5.Mengubah lampiran I dan lampiran IV sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. Ditetapkan di Pangkalan Bun pada tanggal 3 Maret 2025 BUPATI KOTAWARINGIN BARAT, ttd. NURHIDAYAH Diundangkan di Pangkalan Bun pada tanggal 3 Maret 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT, ttd. RODY ISKANDAR BERITA DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT TAHUN 2025 NOMOR 8 Salinan sesuai dengan aslinya LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI KOTAWARINGIN BARAT NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KOTAWARINGIN BARAT NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT BASIC TPP ASN BUPATI KOTAWARINGIN BARAT, ttd. NURHIDAYAH Salinan sesuai dengan aslinya Kelas Jabatan Basic TPP ASN (Rp.) 1 834.032,43 2 1.054.455.29 3 1.274.878,14 4 1.542.960,00 5 2.603.372,66 6 3.121.664,24 7 3.592.296,82 8 4.074.302,58 9 5.069.184,12 10 5.827.395,42 11 6.699.338,42 12 8.665.272,00 13 10.837.005,80 14 12.074.514,95 15 15.860.697,24 LAMPIRAN IV PERATURAN BUPATI KOTAWARINGIN BARAT NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KOTAWARINGIN BARAT NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT. A. TPP TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN BERDASARKAN BEBAN KERJA No Nama Jabatan Cluster I Cluster II Cluster III 1 Pengawas 1.800.000,00 2.100.000,00 2.200.000,00 2 Penilik 1.500.000,00 1.875.000,00 2.000.000,00 3 Kepala Sekolah 1.650.000,00 1.875.000,00 2.000.000,00 4 Guru/Pamong Belajar Madya 1.450.000,00 1.600.000,00 1.700.000,00 5 Guru/Pamong Belajar Pertama/Muda 1.350.000,00 1.500.000,00 1.600.000,00 6 Tata Usaha 1.350.000,00 1.500.000,00 1.600.000,00 7 Penjaga Sekolah 1.150.000,00 1.225.000,00 1.300.000,00 Catatan :
1.Cluster 1 : Kecamatan Arut Selatan (kecuali selain cluster 2), Kecamatan Kumai (kecuali cluster 3), Kecamatan Kotawaringin Lama, Kecamatan Pangkalan Lada, dan Kecamatan Pangkalan Banteng
2.Cluster 2 : Desa Umpang, Rangda, Sulung, dan Kenambui
3.Cluster 3 : Kecamatan, Kelurahan dan Desa di Kecamatan Arut Utara, Desa Sungai Cabang dan Desa Teluk Pulai. B. TPP PROGRAMMER BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI No Nama Jabatan Besaran Tambahan Penghasilan 1 Programmer 3.000.000,00 C. TPP TENAGA KESEHATAN BERDASARKAN TEMPAT BERTUGAS
1.TPP TENAGA KESEHATAN BERDASARKAN JABATAN FUNGSIONAL NO JABATAN KRITERIA TEMPAT TUGAS (JFT/JFU) CLUSTER 1 CLUSTER 2 CLUSTER 3 CLUSTER 4 1 Dokter Madya 1.452.000 1.540.000 1.804.000 4.744.000 2 Dokter Muda 1.364.000 1.452.000 1.716.000 4.656.000 3 Dokter Pertama 1.364.000 1.452.000 1.716.000 4.656.000 4 Dokter Gigi Madya 1.452.000 1.540.000 1.804.000 4.744.000 5 Dokter Gigi Muda 1.364.000 1.452.000 1.716.000 4.656.000 6 Dokter Gigi Pratama 1.364.000 1.452.000 1.716.000 4.656.000 7 Apoteker Madya 1.452.000 1.540.000 1.804.000 2.244.000 8 Apoteker Muda 1.364.000 1.452.000 1.716.000 2.156.000 9 Apoteker Pertama 1.364.000 1.452.000 1.716.000 2.156.000 10 Asisten Apteker Penyelia 1.364.000 1.452.000 1.716.000 2.156.000 11 Asisiten Apoteker Pelaksana Lanjutan 1.364.000 1.452.000 1.716.000 2.156.000 12 Asisten Apoteker Pelaksana 1.364.000 1.320.000 1.584.000 2.024.000 13 Perawat Madya 1.232.000 1.540.000 1.804.000 2.156.000 14 Perawat Muda 1.364.000 1.452.000 1.716.000 2.156.000 15 Perawat Pertama 1.364.000 1.452.000 1.716.000 2.156.000 16 Perawat Penyelia 1.364.000 1.452.000 1.716.000 2.156.000 17 Perawat Pelaksana Lanjutan 1.364.000 1.452.000 1.716.000 2.156.000 18 Perawat Pelaksana 1.232.000 1.320.000 1.584.000 2.024.000 19 Bidan Madya 1.452.000 1.540.000 1.804.000 2.244.000 20 Bidan Muda 1.364.000 1.452.000 1.716.000 2.156.000 21 Bidan Pertama 1.364.000 1.452.000 1.716.000 2.156.000 22 Bidan Penyelia 1.364.000 1.452.000 1.716.000 2.156.000 23 Bidan Pelaksana Lanjutan 1.364.000 1.452.000 1.716.000 2.156.000 24 Bidan Pelaksana 1.232.000 1.320.000 1.584.000 2.024.000 25 Pranata Laboratorium Kesehatan Madya 1.452.000 1.540.000 1.804.000 2.244.000 26 Pranata Laboratorium Kesehatan Muda 1.364.000 1.452.000 1.716.000 2.156.000 27 Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama 1.364.000 1.452.000 1.716.000 2.156.000 28 Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia 1.364.000 1.452.000 1.716.000 2.156.000 29 Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan 1.364.000 1.452.000 1.716.000 2.156.000 30 Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana 1.232.000 1.320.000 1.584.000 2.024.000 31 Sanitarian Madya 1.452.000 1.540.000 1.716.000 2.244.000 32 Sanitarian Muda 1.364.000 1.452.000 1.716.000 2.156.000 33 Sanitarian Pertama 1.364.000 1.452.000 1.716.000 2.156.000 34 Sanitarian Penyelia 1.364.000 1.452.000 1.716.000 2.156.000 35 Sanitarian Pelaksana Lanjutan 1.364.000 1.452.000 1.716.000 2.156.000 36 Sanitarian Pelaksana 1.232.000 1.320.000 1.584.000 2.024.000 37 Sanitarian Madya 1.452.000 1.540.000 1.804.000 2.244.000 38 Sanitarian Muda 1.364.000 1.452.000 1.716.000 2.156.000 39 Sanitarian Pertama 1.364.000 1.452.000 1.716.000 2.156.000 40 Sanitarian Penyelia 1.364.000 1.452.000 1.716.000 2.156.000 41 Nutrisionis Pelaksana Lanjutan 1.364.000 1.452.000 1.716.000 2.156.000 42 Nutrisionis Pelaksana 1.232.000 1.320.000 1.584.000 2.024.000 43 Perekam Medis Penyelia 1.364.000 1.452.000 1.716.000 2.156.000 44 Perekam Medis Pelaksana Lanjutan 1.364.000 1.452.000 1.716.000 2.156.000 45 Perekam Medis Terampil 1.232.000 1.320.000 1.584.000 2.024.000 46 Terapis gigi dan mulut Penyelia 1.364.000 1.452.000 1.716.000 2.156.000 47 Terapis gigi dan mulut Pelaksana Lanjutan 1.364.000 1.452.000 1.716.000 2.156.000 48 Terapis gigi dan mulut Terampil 1.232.000 1.320.000 1.584.000 2.024.000 49 Penyuluh Kesehatan Ahli Madya (Promkes dan Ilmu Perilaku, Kesehatan dan Keselamatan kerja, Administrator Kesehatan) 1.452.000 1.540.000 1.804.000 2.224.000 50 Penyuluh Kesehatan Ahli Muda (Promkes dan Ilmu Perilaku, Kesehatan dan Keselamatan kerja, Administrator Kesehatan) 1.364.000 1.452.000 1.716.000 2.156.000 51 Penyuluh Kesehatan Ahli Pertama (Promkes dan Ilmu Perilaku, Kesehatan dan Keselamatan kerja, Administrator Kesehatan) 1.364.000 1.452.000 1.716.000 2,156.000 52 Epidemiolog Ahli Madya 1.452.000 1.540.000 1.804.000 2.224.000 53 Epidemiolog Ahli Muda 1.364.000 1.452.000 1.716.000 2.156.000 54 Epidemiolog Ahli Pertama 1.364.000 1.452.000 1.716.000 2.156.000
2.TPP JABATAN PELAKSANA B JABATAN FUNGSIONAL NO JABATAN KRITERIA TEMPAT TUGAS (JFT/JFU) CLUSTER 1 CLUSTER 2 CLUSTER 3 CLUSTER 4 1 Penata Kelola Layanan Kesehatan, Penelaah Teknis Kebijakan, Penata Layanan Operasional 1.364.000 1.452.000 1.716.000 2.156.000 2 Pengolah Data dan Informasi, Pengelola Layanan Kesehatan, Pengelola Layanan Operasional, Pengadministrasi Perkantoran, Operator Layanan Kesehatan, Operator Layanan Operasional. 1.232.000 1.320.000 1.584.000 2.024.000 Catatan :
1.Cluster 1 : Puskesmas Arut Selatan, Madurejo, Mendawai dan Natai Palingkau
2.Cluster 2 : Puskesmas Kumpai Batu Atas, Pangkalan Lada, Pandu Senjaya, Sungai Rangit, Riam Durian, Kotawaringin Lama, Semanggang, Kumai, Karang Mulya Dan Rumah Sakit Kutaringin
3.Cluster 3 : Puskesmas Teluk Bogam, Runtu, Ipuh Bangun Jaya, Arut Utara.
4.Cluster 4 : Puskesmas Sambi D. TPP TENAGA KESEHATAN BERDASARKAN BEBAN KERJA
1.TPP TENAGA KESEHATAN YANG MENDAPATKAN TUGAS TAMBAHAN MANAJERIAL DI PUSKESMAS NO JABATAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN (Rp) 1 Kepala Puskesmas 1.200.000 2 Penanggung Jawab Cluster 1 440.000 3 Penanggung Jawab Cluster 2,3,4, Lintas Cluster 330.000 4 Bendahara Pembantu (Penerimaan, Pengeluaran, JKN/BLUD, dan Pengurus Barang Pembantu) 200.000 Keterangan: Cluster 1 : Manajemen (Ketatausahaan ; Manajemen Sumber Daya ; Manajemen Puskesmas ; Manajemen Mutu dan Keselamatan ; Manajemen Jejaring Puskesmas ; Sistem Informasi Puskesmas dan Dashboard PWS) Cluster 2: Ibu dan Anak (Ibu hamil, bersalin, Ibu Nifas ; Balita dan Anak Usia Prasekolah; Anak Usia Sekolah dan Remaja) Cluster 3 : Usia Dewasa dan Lansia (Usia Dewasa ; Lanjut Usia) Cluster 4 : Penanggulangan Penyakit Menular (Kesehatan Lingkungan ; Surveilans) Lintas Cluster (Kegawatdaruratan; Laboratorium; Kefarmasian)
2.TPP TENAGA KESEHATAN YANG MENDAPATKAN TUGAS TAMBAHAN RAWAT INAP DI PUSKESMAS BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PETUGAS JAGA RAWAT INAP NO JABATAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN (Rp) 1 Medis 600.000 2 Paramedis 350.000 3 Tenaga Kesehatan Lainnya dan Tenaga administrasi 200.000 E. TPP PNS YANG DIBERIKAN TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI BENDAHARA PENGELUARAN BERDASARKAN KONDISI KERJA No. Nilai Pagu Yang di Kelola Kelas Jabatan 5 Kelas Jabatan 6 Kelas Jabatan 7
1.Nilai pagu dana s.d. Rp10 miliar 25% x Basic TPP 10% x Basic TPP 10% x Basic TPP
2.Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp50 miliar 30% x Basic TPP 15% x Basic TPP 15% x Basic TPP
3.Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp100 miliar 35% x Basic TPP 20% x Basic TPP 20% x Basic TPP
4.Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar 40% x Basic TPP 25% x Basic TPP 25% x Basic TPP BUPATI KOTAWARINGIN BARAT, ttd. NURHIDAYAH Salinan sesuai dengan aslinya