukung sesuai dengan kewenangan, potensi dan kondisi masing-masing Desa. Keberhasilan pencapaian sasaran dan bidang-bidang pembangunan daerah sebagaimana dimaksud diatas, akan dipengaruhi proses sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Kabupaten yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2025. Sesuai ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, belanja desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan piroritas Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten. Keselarasan prioritas tersebut dapat dilihat dalam matrik di berikut ini : Persandingan Prioritas Nasional, Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2025 Prioritas Nasional Prioritas Provinsi Prioritas Daerah Urusan Sumber Daya Manusia berkualitas Membangun dan mengembangkan budaya pembelajaran yang mendidik secara merata dan adil pada semua jenis, jalur dan jenjang Pendidikan untuk menciptakan masyarakat yang beriman, bertaqwa, cerdas, kreatif dan inovatif serta memiliki daya saing pemenuhan layanan dasar pendidikan dan kesehatan yang merata; kesehatan, pendidikan, pemuda dan olah raga, kepegawaian dan diklat, kebudayaan, perpustakaan Mewujudkan masyarakat berparadigma sehat untuk mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat secara berkelanjutan; Mewujudkan peningkatan kualitas kependudukan dan ketenagakerjaan, keluarga kecil berkualitas serta pemuda dan olahraga di seluruh wilayah Kalimantan Tengah; Penguatan keberdayaan perempuan, tokoh masyarakat dan swasta dalam partisipasi pembangu nan; Kependudukan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sosial, KB dan pengendalian penduduk Infrastruktu r Berkualitas Mempercepat kecukupan sarana dan prasarana umum secara integrative dan komprehensif dalam rangka peningkatan daya dukung terhadap pembangunan daerah; Pembangunan dan pemantapan Infrastruktur yang merata; PUPR (selain taru dan SDA), Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Perhubungan, LH (persampahan) Mewujudkan fungsi sumber daya alam dan lingkungan hidup yang serasi dalam mendukung fungsi ekonomi, sosial dan budaya masyarakat secara berkesinambungan; Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup dan Mitigasi Bencana; pertanahan, LH (persampahan), Trantibumlinmas (BPBD), PUPR (tata ruang) Mengoptimalkan produktivitas pemanfaatan dan pengendalian ruang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku; Ekonomi Inklusif dan Berkelanjuta n Mewujudkan pemerintah yang bersih, professional dan responsif dalam rangka percepatan pembangunan daerah; Reorientasi reformasi birokrasi sebagai landasan transformasi tata kelola. Pemerintahan umum, litbang Mempercepat kuantitas dan kualitas penanaman modal dalam rangka peningkatan agglomerasi ekonomi dan daya saing daerah; Sekretariat Daerah, Pengawasan, Pemerintahan umum, sekretariat DPRD, kewilayahan, Perencanaan, keuangan, kominfo, PMD, kearsipan, statistik, persandian Meningkatan akselerasi perkembangan Koperasi dan UKM serta dunia usaha yang saling terkait antar usaha dan antar daerah, khususnya yang berbasis potensi dan keunggulan daerah yang saling terkait usaha dan antar daerah; Meningkatkan produktivitas sektor unggulan; Pertanian, pangan, kelautan dan perikanan, pariwisata, kebudayaan, PUPR (SDA), Perindustrian, koperasi dan UMKM, perdagangan, penanaman modal, tenaga kerja Mewujudkan pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, kehutanan yang berorientasi agribisnis untuk Prioritas Nasional Prioritas Provinsi Prioritas Daerah Urusan pengembangan agroindusti dan ketahanan pangan secara berkelanjutan Mewujudkan kemitraan yang sistematis antara pemerintah daerah dan masyarakat serta penguatan partisipasi kelompok-kelompok masyarakat bagi pencegahan dan peningkatan kecepatan penanggulangan masalah sosial kemasyarakat secara berkesinambungan; harmonisasi dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem dan Stunting; Sosial, kesehatan, PMD, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, PUPR (CK), Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum yang berbasis modal sosial masyarakat serta meningkatkan rasa percaya dan harmonisasi pada kelompok masyarakat demi kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia; Penguatan Stabilitas Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat pasca menghadapi PILKADA serentak; Trantibumlinmas (satpol PP), kewilayahan, PMD, Kesbangpol B. PRINSIP PENYUSUNAN APB DESA Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2025 didasarkan prinsip sebagai berikut:
a.pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan;
b.belanja yang direncanakan merupakan perkiraan tertinggi atau batas tertinggi pengeluaran belanja;
c.penganggaran belanja desa harus memperhatikan dan memperhitungkan sumber pendapatan yang digunakan; dan
d.semua pendapatan dan belanja desa harus dianggarkan dalam APB Desa.
8.Taat azas yaitu bahwa APB Desa ditetapkan melalui Peraturan Desa dan didalam penyusunan APB Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan peraturan desa lainnya. C. KEBIJAKAN PENYUSUNAN APB DESA. Dalam menyusun APB Desa, Pemerintah Desa harus menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja. Pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dan hasil serta manfaat yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran. Prestasi kerja yang dimaksud adalah berdasarkan pada:
1.Indikator kinerja, yaitu ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kegiatan yang direncanakan;
2.Capaian atau target kinerja, yaitu merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dari setiap kegiatan;
3.Standar satuan harga, yaitu merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di Kabupaten Kotawaringin Barat yang ditetapkan dengan :
a.Keputusan Bupati; atau
b.Keputusan Kepala Desa melalui mekanisme survei harga terlebih dahulu D. TEKNIS PENYUSUNAN APB DESA. I. Tahapan penyusunan dan penetapan
a.Penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa
1.Rancangan APB Desa Tahun Anggaran 2025 disusun oleh Tim yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan dan Kepala Seksi.
2.Sekretaris Desa mengkoordinasikan penyusunan Rancangan APB Desa Tahun Anggaran 2025 berdasarkan RKP Desa Tahun 2025 dan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan APB Desa Tahun 2025.
3.Rancangan APB Desa yang telah disusun merupakan bahan penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa.
4.Sekretaris Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada Kepala Desa untuk di cermati.
5.Kepala Desa melakukan pencermatan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa.
6.Jika Kepala Desa belum menyetujui Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa tersebut, maka Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada Sekretaris Desa untuk diperbaiki.
7.Jika Kepala Desa menyetujui Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa tersebut, maka Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada BPD.
b.Penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada BPD
1.Kepala Desa wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disetujui kepada BPD, untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD.
2.Pada saat penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada BPD, Kepala Desa wajib menyampaikan tembusan/informasi secara tertulis kepada Camat.
c.Pembahasan dan Kesepakatan Bersama Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa
1.BPD harus sudah membahas Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa dari Kepala Desa.
2.Jika pembahasan Rancangan Peraturan Desa APB Desa, melampaui batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari, maka Kepala Desa melaporkan kepada Camat untuk dapat melakukan pembinaan.
3.Kepala desa dan BPD wajib menyepakati bersama Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2025 paling lambat 31 Oktober Tahun 2024 dan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama.
4.Kesepakatan bersama terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dilakukan secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara terbanyak.
5.Jika BPD tidak menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang disampaikan Kepala Desa, Pemerintah Desa hanya dapat melakukan kegiatan yang berkenaan dengan pengeluaran operasional penyelenggaraan Pemerintah Desa dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa sebagai dasar dalam pelaksanaannya. II. Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa
a.Berdasarkan kesepakatan Kepala Desa dan BPD atas Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2025, Kepala Desa menyiapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa mengenai Penjabaran APB Desa Tahun Anggaran 2025.
b.Sekretaris Desa mengkoordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Desa mengenai Penjabaran APB Desa Tahun Anggaran 2025. III.Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa
a.Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2025 disampaikan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak disepakati bersama BPD untuk dievaluasi, dalam bentuk print-out dari Aplikasi SISKEUDES.
b.Penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2025 dimaksud dilengkapi dengan dokumen paling sedikit meliputi:
1.Surat Pengantar;
2.Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa;
3.Peraturan Desa tentang RKP Desa;
4.Peraturan Desa tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
5.Peraturan Desa tentang Pembentukan Dana Cadangan ,jika tersedia;
6.Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal ,jika tersedia; dan
7.Berita Acara Hasil Musyawarah BPD
8.Dokumen penunjang lainnya, sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku.
c.Dalam melaksanakan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, Camat membentuk Tim.
d.Camat dapat mengundang Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa terkait pelaksanaan evaluasi.
e.Camat menyampaikan hasil evaluasi Rancangan APB Desa kepada Kepala Desa berbentuk Keputusan Camat, paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa.
f.Jika dalam waktu 20 (dua puluh) hari Camat tidak memberikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf e, Kepala Desa dapat menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa menjadi Peraturan Desa tentang APB Desa. IV. Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa
a.Jika hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan RKP Desa, selanjutnya kepala Desa menetapkan menjadi Peraturan Desa dan dilakukan posting dalam aplikasi SISKEUDES oleh petugas dan atau Supervisor di Kecamatan .
b.Jika hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan RKP Desa, kepala Desa bersama BPD melakukan penyempurnaan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
c.Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa menjadi Peraturan Desa dan Rancangan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa menjadi Peraturan Kepala Desa, Bupati membatalkan peraturan tersebut dengan Keputusan Bupati.
d.Jika terjadi pembatalan oleh Bupati dimaksud, Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan oleh Bupati, selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut Peraturan Desa tentang APB Desa dan Kepala Desa mencabut Peraturan Kepala Desa.
e.Jika terjadi pembatalan oleh Bupati dimaksud, Kepala Desa hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan pemerintahan Desa dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya sampai dilakukannya penyempurnaan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. V. Penetapan dan Pengundangan Peraturan Desa tentang APB Desa
a.Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dilakukan dengan cara penandatanganan Rancangan Peraturan Desa menjadi Peraturan Desa oleh Kepala Desa.
b.Dalam hal Kepala Desa berhalangan sementara maka penandatanganan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang APB Desa dilakukan oleh Camat.
c.Dalam hal Kepala Desa berhenti atau berhalangan tetap, maka penandatanganan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang APB Desa dilakukan oleh Penjabat Kepala Desa , dan apabila Penjabat Kepala Desa dimaksud belum ditetapkan penandatanganan dilakukan oleh Camat.
d.Jika pimpinan BPD berhalangan tetap atau sementara, maka pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan sebagai penjabat atau pelaksana tugas pimpinan sementara BPD sesuai dengan mekanisme di dalam BPD berwenang untuk menandatangani kesepakatan bersama terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa.
e.Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2025 ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
f.Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa, diundangkan dalam Lembaran Desa.
g.Pengundangan Peraturan Desa dalam Lembaran Desa dilaksanakan oleh Sekretaris Desa.
h.Jika Sekretaris Desa berhalangan sementara atau berhalangan tetap, maka pengundangan Peraturan Desa tentang APB Desa dilakukan oleh Pelaksana Tugas Harian Sekretaris Desa.
i.Setelah Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan dan diundangkan, selanjutnya Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa. VI. Substansi APB Desa. Kebijakan yang perlu mendapat perhatian pemerintah desa dalam penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2025 terkait dengan pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa adalah sebagai berikut : A. Pendapatan Desa. Pendapatan desa yang dianggarkan dalam APB Desa Tahun Anggaran 2025 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Pendapatan desa terdiri atas kelompok pendapatan asli Desa, transfer, dan pendapatan lain.
1.Pendapatan Asli Desa. Penganggaran pendapatan desa yang bersumber dari PADesa berdasarkan jenisnya, antara lain :
a.Hasil usaha Desa. Hasil usaha Desa adalah seluruh hasil usaha perekonomian Desa yang dikelola dalam bentuk badan hukum atau secara swakelola oleh pemerintah Desa yang menimbulkan penerimaan bagi Desa. Contoh bagi hasil BUM Desa, BUM Desa Bersama, hasil usaha desa lainnya.
b.Hasil Aset Desa. Hasil Aset Desa adalah seluruh Aset / Kekayaan Desa yang berpotensi menyumbangkan pendapatan desa antara lain: Tanah Kas Desa, Tambatan Perahu, Pasar Desa, Tempat Pemandian Umum yang dikelola desa, Pelelangan Ikan Milik Desa, Kios Milik desa, Pemanfaatan Lapangan/Prasarana Olah raga Milik Desa, Balai desa, Tanah milik desa, Obyek rekreasi yang dikelola desa, Gedung serba guna, dan hasil aset lainnya. Pengelolaan aset yang menjadi sumber pendapatan desa ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.Hasil Swadaya, partisipasi, dan gotong royong. Adalah penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat Desa yang berupa uang. Jika swadaya, partisipasi dan gotong royong selain dalam bentuk uang maka diadministrasikan tersendiri dan menjadi bagian dalam pelaksanaan kegiatan.
d.Pendapatan Asli Desa lain. Pendapatan asli Desa lain adalah Pendapatan Asli Desa melalui pungutan Desa dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Transfer
a.Dana Desa − Dana Desa dianggarkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengeloalaan Dana Desa Tahun 2025 atau informasi resmi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. − Apabila pada saat penyusunan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2025, Peraturan Menteri Keuangan atau informasi resmi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dimaksud belum diterbitkan, maka penganggaran Dana Desa dapat didasarkan pada besaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024. − Apabila Peraturan Menteri Keuangan atau informasi resmi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah diterbitkan setelah Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2025 ditetapkan, Pemerintah Desa harus menyesuaikan alokasi Dana Desa dimaksud pada Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2025. − Penggunaan Dana Desa juga harus berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk Tahun 2025.
b.Alokasi Dana Desa − Alokasi Dana Desa dianggarkan berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat tentang besaran Alokasi Dana Desa Tahun 2025 atau informasi resmi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat − Apabila pada saat penyusunan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2025, Peraturan Bupati atau informasi resmi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dimaksud belum diterbitkan, maka penganggaran Aloksi Dana Desa didasarkan pada Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024. − Apabila Peraturan Bupati atau informasi resmi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah diterbitkan setelah Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2025 ditetapkan, pemerintah desa harus menyesuaikan besaran Alokasi Dana Desa dimaksud pada Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2025. − Penggunaan ADD untuk membiayai pelaksanaan kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa serta penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa sesuai dengan RKPDesa Tahun Anggaran 2025.
c.Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten − Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dianggarkan berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat tentang besaran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2025. − Apabila pada saat penyusunan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2025, Peraturan Bupati atau informasi resmi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dimaksud belum diterbitkan, maka penganggaran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten didasarkan pada Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2024. − Apabila Peraturan Bupati atau informasi resmi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah diterbitkan setelah Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2025 ditetapkan, pemerintah desa harus menyesuaikan besaran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dimaksud pada Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2025. − Penggunaan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten untuk membiayai pelaksanaan kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa serta penanggulangan bencana keadaan darurat dan mendesak desa sesuai dengan RKPDesa Tahun Anggaran 2025.
d.Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi − Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dapat bersifat umum dan/atau khusus. − Bantuan keuangan bersifat umum peruntukan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada Desa penerima bantuan dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah di Desa. − Bantuan keuangan bersifat khusus peruntukan dan pengelolaannya mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi bantuan. − Bantuan Keuangan bersifat khusus tidak menjadi bagian yang diperhitungkan dalam pembagian belanja desa paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dan paling banyak 30% (tiga puluh perseratus).
e.Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten − Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten dapat bersifat umum dan/atau khusus. − Bantuan keuangan bersifat umum peruntukan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada Desa penerima bantuan dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah di Desa. − Bantuan keuangan bersifat khusus peruntukan dan pengelolaannya mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi bantuan. − Bantuan Keuangan bersifat khusus tidak menjadi bagian yang diperhitungkan dalam pembagian belanja desa paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dan paling banyak 30% (tiga puluh perseratus).
3.Pendapatan lain Pendapatan lain terdiri atas : 1) penerimaan dari hasil kerjasama desa; 2) penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di desa; 3) penerimaan dari hibah dan sumbangan pihak ketiga; 4) koreksi kesalahan belanja tahun-tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan; 5) bunga bank; 6) pendapatan lain Desa yang sah. B. Belanja Desa Belanja Desa meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa selama 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayaran kembali oleh desa serta dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa. Belanja Desa dibagi berdasarkan berdasarkan jenisnya, diantaranya :
1.Belanja Pegawai Belanja Pegawai dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap, tunjangan, penerimaan lain, dan pembayaraan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, serta Tunjangan BPD.
2.Belanja Barang dan Jasa Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk pengeluaran pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan.
3.Belanja Modal Belanja Modal digunakan untuk pengeluaran pengadaan barang yang manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan menambah aset Pengadaan barang tersebut digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan Desa.
4.Belanja Tak terduga. Belanja tak terduga merupakan belanja untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan keadaan mendesak skala lokal desa. Belanja tak terduga paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut : 1) bukan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksikan 2) tidak diharapkan terjadi berulang 3) berada diluar kendali pemerintah Desa. Belanja desa harus diprioritaskan untuk pelaksanaan kegiatan yang menjadi kewenangan desa baik kewenangan yang berdasarkan hak asal usul maupun Kewenangan lokal berskala desa. Klasifikasi Belanja pada Bidang dan Sub Bidang sebagaimana diuraikan diatas dibagi menjadi kelompok kegiatan sebagai berikut : KODE REKENING BIDANG, SUB BIDANG, DAN KEGIATAN 1 BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA 1 1 Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa 1 1 01 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa 1 1 02 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa 1 1 03 Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa 1 1 04 Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/ telpon, dll) 1 1 05 Penyediaan Tunjangan BPD 1 1 06 Penyediaan Operasional BPD (Rapat-rapat (ATK, makan- minum), perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/ telpon, dll) 1 1 07 Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW 1 1 08 Penyediaan Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 1 99 Lain-lain Sub Bidang Siltap dan Operasional Pemerintahan Desa 1 2 Sub Bidang Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa 1 2 01 Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/ pemerintahan 1 2 02 Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa 1 2 03 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa 1 2 99 Lain-lain Sub Bidang Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa 1 3 Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan 1 3 01 Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll) 1 3 02 Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) 1 3 03 Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa 1 3 04 Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil 1 3 05 Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 1 3 99 Lain-lain Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Capil, Statistik dan Kearsipan 1 4 Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan 1 4 01 Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll, bersifat reguler) 1 4 02 Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 1 4 03 Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa, dll) 1 4 04 Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/APBDes Perubahan/LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) 1 4 05 Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaan Aset Desa 1 4 06 Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades, dll - diluar dokumen Rencana Pembangunan/ Keuangan) 1 4 07 Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) 1 4 08 Pengembangan Sistem Informasi Desa 1 4 09 Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Antar Desa/Kecamatan/Kabupaten, Pihak Ketiga, dll) 1 4 10 Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan dan Pemilihan BPD (yang menjadi wewenang Desa) 1 4 11 Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti Lomba Desa 1 4 12 Dukungan Biaya Oprasional dan Biaya Lainnya untuk Desa Persiapan 1 4 90 Penataan Organisasi Pemerintah Desa/BPD 1 4 91 Pengisian Perangkat Desa dan Tenaga Staf Perangkat Desa 1 4 99 Lain-lain Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan & Pelaporan 1 5 Sub Bidang Pertanahan 1 5 01 Sertifikasi Tanah Kas Desa 1 5 02 Administrasi Pertanahan (Pendaftaran Tanah, dan Pemberian Registrasi Agenda Pertanahan) 1 5 03 Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin 1 5 04 Mediasi Konflik Pertanahan 1 5 05 Penyuluhan Pertanahan 1 5 06 Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 1 5 07 Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/ Patok Tanah Desa** 1 5 90 Pengadaan Tanah Kas Desa 1 5 99 Lain-lain Sub Bidang Pertanahan 2 BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA 2 1 Sub Bidang Pendidikan 2 1 01 Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 2 1 02 Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) 2 1 03 Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 2 1 04 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa 2 1 05 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa 2 1 06 Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah Non-Formal Milik Desa 2 1 07 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/TamanBacaan Desa/Sanggar Belajar Milik Desa 2 1 08 Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku- buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) 2 1 09 Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar 2 1 10 Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/ Berprestasi 2 1 99 Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Pendidikan 2 2 Sub Bidang Kesehatan 2 2 01 Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 2 2 02 Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 2 2 03 Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 2 2 04 Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 2 2 05 Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa 2 2 06 Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) 2 2 07 Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional 2 2 08 Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD 2 2 09 Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/ Polindes/PKD 2 2 99 Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kesehatan 2 3 Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 2 3 01 Pemeliharaan Jalan Desa 2 3 02 Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang 2 3 03 Pemeliharaan Jalan Usaha Tani 2 3 04 Pemeliharaan Jembatan Milik Desa 2 3 05 Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 2 3 06 Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/ Balai Kemasyarakatan 2 3 07 Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa 2 3 08 Pemeliharaan Embung Milik Desa 2 3 09 Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa 2 3 10 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa 2 3 11 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang 2 3 12 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Pengerasan Jalan Usaha Tani 2 3 13 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Pengerasan Jembatan Milik Desa 2 3 14 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 2 3 15 Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan 2 3 16 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan 2 3 17 Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa 2 3 18 Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa 2 3 19 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa 2 3 20 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/ Gapura/Batas Desa 2 3 99 Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang 2 4 Sub Bidang Kawasan Permukiman 2 4 01 Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) 2 4 02 Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa 2 4 03 Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) 2 4 04 Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) 2 4 05 Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) 2 4 06 Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll 2 4 07 Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) 2 4 08 Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) 2 4 09 Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa 2 4 10 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan 2 4 11 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) 2 4 12 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) 2 4 13 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) 2 4 14 Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll 2 4 15 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah,dll) 2 4 16 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) 2 4 17 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa 2 4 99 Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman 2 5 Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup 2 5 01 Pengelolaan Hutan Milik Desa 2 5 02 Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 2 5 03 Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2 5 90 Kegiatan Berbasis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Progam PAKLIK) 2 5 99 Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup 2 6 Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika 2 6 01 Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa 2 6 02 Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/ LPJ APBDes untuk Warga, dll) 2 6 03 Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 2 6 04 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Transportasi Desa 2 6 05 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana & Prasarana Transportasi Desa 2 6 99 Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 2 7 Sub Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral 2 7 01 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa 2 7 02 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa 2 7 99 Lain-lain Sub Bidang Energi dan Sumber daya Mineral 2 8 Sub Bidang Pariwisata 2 8 01 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa 2 8 02 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa 2 8 03 Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa 2 8 90 Pelatihan/Sosialisasi Pariwisata Tingkat Desa 2 8 99 Lain-Lain Kegiatan Sub Bidang Pariwisata 3 BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA 3 1 Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat 3 1 01 Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) 3 1 02 Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) 3 1 03 Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa 3 1 04 Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa 3 1 05 Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa 3 1 06 Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin 3 1 07 Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 3 1 99 Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat 3 2 Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan 3 2 01 Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa 3 2 02 Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota 3 2 03 Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 3 2 04 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa 3 2 05 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa 3 2 99 Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan 3 3 Sub Bidang Kepemudaan dan Olah Raga 3 3 01 Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota 3 3 02 Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa 3 3 03 Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa 3 3 04 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa 3 3 05 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa 3 3 06 Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga 3 3 99 Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga 3 4 Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat 3 4 01 Pembinaan Lembaga Adat 3 4 02 Pembinaan LKMD/LPM/LPMD 3 4 03 Pembinaan PKK 3 4 04 Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan 3 4 90 Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa 3 4 91 Partisipasi Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat 3 4 92 Pembentukan dan peningkatan Kapasitas kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat 3 4 99 Lain-lain Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat 4 BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA 4 1 Sub Bidang Kelautan dan Perikanan 4 1 01 Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa 4 1 02 Pemeliharaan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa 4 1 03 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa 4 1 04 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa 4 1 05 Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) 4 1 06 Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan 4 1 99 Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kelautan dan Perikanan 4 2 Sub Bidang Pertanian dan Peternakan 4 2 01 Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 4 2 02 Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 4 2 03 Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 4 2 04 Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 4 2 05 Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan 4 2 06 Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 4 2 90 Pelatihan usaha Peternakan 4 2 91 Pengembangan Sentra Buah-Buahan/Kebun Buah 4 2 92 Sertifikasi Kelapa Sawit berbasis Yurisdiksi 4 2 99 Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Pertanian dan Peternakan 4 3 Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa 4 3 01 Peningkatan kapasitas kepala Desa 4 3 02 Peningkatan kapasitas perangkat Desa 4 3 03 Peningkatan kapasitas BPD 4 3 99 Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa 4 4 Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga 4 4 01 Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 4 4 02 Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak 4 4 03 Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang disabilitas) 4 4 90 Pembinaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial 4 4 91 Pelatihan Management Rumah Tangga 4 4 92 Sosialisasi dan Pengembangan Desa Ramah Anak 4 4 93 Peningkatan kapasitas masyarakat kelompok pemerhati dan perlindungan anak 4 4 94 Fasilitasi Pos Pemberdayaan Keluarga (POSDAYA) 4 4 99 Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga 4 5 Sub Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) 4 5 01 Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/UMKM 4 5 02 Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi 4 5 03 Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian 4 5 99 Lain-lain Sub Bidang Koperasi, Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM) 4 6 Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal 4 6 01 Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa) 4 6 02 Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) 4 6 90 Seleksi Calon Direksi dan Pengawas Badan Usaha Milik Desa 4 6 99 Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal 4 7 Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian 4 7 01 Pemeliharaan Pasar Desa/Kios milik Desa 4 7 02 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pasar Desa/ Kios milik Desa 4 7 03 Pengembangan Industri kecil level Desa 4 7 04 Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll) 4 7 90 Pelatihan Pengelolaan dan Pengembangan Pasar/Kios Desa 4 7 99 Lain-lain Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian 5 BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA 5 1 Sub Bidang Penanggulangan Bencana 5 1 01 Penanggulangan Bencana 5 2 Sub Bidang Keadaan Darurat 5 2 01 Keadaan Darurat 5 3 Sub Bidang Keadaan Mendesak. 5 3 01 Keadaan Mendesak C. Pembiayaan Pembiayaan Desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan / atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun- tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan Desa terdiri atas kelompok :
a.Penerimaan Pembiayaan Penerimaan Pembiayaan mencakup : 1) Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya; SiLPA paling sedikit meliputi pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja, dan sisa dana kegiatan yang belum selesai atau lanjutan. Silpa digunakan untuk :
a.Menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil daripada realisasi belanja;
b.Mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan; dan
c.Mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan 2) Pencairan Dana Cadangan; Pencairan dana cadangan digunakan untuk menganggarkan untuk kebutuhan dana cadangan yang selanjutnya dicatat dalam penerimaan pembiayaan dalam APB Desa. 3) Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan kecuali tanah dan bangunan. Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan dicatat dalam penerimaan pembiayaan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
b.Pengeluaran Pembiayaan terdiri dari : 1) Pembentukan Dana Cadangan; Pemerintah Desa dapat membentuk dana cadangan untuk mendanai kegiatan yang Penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu Tahun Anggaran. Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan desa. Peraturan desa tersebut paling sedikit memuat :
a.Penetapan tujuan pembentukan dana cadangan;
b.program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;
c.besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan;
d.sumber dana cadangan; dan
e.tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. Pembentukan dana cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan Desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pembentukan dana cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri. Penganggaran Dana cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan Kepala Desa.
b.Penyertaan Modal Desa Penyertaan Modal Desa, pada badan usaha milik desa/atau badan usaha lainnya ditetapkan dengan peraturan desa tentang penyertaan modal. Syarat dan ketentuan penyertaan modal berpedoman pada Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. DAFTAR KODE REKENING PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN KODE REKENING URAIAN a b c d 4 PENDAPATAN 4 1 Pendapatan Asli Desa 4 1 1 Hasil Usaha 4 1 1 1 Bagi Hasil BUMDes 4 1 1 90 Hasil Badan Usaha Milik Desa Bersama 4 1 1 99 Lain-lain Hasil Usaha Desa 4 1 2 Hasil Aset 4 1 2 1 Pengelolaan Tanah Kas Desa 4 1 2 2 Tambatan Perahu 4 1 2 3 Pasar Desa 4 1 2 4 Tempat Pemandian Umum 4 1 2 5 Jaringan Irigasi Desa 4 1 2 6 Pelelangan Ikan Milik Desa 4 1 2 7 Hasil Kios Milik Desa 4 1 2 8 Pemanfaatan Sarana Prasarana Olahraga Milik Desa 4 1 2 90 Balai desa 4 1 2 91 Obyek rekreasi yang dikelola desa 4 1 2 92 Gedung serba guna 4 1 2 99 Hasil Aset Desa lainnya 4 1 3 Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong 4 1 3 1 Swadaya, partisipasi dan gotong royong 4 1 3 99 Lain-lain Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong 4 1 4 Lain-lain Pendapatan Asli Desa 4 1 4 1 Hasil Pungutan Desa 4 1 4 99 Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah 4 2 Transfer 4 2 1 Dana Desa 4 2 1 1 Dana Desa 4 2 2 Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/kota 4 2 2 1 Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/kota 4 2 3 Alokasi Dana Desa 4 2 3 1 Alokasi Dana Desa 4 2 4 Bantuan Keuangan Provinsi 4 2 4 1 Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi 4 2 4 99 Lain-lain Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi 4 2 5 Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota 4 2 5 1 Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota 4 2 5 99 Lain-lain Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten/Kota 4 3 Pendapatan Lain-lain 4 3 1 Penerimaan dari Hasil Kerjasama antar Desa 4 3 1 1 Penerimaan dari Hasil Kerjasama antar Desa 4 3 2 Penerimaan dari Hasil Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga 4 3 2 1 Penerimaan dari Hasil Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga 4 3 3 Penerimaan dari Bantuan Perusahaan yang berlokasi di Desa 4 3 3 1 Penerimaan dari Bantuan Perusahaan yang berlokasi di Desa 4 3 4 Hibah dan sumbangan dari Pihak Ketiga 4 3 4 1 Hibah dan sumbangan dari Pihak Ketiga 4 3 5 Koreksi kesalahan belanja tahun-tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan 4 3 5 1 Koreksi kesalahan belanja tahun-tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan 4 3 6 Bunga Bank 4 3 6 1 Bunga Bank 4 3 6 Lain-lain pendapatan Desa yang sah 4 3 6 90 Pendapatan hadiah 4 3 6 99 Lain-lain Pendapatan Desa 5 BELANJA 5 1 Belanja Pegawai 5 1 1 Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa 5 1 1 1 Penghasilan Tetap Kepala Desa 5 1 1 2 Tunjangan Kepala Desa 5 1 1 99 Penerimaan Lain Kepala Desa yang Sah 5 1 2 Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa 5 1 2 1 Penghasilan Tetap Perangkat Desa 5 1 2 2 Tunjangan Perangkat Desa 5 1 3 Jaminan Sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa 5 1 3 1 Jaminan Kesehatan Kepala Desa 5 1 3 2 Jaminan Kesehatan Perangkat Desa 5 1 3 3 Jaminan Ketenagakerjaan Kepala Desa 5 1 3 4 Jaminan Ketenagakerjaan Perangkat Desa 5 1 4 Tunjangan BPD 5 1 4 1 Tunjangan Kedudukan BPD 5 1 4 2 Tunjangan Kinerja BPD 5 2 Belanja Barang dan Jasa 5 2 1 Belanja Barang Perlengkapan 5 2 1 1 Belanja Perlengkapan Alat Tulis Kantor dan Benda Pos 5 2 1 2 Belanja Perlengkapan Alat-alat Listrik 5 2 1 3 Belanja Perlengkapan Alat-alat Rumah Tangga/Peralatan dan Bahan Kebersihan 5 2 1 4 Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas/Isi Ulang Tabung Pemadam Kebakaran 5 2 1 5 Belanja Perlengkapan Cetak/Penggandaan - Belanja Barang Cetak dan Penggandaan 5 2 1 6 Belanja Perlengkapan Barang Konsumsi (Makan/minum) - Belanja Barang Konsumsi 5 2 1 7 Belanja Bahan/Material 5 2 1 8 Belanja Bendera/Umbul-umbul/Spanduk 5 2 1 9 Belanja Pakaian Dinas/Seragam/Atribut 5 2 1 10 Belanja Obat-obatan 5 2 1 11 Belanja Pakan Hewan/Ikan, Obat-obatan Hewan 5 2 1 12 Belanja Pupuk/Obat-obatan Pertanian 5 2 1 99 Belanja Barang Perlengkapan Lainnya 5 2 2 Belanja Jasa Honorarium 5 2 2 1 Belanja Jasa Honorarium Tim yang Melaksanakan Kegiatan 5 2 2 2 Belanja Jasa Honorarium Unsur Staf Perangkat/Pembantu Tugas Umum Desa/Operator 5 2 2 3 Belanja Jasa Honorarium/Insentif Pelayanan Desa 5 2 2 4 Belanja Jasa Honorarium Ahli/Profesi/ Konsultan/Narasumber 5 2 2 5 Belanja Jasa Honorarium Petugas 5 2 2 6 Belanja Jasa Honorarium PKPKD dan PPKD 5 2 2 7 Belanja Jasa Honorarium Staf Administrasi BPD 5 2 2 8 Belanja Jasa Uang Saku Pelatihan/Seminar/Bimbingan Teknis 5 2 2 9 Belanja Insetif / Operasional Rt/Rw 5 2 2 99 Belanja Jasa Honorarium Lainnya 5 2 3 Belanja Perjalanan Dinas 5 2 3 1 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten/Kota 5 2 3 2 Belanja Perjalanan Dinas Luar Kabupaten/Kota 5 2 3 3 Belanja Kursus/Pelatihan 5 2 4 Belanja Jasa Sewa 5 2 4 1 Belanja Jasa Sewa Bangunan/ Gedung/ Ruang 5 2 4 2 Belanja Jasa Sewa Peralatan/Perlengkapan 5 2 4 3 Belanja Jasa Sewa Sarana Mobilitas 5 2 4 90 Belanja Jasa Sewa Pakaian 5 2 4 91 Belanja Jasa Sewa Lainnya 5 2 5 Belanja Operasional Perkantoran 5 2 5 1 Belanja Jasa Langganan Listrik 5 2 5 2 Belanja Jasa Langganan Air Bersih 5 2 5 3 Belanja Jasa Langganan Majalah/Surat Kabar 5 2 5 4 Belanja Jasa Langganan Telepon 5 2 5 5 Belanja Jasa Langganan Internet 5 2 5 6 Belanja Jasa Kurir/Pos/Giro 5 2 5 7 Belanja Jasa Perpanjangan Ijin/Pajak 5 2 5 90 Belanja Jasa Sertifikasi Tanah 5 2 5 91 Belanja Jasa Pajak Bumi dan Bangunan 5 2 5 92 Belanja Jasa Paket/Pengiriman 5 2 5 93 Belanja Jasa Transaksi Keuangan/Bank 5 2 5 94 Belanja Jasa Dekorasi dan Dokumentasi 5 2 5 99 Belanja Operasional Perkantoran Lainnya 5 2 6 Belanja Pemeliharaan 5 2 6 1 Belanja Pemeliharaan Mesin dan Peralatan Berat 5 2 6 2 Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor 5 2 6 3 Belanja Pemeliharaan Peralatan 5 2 6 4 Belanja Pemeliharaan Bangunan 5 2 6 5 Belanja Pemeliharaan Jalan 5 2 6 6 Belanja Pemeliharaan Jembatan 5 2 6 7 Belanja Pemeliharaan Irigasi/Saluran Sungai/Embung/Air Bersih, jaringan Air Limbah, Persampahan, dll) 5 2 6 8 Belanja Pemeliharaan Jaringan dan Instalasi (Listrik, Telepon, Internet, Komunikasi, dll) 5 2 6 90 Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor 5 2 6 99 Belanja Pemeliharaan Lainnya 5 2 7 Belanja Barang dan Jasa yang Diserahkan kepada Masyarakat 5 2 7 1 Belanja Bahan Perlengkapan yang Diserahkan ke masyarakat 5 2 7 2 Belanja Bantuan Mesin/Kendaraaan bermotor/Peralatan yang diserahkan ke masyarakat 5 2 7 3 Belanja Bantuan Bangunan yang diserahkan ke masyarakat 5 2 7 4 Belanja Beasiswa Berprestasi/Masyarakat Miskin 5 2 7 5 Belanja Bantuan Bibit Tanaman/Hewan/ Ikan 5 2 7 99 Belanja Barang dan Jasa yang Diserahkan kepada Masyarakat Lainnya 5 3 Belanja Modal 5 3 1 Belanja Modal Pengadaan Tanah 5 3 1 1 Belanja Modal Pembebasan/Pembelian Tanah 5 3 1 2 Belanja Modal Pembayaran Honorarium Tim Tanah 5 3 1 3 Belanja Modal Pengukuran dan Pembuatan Sertifikat Tanah 5 3 1 4 Belanja Modal Pengurukan dan Pematangan Tanah 5 3 1 5 Belanja Modal Perjalanan Pengadaan Tanah 5 3 1 90 Belanja Modal Jasa Penilai Tanah/Apraisal 5 3 1 99 Belanja Modal Pengadaan Tanah Lainnya 5 3 2 Belanja Modal Peralatan, Mesin, dan Alat Berat 5 3 2 1 Belanja Modal Honor Tim yang Melaksanakan Kegiatan 5 3 2 2 Belanja Modal Peralatan Elektronik dan Alat Studio 5 3 2 3 Belanja Modal Peralatan Komputer 5 3 2 4 Belanja Modal Peralatan Mebeulair dan Aksesori Ruangan 5 3 2 5 Belanja Modal Peralatan Dapur 5 3 2 6 Belanja Modal Peralatan Alat Ukur 5 3 2 7 Belanja Modal Peralatan Rambu-rambu/Patok Tanah 5 3 2 8 Belanja Modal Peralatan khusus Kesehatan 5 3 2 9 Belanja Modal Peralatan khusus Pertanian/ Perikanan/ Peternakan 5 3 2 10 Belanja Modal Mesin 5 3 2 11 Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Berat 5 3 2 90 Belanja Modal Peralatan Bengkel/Pertukangan 5 3 2 91 Belanja Modal Peralatan Kantor/Keamanan 5 3 2 99 Belanja Modal Peralatan, Mesin, dan Alat Berat Lainnya 5 3 3 Belanja Modal Kendaraan 5 3 3 1 Belanja Modal Honor Tim yang Melaksanakan Kegiatan 5 3 3 2 Belanja Modal Kendaraan Darat Bermotor 5 3 3 3 Belanja Modal Angkutan Darat Tidak Bermotor 5 3 3 4 Belanja Modal Kendaraan Air Bermotor 5 3 3 5 Belanja Modal Angkutan Air Tidak Bermotor 5 3 3 99 Belanja Modal Kendaraan Lainnya 5 3 4 Belanja Modal Gedung, Bangunan dan Taman 5 3 4 1 Belanja Modal Honor Tim yang Melaksanakan Kegiatan 5 3 4 2 Belanja Modal Upah Tenaga Kerja 5 3 4 3 Belanja Modal Bahan Baku 5 3 4 4 Belanja Modal Sewa Peralatan 5 3 4 5 Belanja Modal Administrasi Kegiatan 5 3 5 Belanja Modal Jalan/Prasarana Jalan 5 3 5 1 Belanja Modal Honor Tim yang Melaksanakan Kegiatan 5 3 5 2 Belanja Modal Upah Tenaga Kerja 5 3 5 3 Belanja Modal Bahan Baku 5 3 5 4 Belanja Modal Sewa Peralatan 5 3 5 5 Belanja Modal Administrasi Kegiatan 5 3 6 Belanja Modal Jembatan 5 3 6 1 Belanja Modal Honor Tim yang Melaksanakan Kegiatan 5 3 6 2 Belanja Modal Upah Tenaga Kerja 5 3 6 3 Belanja Modal Bahan Baku 5 3 6 4 Belanja Modal Sewa Peralatan 5 3 6 5 Belanja Modal Administrasi Kegiatan 5 3 7 Belanja Modal Irigasi/Embung/Air Sungai/ Drainase/Air Limbah/Persampahan 5 3 7 1 Belanja Modal Honor Tim yang Melaksanakan Kegiatan 5 3 7 2 Belanja Modal Upah Tenaga Kerja 5 3 7 3 Belanja Modal Bahan Baku 5 3 7 4 Belanja Modal Sewa Peralatan 5 3 7 5 Belanja Modal Administrasi Kegiatan 5 3 8 Belanja Modal Jaringan/Instalasi 5 3 8 1 Belanja Modal Honor Tim yang Melaksanakan Kegiatan 5 3 8 2 Belanja Modal Upah Tenaga Kerja 5 3 8 3 Belanja Modal Bahan Baku 5 3 8 4 Belanja Modal Sewa Peralatan 5 3 8 5 Belanja Modal Administrasi Kegiatan 5 3 9 Belanja Modal lainnya 5 3 9 1 Belanja Modal khusus Pendidikan dan Perpustakaan 5 3 9 2 Belanja Modal khusus Olahraga 5 3 9 3 Belanja Modal khusus Kesenian/Kebudayaan/keagamaan 5 3 9 4 Belanja Modal Tumbuhan/Tanaman 5 3 9 5 Belanja Modal Hewan 5 3 9 90 Belanja Modal Buku dan Kepustakaan 5 3 9 99 Belanja Modal Lainnya 5 4 Belanja Tak Terduga 5 4 1 Belanja Tak Terduga 5 4 1 1 Belanja Tak Terduga 6 PEMBIAYAAN 6 1 Penerimaan Pembiayaan 6 1 1 SILPA Tahun Sebelumya 6 1 1 1 SILPA Tahun Sebelumnya 6 1 2 Pencairan Dana Cadangan 6 1 2 1 Pencairan Dana Cadangan 6 1 3 Hasil Penjualan Kekayaan Desa yang Dipisahkan 6 1 3 1 Hasil Penjualan Kekayaan Desa yang Dipisahkan 6 1 9 Penerimaan Pembiayaan Lainnya 6 1 9 1 Penerimaan Pembiayaan Lainnya 6 2 Pengeluaran Pembiayaan 6 2 1 Pembentukan Dana Cadangan 6 2 1 1 Pembentukan Dana Cadangan 6 2 2 Penyertaan Modal Desa 6 2 2 1 Penyertaan Modal Desa 6 2 9 Pengeluaran Pembiayaan lainnya 6 2 9 90 Pengeluaran Pembiayaan lainnya 1) Cara mengisi format APB Desa
a.Rencana pendapatan memuat kelompok dan jenis pendapatan Desa, yang dipungut/dikelola/ diterima oleh Desa. Jenis dan Objek pendapatan Desa selanjutnya dituangkan dalam penjabaran APB Desa.
b.Rencana belanja terbagi atas klasifikasi bidang dan klasifikasi ekonomi. Klasifikasi bidang terbagi atas sub bidang dan kegiatan. Klasifikasi ekonomi diuraikan menurut jenis belanja, objek belanja, dan rincian objek. Objek belanja dan rincian objek belanja dituangkan dalam penjabaran APB Desa.
c.Rencana pembiayaan memuat kelompok penerimaan pembiayaan yang dapat digunakan untuk menutup defisit APB Desa dan pengeluaran pembiayaan yang digunakan untuk memanfaatkan surplus APB Desa yang masing-masing diuraikan menurut kelompok, jenis, dan objek, pembiayaan. Objek pembiayaan dan rincian objek pembiayaan dituangkan dalam penjabaran APB Desa 2) Perubahan APB Desa
1.Perubahan APB Desa dapat dilakukan apabila terjadi:
b.penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
c.sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan;
d.keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;dan
e.keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan
2.Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
3.Kriteria keadaan luar biasa meliputi :
a.terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam maupun non alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;dan/atau
b.terdapat kebijakan tertentu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan/atau
c.terdapat bantuan keuangan, hibah atau bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat yang diterima atau disalurkan setelah ditetapkannya Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa.
4.Perubahan APB Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa mengenai Perubahan APB Desa dengan berpedoman pada Perubahan RKP Desa.
5.Tata cara penyusunan dan penetapan APB Desa secara mutatis mutandis berlaku dalam penyusunan dan penetapan perubahan APB Desa.
6.Dalam pelaksanaan Perubahan APB Desa disusun Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APB Desa. E. Hal-hal khusus lainnya Hal-hal khusus memuat kebijakan Pemerintah Daerah yang didistribusikan kedalam rancangan APB Desa Tahun 2025 dengan menyesuaikan Kewenangan Desa dan kode kegiatannya antara lain :
1.Kegiatan Pencegahan Stunting sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor 414.1/344/DPMD.B/VIII/2023 tentang Dukungan Anggaran Dalam APB Desa Untuk Pencegahan dan Penurunan Stunting, diantaranya :
a.Pelayanan Peningkatan Gizi Keluarga di Posyandu yang semuanya dimasukan dalam kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (2.2.02) berupa kegiatan: − penyediaan makanan bergizi untuk ibu hamil; − penyediaan makanan bergizi untuk ibu menyusui dan anak usia 0-6 bulan; − penyediaan makanan bergizi untuk ibu menyusui dan anak usia 7-23 bulan; − penyediaan makanan bergizi untuk balita.
b.Pembangunan Sarana Air Bersih dimasukan dalam Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (2.4.11);
c.Penyediaan akses terhadap sanitasi (jamban keluarga) dimasukan dalam Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (2.4.14);
d.Penyuluhan konsumsi masyarakat terhadap pangan sehat dan bergizi dimasukan dalam Kegiatan Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan untuk Masy, Tenaga dan Kader Kesehatan maupun yang lainnya (2.2.02);
e.Penyediaan akses kepada layanan kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) dimasukan dalam Kegiatan Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes Milik Desa (2.2.01);
f.Penyuluhan pentingnya pengasuhan anak kepada para orang tua dimasukan dalam Kegiatan Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan untuk Masy, Tenaga dan Kader Kesehatan maupun yang lainnya (2.2.02);
g.Penyuluhan pendidikan gizi masyarakat dimasukan dalam Kegiatan Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan untuk Masy, Tenaga dan Kader Kesehatan maupun yang lainnya (2.2.02);
h.Penyuluhan tentang kesehatan seksual dan reproduksi, serta gizi kepada remaja dimasukan dalam Kegiatan Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan untuk Masy, Tenaga dan Kader Kesehatan maupun yang lainnya (2.2.02);
i.Peningkatan ketahanan pangan dan gizi di Desa dimasukan dalam Kegiatan Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (4.2.03);
j.Pelayanan kesehatan lingkungan Misal (seperti penataan air limbah, dll)
k.Penyuluhan pasca persalinan, kunjungan nifas, dan kunjungan neonatal dimasukan dalam Kegiatan Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan untuk Masy, Tenaga dan Kader Kesehatan maupun yang lainnya (2.2.02);
l.Penyuluhan pemberian imunisasi, stimulasi perkembangan anak, peran ayah dalam pengasuhan, dll dimasukan dalam Kegiatan Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan untuk Masy, Tenaga dan Kader Kesehatan maupun yang lainnya (2.2.02);
m.Pelaksanaan Kampanye kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga dimasukan dalam Kegiatan Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan untuk Masy, Tenaga dan Kader Kesehatan maupun yang lainnya (2.2.02);
n.Pelatihan kader kesehatan masyarakat untuk gizi, kesehatan, air bersih, sanitasi, pengasuhan anak, stimulasi, pola konsumsi dan lainnya dimasukan dalam Kegiatan Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan untuk Masy, Tenaga dan Kader Kesehatan maupun yang lainnya (2.2.02);
o.Pelatihan kader untuk melakukan pendampingan dalam memberi ASI, pembuatan makanan pendamping ASI, stimulasi anak, cara menggosok gigi, dan cuci tangan pakai sabun untuk 1000 hari pertama kehidupan dimasukan dalam Kegiatan Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan untuk Masy, Tenaga dan Kader Kesehatan maupun yang lainnya (2.2.02);
2.Pengaggaran untuk kegiatan berbasis Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penerapan Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk jenis kegiatannya dijadikan satu kode akun (2.5.90) yaitu Kegiatan Berbasis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Progam PAKLIK). Sedangkan untuk Output kegiatan dipisah berdasarkan prosentase penggunaanya dan disesuaikan dengan output kegiatannya.
3.Pelatihan dan kegiatan terkait Mitigasi Bencana Alam maupun Non Alam, sebagai persiapan menghadapi perubahan iklim dibagi menjadi :
a.Kesiapsiagaan menghadapi Bencana (pra bencana)
1.Persiapan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa kode akun (3.1.04);
2.Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa kode akun (3.1.05).
b.Penanggulangan Bencana (paska Bencana)
1.Kegiatan Penanggulangan Bencana (5.1.00)
4.Penguatan Stabilitas Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat dalam menghadapi paska PILKADA dan PILPRES serentak (3.1.02).
5.Iventarisasi dan pengamanan Aset Desa dengan kegiatan Pengelolaan Administrasi/ Inventarisasi/Penilaian Aset Desa (1.4.05).
6.Penyelesaian Tata Batas Desa, diantaranya :
a.Kegiatan menyelesaikan/mediasi konflik pertanahan (1.5.04);
b.Penentuan/Penegasan Batas/patok Tanah Kas Desa (1.5.07);
c.Pelacakan dan penegasan Batas Desa (1.5.07);
d.Pembuatan peta Dasar Desa (1.5.07).
7.Dukungan untuk Penyertaan Modal BUMDes (Pembiayaan) serta Peningkatan Kapasitas BUMDes untuk persiapan progam Transaksi Non Tunai di Desa (04.06.02).
8.Peningkatan Kapasitas bagi Guru-Guru PAUD sesuai kewenangan Desa (02.01.02).
9.Pendataan UMKM untuk fasilitasi pemberdayaan UMKM yang ada di Desa (01.03.02).
10.Kegiatan lainnya dengan menyesuaikan regulasi yang berlaku untuk tahun 2025. BUPATI KOTAWARINGIN BARAT, ttd. NURHIDAYAH Salinan sesuai dengan aslinya :