1.Peningkatan Kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana secara komprehensif dan menyeluruh. Mewujudkan Kabupaten Kotawaringintimur yang aman dan tangguh terhadap bencana, perubahan iklim dan ramah lingkungan Meningkatnya indeks ketahanan daerah terhadap bencana.
1.Meningkatkan upaya kesiapsiagaan bencana daerah.
1.Meningkatnya upaya kesiapsiagaan bencana daerah.
2.Memperkuat upaya penanganan darurat bencana daerah.
2.Meningkatnya upaya penanganan darurat bencana daerah.
3.Memperkuat kapasitas daerah rawan bencana yang mendapat layanan khusus.
3.Meningkatnya kapasitas daerah khususnya di daerah rawan bencana yang mendapat layanan khusus.
2.Peningkatan Sistem pemulihan pasca bencana secara komprehensif dan mencakup seluruh aspek pembangunan. Memperkuat dukungan sistem pemulihan pasca bencana daerah. Terpenuhinya dukungan pemulihan terhadap seluruh masyarakat dan aset pembangunan terdampak bencana. RPB Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025 – 2029 | IV - 2 ISU STRATEGIS TUJUAN INDIKATOR TUJUAN SASARAN INDIKATOR SASARAN
3.Optimalisasi Pengelolaan DAS, Hutan dan lingkungan dalam rangka mengurangi risiko bencana secara signifikan Mewujudkan Kabupaten Kotawaringintimur yang aman dan tangguh terhadap bencana, perubahan iklim dan ramah lingkungan Ditingkatkannya pengelolaan DAS sebagai daerah tangkapan air
1.Meningkatkan fungsi DAS dalam mengendalikan debit air
1.Meningkatnya fungsi DAS dalam mengendalikan debit air untuk mengurangi risiko bencana Ditingkatkannya pengelolaan pengawasan hutan dan lingkungan
2.Meningkatkan pengelolaan dan pengawasan pemanfaatan hutan dan lingkungan di kawasan rawan bencana
2.Meningkatnya pengelolaan dan pengawasan pemanfaatan hutan dan lingkungan di kawasan rawan bencana
4.Peningkatan tata kelola kawasan permukiman berbasis pengurangan risiko bencana Diperkuatnya penataan ruang kawasan permukiman pada daerah berisiko bencana
1.Meningkatkan pengawasan penataan ruang kawasan pemukiman di daerah rawan bencana
1.Meningkatnya pengawasan penataan ruang dan bangunan khususnya kawasan rawan bencana
2.Meningkatnya pengawasan dan pengendalian kawasan pemukiman di daerah rawan bencana
2.Memperkuat fungsi drainase pada kawasan permukiman
3.Meningkatnya fungsi drainase pada kawasan pemukiman yang berada di daerah rawan bencana Untuk tujuan ke 3, di ukur berdasarkan capaian Indikator Ketahanan Daerah (IKD) Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan proyeksi capaian per tahun dari tahun 2025-2029 dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 21 Proyeksi Capaian IKD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025 – 2029 BASELINE IKD PROYEKSI CAPAIAN IKD 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 0,45 0,45 0,48 0,51 0,55 0,58 0,61 4.2. Strategi Dan Arah Kebijakan Strategi dan Arah Kebijakan Penanggulangan Bencana Kabupaten RPB Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025 – 2029 | IV - 3 Kotawaringin Timur 5 (lima) tahun ke depan dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 22. Strategi dan Arah Kebijakan Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Kotawaringin Timur 2025 - 2029 SASARAN STRATEGI ARAH KEBIJAKAN
1.Meningkatkan upaya kesiapsiagaan bencana daerah Penguatan upaya kesiapsiagaan bencana daerah Memperkuat dasar-dasar sistem kesiapsiagaan bencana daerah
2.Memperkuat upaya penanganan darurat bencana daerah Penguatan upaya penanganan bencana daerah Memperkuat dasar-dasar sistem penanganan darurat bencana daerah
3.Memperkuat kapasitas daerah rawan bencana yang mendapat layanan khusus
1.Peningkatan kapasitas Rumah Sakit dan Puskesmas berbasis pengurangan risiko bencana di daerah rawan bencana
1.Meningkatkan kapasitas Rumah Sakit dan Puskesmas berbasis pengurangan risiko bencana di daerah rawan bencana
2.Peningkatan kapasitas sekolah dan madrasah di daerah rawan bencana yang berbasis pengurangan risiko bencana
2.Meningkatkan kapasitas sekolah dan madrasah di daerah rawan bencana yang berbasis pengurangan risiko bencana
3.Peningkatan kapasitas kesiapsiagaan masyarakat
3.Meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan masyarakat di setiap bencana
4.Meningkatkan upaya pencegahan dan mitigasi banjir Penguatan upaya pencegahan dan mitigasi banjir Memperkuat sistem peringatan dini bahaya banjir
5.Meningkatkan upaya pencegahan dan mitigasi karhutla Penguatan upaya pencegahan dan mitigasi karhutla Memperkuat rencana perlindungan dan pengelolaan gambut
6.Meningkatkan fungsi DAS dalam mengendalikan debit air Penguatan pengelolaan dan pemantauan aliran sungai pada kawasan DAS rawan bencana Memperkuat pengelolaan dan pemantauan sungai di kawasan DAS yang rawan bencana
6.7. Meningkatkan pengelolaan dan pengawasan pemanfaatan hutan dan lingkungan di kawasan rawan bencana Penguatan pengelolaan, pengendalian dan pengawasan pemanfaatan hutan dan lingkungan di kawasan rawan bencana Memperkuat upaya pengelolaan, pengendalian dan pengawasan pemanfaatan hutan dan lingkungan di kawasan rawan bencana
8.Meningkatkan pengawasan penataan ruang kawasan pemukiman di daerah rawan bencana
1.Peningkatan pengawasan penataan ruang dan pemukiman
1.Meningkatkan pengendalian dan pengawasan penataan ruang di kawasan rawan bencana
2.Peningkatan pengawasan dan pengendalian kawasan pemukiman
2.Meningkatkan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang dan pemukiman di kawasan rawan bencana
9.Memperkuat fungsi drainase pada kawasan permukiman Penguatan fungsi drainase pada kawasan pemukiman yang berada di daerah rawan bencana Meningkatnya fungsi drainase pada kawasan pemukiman yang berada di daerah rawan bencana 4.3. Program Penanggulangan Bencana RPB Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025 – 2029 | IV - 4 Program disusun berdasarkan isu strategis, tujuan, dan sasaran yang telah ditetapkan. Penyusunan program juga mengacu kepada kodefikasi nomenklatur yang telah ditetapkan untuk perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Uraian program dan keterhubungannya dengan isu strategis, tujuan, dan sasaran penanggulangan bencana dapat dilihat pada berikut. Tabel 23. Program Penanggulangan Bencana Kabupaten Kotawaringin Timur 2025 – 2029 SASARAN INDIKATOR SASARAN PROGRAM INDIKATOR PROGRAM
1.Meningkatkan upaya kesiapsiagaan bencanadaerah
1.Meningkatnya upaya kesiapsiagaan bencana daerah
1.Penguatan aturan pendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah
1.Diperkuatnya aturan pendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah
2.Pembaharuan Kajian Risiko Bencana dan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah
2.Terlaksananya pembaharuan Kajian Risiko Bencana dan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah
3.Penguatan sarana dan prasarana penyampaian informasi kebencanaan daerah
3.Diperkuatnya sarana dan prasarana penyampaian informasi kebencanaan daerah
4.Penguatan Forum PRB daerah 4. Terbentuknya Forum PRB yangdidukung dengan regulasi dan sarana prasarana
5.Peningkatan dan Penguatan Kapasitas Personil PB Daerah
5.Meningkatnya kapasitas personil PB daerah
6.Penguatan Sistem Peringatan Dini untuk bencana-bencana prioritas daerah
6.Terbangunnya sistem peringatan dini untuk bencana- bencana priritas daerah
7.Penguatan perencanaan kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan daerah
7.Tersusunnya perencanaan kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan daerah
2.Memperkuat upaya penanganan darurat bencana daerah Meningkatnya upaya penanganan darurat bencana daerah Penguatan sistem dan perencanaan operasi penanganan darurat bencana daerah Meningkatnya sistem dan perencanaan operasi penanganan darurat bencana daerah
3.Memperkuat kapasitas daerah rawan bencana yang mendapat layanan khusus Meningkatnya kapasitas daerah khususnya di daerah rawan bencana yang mendapat layanan khusus
1.Peningkatan kapasitas Rumah Sakit dan sekolah/madrasah di daerah rawan bencana
1.Meningkatnya kapasitas Rumah Sakit dan sekolah/ madrasah di daerah rawan bencana
2.Peningkatan kapasitas pencegahan dan kesiapsiagaan di tingkat masyarakat
2.Meningkatnya kapasitas pencegahan dan kesiapsiagaan masyarakat RPB Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025 – 2029 | IV - 5 SASARAN INDIKATOR SASARAN PROGRAM INDIKATOR PROGRAM
4.Meningkatkan upaya pencegahan dan mitigasi banjir Meningkatnya upaya pencegahan dan mitigasi banjir Pembentukan Bangunan Pengaman Wilayah Sungai Terbentuknya Sistem Peringatan Dini Bahaya Banjir
5.Meningkatkan upaya pencegahan dan mitigasi karhutla Meningkatnya upaya pencegahan dan mitigasi karhutla Pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan mitigasi karhutla Terbentuknya Desa /Kelurahan pada Lingkup Sistem Ketahanan Kebakaran Lingkungan
6.Meningkatkan fungsi DAS dalam mengendalikan debit air Meningkatnya fungsi DAS dalam mengendalikan debit air untuk mengurangi risiko bencana banjir Pengelolaan DAS dan daerah tangkapan air untuk pengurangan risiko bencana Terkelolanya DAS dan daerah tangkapan air untuk pengurangan risiko bencana
7.Meningkatkan pengelolaan dan pengawasan pemanfaatan hutan dan lingkungan di kawasan rawan bencana Meningkatnya pengelolaan dan pengawasan pemanfaatan hutan dan lingkungan di kawasan rawan bencana
1.Pengelolaan tutupan hutan di daerah berisiko bencana
1.Terkelolanya tutupan hutan di daerah berisiko bencana
2.Pemanfaatan dan pengendalian penggunaan lahan dan hutan di kawasan rawan bencana
2.Terlaksananya pemanfaatan dan pengendalian penggunaan lahan dan hutan di kawasan rawan bencana
3.Peningkatan sistem pengelolaan persampahan daerah
3.Meningkatnya sistem pengelolaan persampahan daerah
8.Meningkatkan pengawasan penataan ruang kawasan pemukiman di daerah rawan bencana
1.Meningkatnya pengawasan penataan ruang dan bangunan khususnya kawasan rawan bencana
1.Pengendalian dan pengawasan penataan ruang berbasis pengurangan risiko bencana
1.Terlaksananya pengendalian dan pengawasan penataan ruang berbasis pengurangan risiko bencana
2.Meningkatnya pengawasan dan pengendalian kawasan pemukiman di daerah rawan bencana
2.Pengendalian dan pengawasan penataan pemukiman di daerah rawan bencana
2.Terlaksananya pengendalian dan pengawasan penataan pemukiman di daerah rawan bencana
9.Meningkatkan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Meningkatnya Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Optimalisasi fungsi gambut dan kubah gambut Terkelola dan terlindunginya gambut dan kubah gambut RPB Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025 – 2029 |V - 1 Rumusan rencana aksi merupakan diturunkan berdasarkan permasalahan penanggulangan bencana daerah, isu strategis, tujuan, dan sasaran penanggulangan bencana. Berdasarkan hal tersebut, para pemangku kepentingan di tingkat daerah baik dari unsur pemerintah maupun non pemerintah, memiliki peran:
1.Melaksanakan aksi penanggulangan bencana yang menjadi tanggung jawabnya
2.Bersama dengan pemangku kepentingan berkolaborasi mempersiapkan pendanaan bagi pencapaian Kerangka Aksi dalam porsi masing-masing Kerangka Aksi didetailkan menjadi Rencana Aksi Daerah dengan memperhatikan:
1.Karakteristik kebencanaan daerah
2.Keterlibatan Institusi
3.Penganggaran RPB Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025 – 2029 |V - 2 Tabel 24. Rencana Aksi Penanggulangan Bencana Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025-2029 ISU STRATEGIS NOMENKLATUR PROGRAM NOMENKLATUR KEGIATAN NOMENKLATUR SUB KEGIATAN Indikator Sub Kegiatan Satuan Target Tiap Tahun Prakiraan Pagu (tiap tahun) (dalam Juta Rupiah) Lokasi Pelaksana Kontribusi 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
1.Optimalisasi Pencegahan dan Mitigasi Banjir dan Karhutla 1.03.02 PROGRAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (SDA) 1.03.02.2.01 Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 1.03.02.2.01.0019 Pembangunan Flood Forecasting And Warning System (FFWS) Jumlah Flood Forecasting And Warning System (FFWS) yang Dibangun (Unit) Unit 2 2 2 2 2 400 400 400 400 400 Anak-anak Sungai Mentaya Dinas SDA, BMKG APBD Kabupaten Kotawaringin Timur, APBN, APBD Provinsi, masyarakat dalam negeri (orang peroroangan , lembaga usaha, lembaga swadaya masyarakat) 1.03.02.2.01.0080 Operasi dan Pemeliharaan tanggul Sungai Panjang Tanggul dan Tebing Sungai yang Dipelihara Km 3 3 3 3 3 300 300 300 300 300 Anak-anak Sungai Mentaya Dinas SDA, DLH, BW Sungai 1.03.02.2.01.0119 Pembangunan Sumur Air Tanah untuk Air Baku Jumlah Sumur Air Tanah untuk Air Baku yang Dibangun Titik 5 5 5 5 5 500 500 500 500 500 Kecamatan Antang Kalang, Bukit Santuai, Telaga Antang dan Parenggean Dinas SDA, DLH, BW Sungai 1.05.04 PROGRAM PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN , PENYELAMATAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN NON KEBAKARAN 1.05.04.2.01 Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota 1.05.04.2.01.0002 Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota Jumlah Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Kesiapsiagaan Petugas Piket dan Pemadaman Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota Laporan 50 50 50 50 50 250 250 250 250 250 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim BPBD, Damkar, Manggala Agni, KPH RPB Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025 – 2029 |V - 3 ISU STRATEGIS NOMENKLATUR PROGRAM NOMENKLATUR KEGIATAN NOMENKLATUR SUB KEGIATAN Indikator Sub Kegiatan Satuan Target Tiap Tahun Prakiraan Pagu (tiap tahun) (dalam Juta Rupiah) Lokasi Pelaksana Kontribusi 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1.05.04.2.01.0008 Pengelolaan Sistem Komunikasi dan Informasi Kebakaran dan Penyelamatan (SKIK) Jumlah Desa/Kelurahan yang Memiliki Sistem Komunikasi & Infomasi Kebakaran dan Penyelamatan (SKIKP) yang Bisa di Secara Perbaharui atau Dimutakhirkan Secara Berkala (Setiap Tahun), Berkelanjutan dan Real Time yang Dimiliki Oleh Desa/Kelurahan Setiap Tahunnya Desa/ Kelurahan 20 20 20 20 20 300 300 300 300 300 Tersebar di Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim BPBD, Damkar, Manggala Agni 1.05.04.2.01.0011 Penyusunan Dokumen Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) Jumlah Dokumen Kajian Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) Dokumen 1 - - - - 350 - - - - Kabupaten Kotim Damkar, BPBD 1.05.04.2.01.0017 Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri Jumlah Sarana dan Prasarana Untuk Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri yang Sah dan Legal Sesuai Standar Teknis Terkait Unit 20 20 20 20 20 300 300 300 300 300 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim BPBD, Damkar, Manggala Agni, KPH 1.05.04.2.04 Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran 1.05.04.2.04.002 Pembentukan dan Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran Jumlah Desa/Kelurahan yangTerbentuk dan Terbina Relawan Pemadam Kebakaran pada Lingkup Sistem Ketahanan Kebakaran Lingkungan (SKKL)Setiap Tahunnya Desa/ Kelurahan 10 10 10 10 10 200 200 200 200 200 Tersebar di Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim BPBD, Damkar, Manggala Agni, KPH 1.05.03 Program Penanggulangan Bencana 1.05.03.2.01 Pelayanan Informasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota 1.05.03.2.01.0003 Penyusunan Kajian Risiko Bencana Kabupaten/Kota Jumlah dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) sampai dengandinyatakan sah/legal Dokumen - - - - 1 - - - - 350 Kabupaten Kotim BPBD, ,DinKes RPB Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025 – 2029 |V - 4 ISU STRATEGIS NOMENKLATUR PROGRAM NOMENKLATUR KEGIATAN NOMENKLATUR SUB KEGIATAN Indikator Sub Kegiatan Satuan Target Tiap Tahun Prakiraan Pagu (tiap tahun) (dalam Juta Rupiah) Lokasi Pelaksana Kontribusi 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1.05.03.2.01.0004 Sosialisasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana Kabupaten/Kota (Per Jenis Ancaman Bencana) Jumlah warga negara termasuk kelompok rentan di kawasan rawan bencana bencana Kabupaten/Kota yang memperoleh sosialisasi, komunikasi, informasi dan edukasi sesuai jenis ancaman bencana yang ada di kawasan tempat tinggalnya selama 1 (satu) tahun Orang 100 100 100 100 100 200 200 200 200 200 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim BPBD, ,DinKes Manggala Agni, KPH 2.Peningkatan Kesiapsiagaan dan Penanganan Darurat Bencana secara komprehensif dan menyeluruh 1.05.03 Program Penanggulangan Bencana 1.05.03.2.02 Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana 1.05.03.2.02.006 Penguatan Kapasitas Kawasan untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan Jumlah Kawasan yang Ditingkatkan Kapasitasnya dalam Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana Kawasan 2 3 5 5 3 150 225 375 375 225 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim BPBD, ,DinKes Manggala Agni, KPH 1.05.03.2.02.008 Pengembangan Kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana Kabupaten/Kota Jumlah Personil TRC yang Dikembangkan Kapasitas Teknis dan Manajerialnya Orang 5 5 5 5 5 50 50 50 50 50 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim BPBD, ,DinKes Manggala Agni, KPH 1.05.03.2.02.009 Penyusunan Rencana Kontijensi Jumlah Dokumen Rencana Kontinjensi yang Dilegalisasi Dokumen 1 1 1 1 1 200 200 200 200 200 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim BPBD 1.05.03.2.02.010 Gladi Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Jumlah Aparatur dan Warga Negara yang Mengikuti Gladi Kesiapsiagaan Orang 100 100 150 200 200 25 25 37,5 50 50 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim BPBD, ,DinKes Manggala Agni 1.05.03 .2.02.16 Pelatihan Pencegahan dan Jumlah warga negara termasuk kelompok rentan di kawasan rawan bencana Orang 100 100 150 200 200 30 30 45 60 60 Seluruh Kecamatan di BPBD, ,DinKes RPB Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025 – 2029 |V - 5 ISU STRATEGIS NOMENKLATUR PROGRAM NOMENKLATUR KEGIATAN NOMENKLATUR SUB KEGIATAN Indikator Sub Kegiatan Satuan Target Tiap Tahun Prakiraan Pagu (tiap tahun) (dalam Juta Rupiah) Lokasi Pelaksana Kontribusi 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Mitigasi Bencana Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota yang mengikuti pelatihan pencegahan dan mitigasi bencana Kabupaten Kotim Manggala Agni 1.05.03 .2.02.11 Penyusunan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Jumlah Dokumen Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) yang Dilegalisasi Dokumen 3 3 3 3 3 150 150 150 150 150 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim BPBD, DinKes 1.05.03.2.03 Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana 1.05.03.2.03.001 Respon Cepat Kejadian Luar Biasa Penyakit/Wabah Zoonosis Prioritas Jumlah Laporan Koordinasi Respon Cepat Kejadian Luar Biasa Penyakit/Wabah Prioritas Laporan 15 15 15 15 15 75 75 75 75 75 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim BPBD, Balai Karantina, SAR, DinSos DinKes, Manggala Agni, SAR 1.05.03.2.03.002 Respon Cepat Darurat Bencana Kabupaten/Kota Jumlah Dokumen SK Penetapan Status Darurat Bencana dan SKPDB yang Ditetapkan Paling Lama 1x24 Jam berdasarkan Hasil Dokumen Laporan Kaji Cepat Dokumen 3 3 3 3 3 150 150 150 150 150 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim BPBD, Balai Karantina, SAR, DinSos DinKes, Manggala Agni, SAR 1.05.03.2.03.003 Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota Jumlah Korban yang Berhasil Ditemukan, Ditolong, dan Dievakuasi Per Jenis Kejadian Bencana Orang 50 50 50 50 50 250 250 250 250 250 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim BPBD, Balai Karantina, SAR, DinSos DinKes, Manggala Agni, SAR 1.05.03.2.03.007 Penyusunan Rencana Operasi Kedaruratan Bencana Kabupaten/Kota Jumlah dokumen rencana operasi yang sah/legal Dokumen 3 3 3 3 3 150 150 150 150 150 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim BPBD RPB Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025 – 2029 |V - 6 ISU STRATEGIS NOMENKLATUR PROGRAM NOMENKLATUR KEGIATAN NOMENKLATUR SUB KEGIATAN Indikator Sub Kegiatan Satuan Target Tiap Tahun Prakiraan Pagu (tiap tahun) (dalam Juta Rupiah) Lokasi Pelaksana Kontribusi 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1.05.03.2.03.009 Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota Jumlah Korban Bencana yang Mendapatkan Distribusi Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Orang 2000 2000 2000 2000 2000 1.000 1.000 1.000 1.000 1.000 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim BPBD, Balai Karantina, SAR, DinSos DinKes, Manggala Agni, SAR 1.05.03.2.03.010 Respon Cepat Bencana Non Alam Epidemi/Wabah Penyakit Jumlah dokumen SK Penetapan Status Darurat Bencana dan SKPDB yang Ditetapkan Paling Lama 1x24 Jam berdasarkan Hasil Dokumen Laporan Investigasi KLB dan Epidemiologi Terpadu Dokumen 5 5 5 5 5 250 250 250 250 250 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim BPBD, Balai Karantina, SAR, DinSos DinKes, Manggala Agni, SAR 1.05.03.2.03.011 Aktivasi Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana Jumlah Laporan Pelaksanaan Aktivasi Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana Kabupaten/Kota Laporan 3 3 3 3 3 150 150 150 150 150 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim BPBD, Balai Karantina, SAR, DinSos DinKes, Manggala Agni, SAR 1.05.03.2.04 Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana 1.05.03.2.04.0002 Penguatan Kelembagaan Bencana Kabupaten/Kota Jumlah Dokumen Tata Kelola Kelembagaan Bencana Daerah Dokumen 3 3 3 3 3 150 150 150 150 150 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim BPBD 1.05.03.2.04.0004 Pengelolaan dan Pemanfaatan Sistem Informasi Kebencanaan Jumlah Data dan Informasi Kebencanaan yang tersedia Dokumen 17 17 17 17 17 85 85 85 85 85 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim BPBD 1.05.03.2.04.0012 Fasilitasi pengumpulan data penduduk di daerah rawan Jumlah data penduduk terpilah di daerah rawan bencana Laporan 150 150 150 150 150 150 150 150 150 150 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim BPBD RPB Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025 – 2029 |V - 7 ISU STRATEGIS NOMENKLATUR PROGRAM NOMENKLATUR KEGIATAN NOMENKLATUR SUB KEGIATAN Indikator Sub Kegiatan Satuan Target Tiap Tahun Prakiraan Pagu (tiap tahun) (dalam Juta Rupiah) Lokasi Pelaksana Kontribusi 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 bencana lintas Kab/Kota 1.05.03.2.04.007 Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota Jumlah SDM aparatur penanggulangan bencana yang memiliki kompetensi Orang 10 10 10 10 10 150 150 150 150 150 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim BPBD, Manggala Agni 1.05.03.2.04.008 Bimbingan Teknis Pasca Bencana Kabupaten/Kota Jumlah Aparatur BPBD Kabupaten/Kota dan lintas perangkat daerah Kabupaten/Kota yang memiliki kemampuan teknis dalam menyusun dokumen Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Orang 5 5 5 5 5 50 50 50 50 50 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim BPBD, Manggala Agni 1.05.03.2.04.010 Koordinasi penanganan Pascabencana Kabupaten/Kota Jumlah penyelesaian kegiatan pascabencana di semua sektor sesuai berdasarkan Rencana Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana (R3P) Kabupaten/Kota yang dilegalkan Kegiatan 10 10 10 10 10 100 100 100 100 100 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim BPBD 1.05.03.2.04.011 Peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam penanganan Pascabencana Kabupaten/Kota Jumlah keterlibatan kelompok masyarakat dan dunia usaha dalam penanganan pascabencana Kabupaten/Kota meliputi Lembaga non pemerintah antara lain : lembaga filantropi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, organisasi keagamaan, organisasi relawan, perguruan tinggi, Lembaga 10 10 10 10 10 100 100 100 100 100 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim BPBD RPB Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025 – 2029 |V - 8 ISU STRATEGIS NOMENKLATUR PROGRAM NOMENKLATUR KEGIATAN NOMENKLATUR SUB KEGIATAN Indikator Sub Kegiatan Satuan Target Tiap Tahun Prakiraan Pagu (tiap tahun) (dalam Juta Rupiah) Lokasi Pelaksana Kontribusi 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 media massa dan dunia usaha yang telah terdaftar dan legal 1.05.03.2.04.013 Penyusunan Kajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana (R3P) Kab/Kota Jumlah penyelesaian dokumen Pengkajian Kebutuhan Pascabencana dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Kab/Kota sampai dengan dinyatakan sah dan legal paling lama dalam 1(satu) tahun Dokumen 10 10 10 10 10 50 50 50 50 50 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim BPBD 1.05.04 Program Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran Dan Penyelamatan Non Kebakaran 1.05.04.2.01 Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota 1.05.04.2.01.0001 Pencegahan Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota Jumlah Dokumen NSPM Pencegahan/Penanggulangan Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota Setiap Tahunnya Dokumen 5 5 5 5 5 100 100 100 100 100 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim BPBD 1.05.04.2.05 Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan Terhadap Kondisi Membahayakan Manusia 1.05.04.2.05.0001 Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan pada Peristiwa yang Menimpa, Membahayakan, dan/atau Mengancam Keselamatan Manusia Jumlah Dokumen Hasil Pelaksanaan Kegiatan Standarisasi Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri Secara Berkala (Setiap Tahun), Sah, dan Legal Dokumen 5 5 5 5 5 100 100 100 100 100 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim BPBD, Manggala Agni 1.05.04.2.01.0007 Pembinaan Aparatur Pemadam Kebakaran Jumlah Aparatur Pemadam Kebakaran yang Memiliki Sertifikasi Keterampilan Teknis dan Analis Dalam Orang 5 5 5 5 5 50 50 50 50 50 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim BPBD, Manggala Agni RPB Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025 – 2029 |V - 9 ISU STRATEGIS NOMENKLATUR PROGRAM NOMENKLATUR KEGIATAN NOMENKLATUR SUB KEGIATAN Indikator Sub Kegiatan Satuan Target Tiap Tahun Prakiraan Pagu (tiap tahun) (dalam Juta Rupiah) Lokasi Pelaksana Kontribusi 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran 1.05.04.2.01.0008 Pengelolaan Sistem Komunikasi dan Informasi Kebakaran dan Penyelamatan (SKIK) Jumlah Desa/Kelurahan yang Memiliki Sistem Komunikasi & Infomasi Kebakaran dan Penyelamatan (SKIKP) yang Bisa di Secara Perbaharui atau Dimutakhirkan Secara Berkala (Setiap Tahun), Berkelanjutan dan Real Time yang Dimiliki Oleh Desa/Kelurahan Setiap Tahunnya Desa/ Kelurahan 20 20 20 20 20 200 200 200 200 200 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim BPBD, Manggala Agni 1.05.04.2.01.0017 Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri Jumlah Sarana dan Prasarana Untuk Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri yang Sah dan Legal Sesuai Standar Teknis Terkait Unit 25 25 25 25 25 125 125 125 125 125 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim BPBD, Manggala Agni 3.Optimalisasi Pengelolaan DAS, Hutan dan Lingkungan dalam rangka mengurangi Resiko bencana secara signifikan 1.11.03 PROGRAM PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP 1.11.03.2.01 Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota 1.11.03.2.01.001 Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup Dilaksanakan Terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut Jumlah Dokumen Uji Kualitas Lingkungan Hidup Dilaksanakan Terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut Dokumen 10 10 10 10 10 70 70 70 70 70 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim DLH , BPBD 1.11.03.2.01.005 Pelaksanaan inventarisasi GRKdan penyusunan profil emisi GRK Jumlah dokumen data inventarisasi GRK dan profil emisiGRK Dokumen 1 1 1 1 1 200 200 200 200 200 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim DLH, BPBD RPB Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025 – 2029 |V - 10 ISU STRATEGIS NOMENKLATUR PROGRAM NOMENKLATUR KEGIATAN NOMENKLATUR SUB KEGIATAN Indikator Sub Kegiatan Satuan Target Tiap Tahun Prakiraan Pagu (tiap tahun) (dalam Juta Rupiah) Lokasi Pelaksana Kontribusi 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1.11.03.2.01.006 Pelaksanaan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup terhadap Media Tanah, Air, Udara dan Laut Jumlah laporan pelaksanaan pencegahan pencemaran Lingkungan Hidup terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut yang disusun Laporan 10 10 10 10 10 100 100 100 100 100 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim DLH, BPBD 1.11.03.2.01.007 Pelaksanaan pemantauan kualitas Lingkungan Hidup terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut Data dan informasi indeks kualitas lingkungan hidup (Iindeks Kualitas Air, Indeks Kualitas Udara, Indeks Kualitas Lahan, Indeks Kualitas Ekosistem Gambut dan Indeks Kualitas Air Laut) Lokasi 10 10 10 10 10 100 100 100 100 100 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim DLH, BPBD 1.11.03.2.01.009 Pengoperasian dan pemeliharaan alat pemantau kualitas lingkungan di kabupaten/kota Jumlah peralatan pemantau kualitas lingkungan di kabupaten/kota yang dilakukan pemeliharaan Unit 5 5 5 5 5 50 50 50 50 50 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim DLH, BPBD 1.11.03.2.02 Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota 1.11.03.2.02.003 Penghentian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Jumlah Sumber Pencemar dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang Dihentikan Titik 10 10 10 10 10 100 100 100 100 100 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim DLH, BPBD 1.11.03.2.03 Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota 1.11.03.2.03.0010 Pelaksanaan Restorasi luas area yang dilakukan restorasi di kabupaten/kota yang menjadi kewenangan kabupaten/kota Ha 100 100 100 100 100 300 300 300 300 300 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim DLH, BPBD 1.03.02 PROGRAM PENGELOLAANSUM BER DAYA AIR (SDA) 1.03.02.2.02 Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada 1.03.02.2.02.0031 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Jumlah Kawasan Rawa yangmendapatkan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Konservasi Kawasan Rawa 5 5 5 5 5 200 200 200 200 200 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim Dinas SDA, BPBD, DLH, BW Sungai RPB Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025 – 2029 |V - 11 ISU STRATEGIS NOMENKLATUR PROGRAM NOMENKLATUR KEGIATAN NOMENKLATUR SUB KEGIATAN Indikator Sub Kegiatan Satuan Target Tiap Tahun Prakiraan Pagu (tiap tahun) (dalam Juta Rupiah) Lokasi Pelaksana Kontribusi 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Konservasi Kawasan Rawa 1.03.02 PROGRAM PENGELOLAANSUM BER DAYA AIR (SDA) 1.03.02.2.01 Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 1.03.02.2.01.0072 Evaluasi dan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Pemanfaatan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Kewenangan Kabupaten/Kota Jumlah Dokumen Evaluasi dan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Pemanfaatan SDA WS Kewenangan Kabupaten/Kota Dokumen 5 5 5 5 5 100 100 100 100 100 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim Dinas SDA, BPBD, DLH, BW Sungai 1.03.02.2.01.0073 Operasi dan Pemeliharaan Sungai Panjang Sungai yang Dioperasikan dan Dipelihara Km 10 10 10 10 10 500 500 500 500 500 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim Dinas SDA, BPBD, DLH, BW Sungai 1.03.02.2.01.0093 Normalisasi/Restorasi Sungai Panjang Sungai yang Dinormalisasi/Direstorasi Km 10 10 10 10 10 500 500 500 500 500 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim Dinas SDA, BPBD, DLH, BW Sungai
4.Tata Kelola Kawasan Permukiman berbasis pengurangan Resiko Bencana 1.03.12 PROGRAM PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG 1.03.12.2.03 Koordinasi dan Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Daerah Kabupaten/Kota 1.03.12.2.03.0003 Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang Jumlah Dokumen koordinasi penyelenggaraan penataan ruang Dokumen 2 2 2 2 2 200 200 200 200 200 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim Dinas Tata Ruang, BPBD, DLH 1.03.12.2.03.0005 Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Jumlah dokumen sinkronisasi program pemanfaatan ruang Dokumen 2 2 2 2 2 200 200 200 200 200 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim Dinas Tata Ruang, BPBD, DLH 1.03.12.2.04 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Pemanfaatan 1.03.12.2.04.0006 Pelaksanaan Audit Tata Ruang Jumlah kasus indikasi pelanggaran pemanfaatan Ruang Kasus 2 2 2 2 2 200 200 200 200 200 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim Dinas Tata Ruang, BPBD, DLH RPB Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025 – 2029 |V - 12 ISU STRATEGIS NOMENKLATUR PROGRAM NOMENKLATUR KEGIATAN NOMENKLATUR SUB KEGIATAN Indikator Sub Kegiatan Satuan Target Tiap Tahun Prakiraan Pagu (tiap tahun) (dalam Juta Rupiah) Lokasi Pelaksana Kontribusi 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Ruang Daerah Kabupaten/Kota 1.03.12.2.04.0013 Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Jumlah Berita Acara penyelesaian sengketa penatan ruang Berita Acara 5 5 5 5 5 250 250 250 250 250 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim Dinas Tata Ruang, BPBD, DLH 1.04.02 PROGRAM PENGEMBANGAN PERUMAHAN 1.04.02.2.01 Pendataan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi ProgramKabupaten /Kota 1.04.02.2.01.002 Identifikasi Lahan- Lahan Potensial sebagai Lokasi Relokasi Perumahan Jumlah Dokumen Data Identifikasi Lahan yang Potensial Sebagai Lokasi Relokasi Perumahan Dokumen 3 3 3 3 3 300 300 300 300 300 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim Dinas Tata Ruang, Dinas SDA, BPBD, DLH 1.04.02.2.01.007 Identifikasi peumahan di lokasi yang berpotensi terkena relokasi program kabupaten/kota Jumlah Dokumen Data Rumah di Lokasi yang Berpotensi Terkena Relokasi Program Kabupaten/Kota Dokumen 3 3 3 3 3 300 300 300 300 300 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim Dinas Tata Ruang, Dinas SDA, BPBD, DLH 1.04.03 PROGRAM KAWASAN PERMUKIMAN 1.04.02.2.02 Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha 1.04.02.2.02.004 Penyadaran Publik Pencegahan Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh Jumlah Laporan Pelaksanaan Penyadaran Publik Pencegahan Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh Laporan 3 3 3 3 3 300 300 300 300 300 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim Dinas Tata Ruang, Dinas SDA, BPBD, DLH 1.04.02.2.02.014 Survei dan Penetapan LokasiPerumahan dan Permukiman Kumuh Jumlah Dokumen Hasil Survei dan Penetapan Lokasi Perumahan dan Permukiman Kumuh Dokumen 3 3 3 3 3 300 300 300 300 300 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim Dinas Tata Ruang, Dinas SDA, BPBD, DLH 1.04.02.2.03 Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan 1.04.02.2.03.013 Pelaksanaan Pemugaran Kawasan Permukiman Kumuh Luas Permukiman Kumuh yang Dipugar Ha 5 5 5 5 5 1000 1000 1000 1000 1000 Seluruh Kecamatan di Dinas Tata Ruang, Dinas SDA, RPB Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025 – 2029 |V - 13 ISU STRATEGIS NOMENKLATUR PROGRAM NOMENKLATUR KEGIATAN NOMENKLATUR SUB KEGIATAN Indikator Sub Kegiatan Satuan Target Tiap Tahun Prakiraan Pagu (tiap tahun) (dalam Juta Rupiah) Lokasi Pelaksana Kontribusi 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha Kabupaten Kotim BPBD, DLH 1.04.02.2.03.011 Pelaksanaan Pemukiman Kembali Kawasan Permukiman Kumuh Luas Kawasan Permukiman Kumuh yang Dimukimkan Kembali Ha 5 5 5 5 5 1.500 1.500 1.500 1.500 1.500 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kotim Dinas Tata Ruang, Dinas SDA, BPBD, DLH RPB Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025 – 2029 |VI - 1 6.1 Pemaduan Para Pihak Non Pemerintah Implementasi RPB perlu dikelola secara bersama dengan melibatkan para pihak non-pemerintah di daerah dapat berpartisipasi dan berkontribusi pada seluruh tahap penyelenggaraan penanggulangan bencana, yaitu organisasi dari unsur dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan media. Untuk keterlibatan perguruan tinggi juga telah dilakukan beberapa pendekatan kepada program pengabdian masyarakat sebagai pendukung kegiatan kelurahan tangguh bencana. Untuk unsur organisasi masyarakat sipil dan media juga sudah terlibat secara langsung ketika kejadian bencana. Dengan beragam kontribusi dari lembaga non pemerinta ini maka para pelaku penanggulangan bencana perlu diintegrasikan dalam sebuah strategi dan mekanisme yang jelas. Adapun instansi/lembaga dari beberapa unsur yang terlibat dalam upaya penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dapat dilihat pada Tabel 25. RPB Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025 – 2029 |VI - 2 Tabel 25. Analisis Pemangku Kepentingan Non Pemerintah dalam Penyelenggaraa Penanggulangan Bencana Daerah INSTANSI / LEMBAGA TUGAS KEPENTINGAN A. Unsur Dunia Usaha Forum Pelaksana TJSPL • Koordinasi dan komunikasi semua bantuan pembiayaan penyelenggara kesejahteraan sosial, kompensasi pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup. • Memberikan arahan dan rekomendasi penyaluran dana CSR perusahaan pada kawasan rawan bencana. • Menjalin kolaborasi lintas Perusahaan dan OPD dalam aksi sosial bersih sungai, penghijauan. • Pengawasan K3 lingkungan Perusahaan eksplotasi tenaga panas bumi khususnya pencegahan dan mitigasi kebakaran hutan dan lahan • Peningkatan kapasitas dan kesiapsiagaan dengan membentuk tim/kelompok siaga bencana karhutla di lingkungan Perusahaan dan sekitar PT. RMU • Pengawasan K3 lingkungan Perusahaan perkebunan kelapa sawit • Menyalurkan dana sosial dan bantuan bencana bila ada wilayah terdampak di Kabupaten Kotawaringin Timur B. Unsur Perguruan Tinggi Pusat Riset Kebijakan Governansi Pengabdian dan Pembangunan Universitas Palangka Raya • Melakukan riset dan penelitian terkait dengan upaya penanggulangan bencana pemberdayaan dan pengabdian kepada masyarakat • Pendampingan forum kelurahan tangguh bencana dan kelompok sekolah siaga bencana • Pemberdayaan dan pengabdian kepada masyarakat • Mengumpulkan donasi dan bantuan tenaga relawan saat kejadian bencana melalui BEM mahasiswa C. Unsur Organisasi Masyarakat Sipil PMI Cabang Sampit • Melakukan layanan pertolongan pertama pada masyarakat dan donor darah • Membantu penyelamatan, evakuasi dan pencarian korban ketika terjadi bencana • layanan pengabdian masyarakat dalam kepedulian sosial dan kebencanaan • Membantu penyelamatan, evakuasi dan pencarian korban ketika terjadi bencana • pendampingan dan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan sosial, kebencanaan dan pelestarian lingkungan • Membantu masyarakat dalam kegiatan sosial dan pelestarian alam sebagai upaya pengurangan risiko bencana • Memfasilitasi dan mengkoordinasikan isu kebencanaan kepada pemerintah • Himbauan upaya pencegahan bancana kepada masyarakat/kaum terkait potensi yang ada di lingkungan sekitar TAGANA Melakukan layanan sosial terhadap korban bencana di pengungsian Membantu pendirian dapur umum ketika terjadi bencana Mendukung komunikasi informasi pada masa pra dan saat tanggap darurat Membantu sarana dan prasarana komunikasi darurat saat kejadian bencana di posko dan dilapangan RPB Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025 – 2029 |VI - 3 D. Unsur Media PWI Melakukan peliputan jurnalistik terkait pra, saat dan pasca bencana Membantu penyebarluasan informasi kesiapsiagaan melalui berita baik media cetak maupun online Keterangan: Instansi/Lembaga Non Pemerintah yang belum terangkum dalam tabel ini masih dapat ditambahkan, yang ada dalam tabel diatas merupakan lembaga yg hadir saat Diskusi Publik dan keterwakilan organisasi/Lembaga/instansi yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur. 6.2 Pemaduan Kepada Perencanaan Lainnya Integrasi RPB ke dalam perencanaan pembangunan diharapkan dapat menjamin RPB menjadi sebuah Rencana Induk yang benar-benar dapat digunakan oleh setiap instansi/institusi di daerah dalam upaya pengurangan risiko bencana. Uraian tentang keterpaduan atau harmonisasi RPB dengan perencanaan pembangunan dan/atau rencana penanggulangan bencana di tingkat atasnya dan/atau perencanaan lainnya. Harmonisasi kebijakan dan perencanaan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota ini diperlukan untuk mengetahui dukungan-dukungan, pola kerjasama dan sinkronisasi penganggaran yang memungkinkan sehingga tidak saling tumpang tindih. Untuk itu, program-program penanggulangan bencana diharapkan dapat merujuk atau berkontribusi pada pencapaian kebijakan yang ditetapkan dalam perencanaan lainnya. 6.2.1. Sasaran Pemaduan RPB Sasaran utama integrasi RPB dalam rencana pembangunan dan penganggaran daerah adalah:
1.Memperkuat posisi RPB dengan aturan daerah. RPB merupakan salah satu bentuk perencanaan pembangunan khusus untuk penanggulangan bencana. Sebagai bagian dari perencanaan pembangunan, RPB harus memiliki ketetapan hukum agar menjadi sebuah komitmen politis daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Adanya ketetapan hukum ini akan mengikat seluruh instansi pemerintah daerah untuk mengimplementasikan RPB dengan mekanisme penganggaran, pelaksanaan dan evaluasi yang memadai. RPB Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025 – 2029 |VI - 4
2.Menjamin RPB masuk dalam APBD dan terintegrasi dengan Perencanaan Pembangunan Daerah. RPJMD dan RKPD merupakan bahan baku penyusun APBD Kabupaten Kotawaringin Timur. Oleh karena itu, untuk menjamin RPB masuk kedalam APBD Kabupaten Kotawaringin Timur maka pengarusutamaan perlu diarahkan kepada bagaimana RPB terintegrasi dengan RPJMD dan RKPD.
3.Mendorong partisipasi dan kontribusi institusi non pemerintah secara optimal untuk mengimplementasikan RPB. Keterbatasan sumberdaya yang dimiliki untuk melaksanakan aksi penanggulangan bencana dengan status pengarusutamaan sangat sulit membutuhkan dukungan seluruh pihak termasuk pihak-pihak non pemerintah. Pola kontribusi dan partisipasi perlu disepakati bersama untuk kemudian dikelola dan diawasi penggunaannya secara bersama 6.2.2. Pemaduan RPB ke dalam Perencanaan Pembangunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) merupakan bagian dari perencanaan pembangunan. Setiap rencana yang dihasilkan dalam perencanaan ini merupakan program/kegiatan yang terkait dengan pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan yang dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis instansi maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan. Peta pemaduan sasaran/program RPB Kabupaten Kotawaringin Timur dalam perencanaan pembangunan dapat dilihat pada Tabel 26. RPB Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025 – 2029 | VI - 5 Tabel 26. Peta Pemaduan Sasaran/Program RPB Kabupaten Kotawaringin Timur 2025-2029 Dalam Perencanaan Lainnya SASARAN RPB KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR HARMONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN KEGIATAN RPB KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
1.Meningkatkan upaya kesiapsiagaan bencana daerah RPJPN 2025-2045 • Pengelolaan risiko bencana dengan meningkatkan kesiapsiagaan, penguatan kurikulum di setiap satuan pendidikan, sistem peringatan dini, kesadaran dan literasi masyarakat akan potensi bahaya, seperti tsunami, gempabumi, dan erupsi gunungapi maupun bahaya lainnya serta mengembangkan mitigasi struktural dan non-struktural di daerah rawan bencana tinggi
1.Penguatan Aturan Daerah tentang Kajian Risiko Bencana dan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah
2.Penguatan Struktur dan Mekanisme Informasi Kebencanaan Daerah
3.Penguatan aturan terkait operasi penanganan darurat bencana
4.Penguatan Upaya Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
5.Pembaharuan dan Review Dokumen Kajian Risiko Bencana dan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah
6.Penguatan Sistem Pendataan Bencana Daerah
7.Penguatan Aturan dan Mekanisme Forum PRB
8.Sertifikasi Personil PB untuk Penggunaan Peralatan PB
9.Penyelenggaraan Latihan Kesiapsiagaan Daerah secara Bertahap, Berjenjang dan Berlanjut
10.Penguatan Pusdalops Penanggulangan Bencana
11.Peningkatan Kapasitas Personil dalam Operasi Tanggap Darurat Bencana
12.Penguatan Sistem Peringatan Dini untuk bencana- bencana prioritas daerah
13.Penyusunan Kajian Kebutuhan Peralatan dan Logistik Kebencanaan Daerah
14.Pengadaan Peralatan dan Logistik Kebencanaan Daerah
15.Meningkatkan Tata Kelola Pemeliharaan Peralatan serta Jaringan Penyediaan/Distribusi Logistik
16.Penguatan Strategi Pemenuhan Pangan Daerah untuk Kondisi Darurat Bencana
17.Penyusunan Rencana Kontinjensi untuk bencana-bencana prioritas daerah
18.Penyusunan Strategi dan Mekanisme Penyediaan Cadangan Listrik untuk Penanganan Darurat Bencana RIPB 2024-2044 • Terwujudnya peraturan perundang-undangan yang harmonis di bidang penanggulangan bencana • Terwujudnya kemandirian teknologi dan industrialisasi kebencanaan • Terwujudnya kemudahan akses layanan peringatan dini terpadu multi ancaman bencana • Terwujudnya tata kelola risiko bencana yang sinergis antara pusat dan daerah • Terwujudnya pemahaman risiko bencana, bentang alam, dan adaptasi perubahan iklim, serta ketahanan sosial dan ketahanan kesehatan masyarakat • Terwujudnya penataan ruang dan permukiman serta perencanaan perkotaan yang terpadu terhadap ketahanan bencana dan adaptasi perubahan iklim, serta ketahanan sosial dan ketahanan kesehatan masyarakat RENAS PB 2025-2029 • Peningkatan ketangguhan masyarakat untuk pengurangan risiko bencana dan adaptasi perubahan iklim. • Peningkatan layanan pemerintah dalam peringatan dini, kesiapsiagaan, penyelamatan dan evakuasi korban bencana. • Peningkatan kuaitas dan ketersediaan sarana dan prasarana berketahanan bencana. • Perencanaan tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang serta perencanaan pembangunan berbasis mitigasi bencana. RPB Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025 – 2029 | VI - 6 SASARAN RPB KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR HARMONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN KEGIATAN RPB KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
2.Memperkuat upaya penanganan darurat bencana daerah RPJPN 2025-2045 - 1. Penguatan Mekanisme dan Prosedur Operasi Penanganan Darurat Bencana
2.Perencanaan Operasi Penanganan Darurat Bencana Daerah RIPB 2024-2044 • Terwujudnya penanganan darurat bencana secara cepat, efektif, dan terkoordinasi RENAS PB 2025-2029 • Peningkatan layanan pemerintah dalam peringatan dini, kesiapsiagaan, penyelamatan dan evakuasi korban bencana.
3.Memperkuat kapasitas daerah rawan bencana yang mendapat layanan khusus RPJPN 2025-2045 • Pengelolaan risiko bencana dengan meningkatkan kesiapsiagaan, penguatan kurikulum di setiap satuan pendidikan, sistem peringatan dini, kesadaran dan literasi masyarakat akan potensi bahaya, seperti tsunami, gempabumi, dan erupsi gunungapi maupun bahaya lainnya serta mengembangkan mitigasi struktural dan non-struktural di daerah rawan bencana tinggi.
1.Peningkatan Kapasitas Dasar Rumah Sakit dan Puskesmas Aman Bencana
2.Peningkatan Kapasitas Dasar Sekolah dan Madrasah Aman Bencana
3.Membangun Kemandirian Informasi Kecamatan untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana bagi Masyarakat
4.Penguatan Kapasitas dan Sarana Prasarana Evakuasi Masyarakat untuk Bencana Erupsi Gunungapi
5.Pembangunan Desa Tangguh Bencana RIPB 2024-2044 • Terwujudnya tata kelola risiko bencana yang sinergis antara pusat dan daerah • Terwujudnya pemahaman risiko bencana, bentang alam, dan adaptasi perubahan iklim, serta ketahanan sosial dan ketahanan kesehatan masyarakat RENAS PB 2025-2029 • Pengembangan pendidikan kebencanaan di satuan pendidikan formal (dasar, menengah, dan khusus) • Peningkatan ketangguhan masyarakat untuk pengurangan risiko bencana dan adaptasi perubahan iklim.
4.Memperkuat dukungan sistem pemulihan pasca bencana daerah RPJPN 2025-2045 - 1. Penguatan Kebijakan dan Mekanisme Sistem Pemulihan Pascabencana RIPB 2024-2044 • Terwujudnya pemulihan daerah terdampak bencana yang lebih baik, aman, dan berkelanjutan dengan memperhatikan penguarangan risiko bencana RENAS PB 2025-2029 - RPB Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025 – 2029 | VI - 7 SASARAN RPB KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR HARMONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN KEGIATAN RPB KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
5.Meningkatkan fungsi DAS dalam mengendalikan debit air RPJPN 2025-2045 • Pengelolaan risiko bencana dengan meningkatkan kesiapsiagaan, penguatan kurikulum di setiap satuan pendidikan, sistem peringatan dini, kesadaran dan literasi masyarakat akan potensi bahaya, seperti tsunami, gempabumi, dan erupsi gunungapi maupun bahaya lainnya serta mengembangkan mitigasi struktural dan non-struktural di daerah rawan bencana tinggi.
1.Normalisasi sungai dalam upaya mengurangi frekuensi dan dampak bencana
2.Koordinasi lintas batas untuk pengelolaan beban air masuk ke Kabupaten Kotawaringin Timur
3.Pemantauan berkala hulu sungai RIPB 2024-2044 • Terwujudnya tata kelola risiko bencana yang sinergis antara pusat dan daerah • Terwujudnya pemahaman risiko bencana, bentang alam, dan adaptasi perubahan iklim, serta ketahanan sosial dan ketahanan kesehatan masyarakat • Terwujudnya infrastruktur yang berkualitas, andal, serta berkelanjutan dan tangguh bencana RENAS PB 2025-2029 • Peningkatan kuaitas dan ketersediaan sarana dan prasarana berketahanan bencana. • Perencanaan tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang serta perencanaan pembangunan berbasis mitigasi bencana
6.Meningkatkan pengelolaan dan pengawasan pemanfaatan hutan dan lingkungan di kawasan rawan bencana RPJPN 2025-2045 • Pengelolaan risiko bencana dengan meningkatkan kesiapsiagaan, penguatan kurikulum di setiap satuan pendidikan, sistem peringatan dini, kesadaran dan literasi masyarakat akan potensi bahaya, seperti tsunami, gempabumi, dan erupsi gunungapi maupun bahaya lainnya serta mengembangkan mitigasi struktural dan non-struktural di daerah rawan bencana tinggi.
1.Peningkatan upaya penguatan lereng
2.Revitalisasi dan perbaikan tutupan lereng
3.Pengelolaan dan pengendalian hutan sebagai perlindungan daerah tangkapan air
4.Peningkatan sistem pengelolaan pembuangan sampah yang ramah lingkunganRIPB 2024-2044 • Terwujudnya investasi yang memadai dalam pengurangan risiko bencana untuk ketangguhan • Terwujudnya tata kelola risiko bencana yang sinergis antara pusat dan daerah • Terwujudnya pemahaman risiko bencana, bentang alam, dan adaptasi perubahan iklim, serta ketahanan sosial dan ketahanan kesehatan masyarakat RENAS PB 2025-2029 • Peningkatan ketangguhan masyarakat untuk pengurangan risiko bencana dan adaptasi perubahan iklim. RPB Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025 – 2029 | VI - 8 SASARAN RPB KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR HARMONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN KEGIATAN RPB KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
7.Meningkatkan pengawasan penataan ruang kawasan pemukiman di daerah rawan bencana RPJPN 2025-2045 - 1. Penerapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah untuk Pengurangan Risiko Bencana
2.Pemberian PBG dengan mempertimbangkan risiko bencana
3.Pendirian bangunan tanpa memperoleh Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG)
4.Penataan dan pengendalian pemukiman di kawasan rawan bencana
5.Pendataan umur dan penetapan kriteria pohon pelindung RIPB 2024-2044 • Terwujudnya penataan ruang dan permukiman serta perencanaan perkotaan yang terpadu terhadap ketahanan bencana dan adaptasi perubahan iklim, serta ketahanan sosial dan ketahanan kesehatan masyarakat RENAS PB 2025-2029 • Perencanaan tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang serta perencanaan pembangunan berbasis mitigasi bencana
8.Memperkuat fungsi drainase pada kawasan permukiman RPJPN 2025-2045 • Pengelolaan risiko bencana dengan meningkatkan kesiapsiagaan, penguatan kurikulum di setiap satuan pendidikan, sistem peringatan dini, kesadaran dan literasi masyarakat akan potensi bahaya, seperti tsunami, gempabumi, dan erupsi gunungapi maupun bahaya lainnya serta mengembangkan mitigasi struktural dan non-struktural di daerah rawan bencana tinggi.
1.Penguatan tata kelola saluran drainase RIPB 2024-2044 • Terwujudnya pemahaman risiko bencana, bentang alam, dan adaptasi perubahan iklim, serta ketahanan sosial dan ketahanan kesehatan masyarakat RENAS PB 2025-2029 • Peningkatan kuaitas dan ketersediaan sarana dan prasarana berketahanan bencana. RPB Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025 – 2029 | VI - 9 RPB dapat menjadi turunan aksi yang lebih detail untuk menginternalisasikan program terkait penanggulangan bencana tersebut. Namun demikian, keterbatasan penganggaran menjadi salah satu isu yang berpotensi menjadi kendala. Untuk mengatasi kemungkinan tersebut Kabupaten Kotawaringin Timur telah mengkaji keterkaitan antara RPJMD Kabupaten Kotawaringin Timur dengan RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah, dan RPJMN. Kajian keterkaitan ini digunakan untuk menghindari penumpukan anggaran pada program dan kegiatan yang direncanakan dalam ketiga perencanaan pembangunan tersebut. Kajian keterkaitan ini menjadi dasar penetapan status pengarusutamaan RPB di Kabupaten Kotawaringin Timur. Disamping itu, untuk mengatasi kemungkinan tersebut perlu dilihat proses penyusunan RPJMD. Hal tersebut dilakukan untuk menemukanconnecting dor dan menghindari penumpukan anggaran pada program dan kegiatan yang direncanakan pada perencanaan pembangunan di tiap jenjang pemerintahan. Gambar 14. Pintu Masuk Integrasi PRB dalam Perencanaan Pembangunan RPB Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025 – 2029 | VI - 10 Sebagaimana terlihat pada gambar diatas, penganggaran pembangunan daerah merujuk kepada RPJMD. Setiap tahunnya dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari tingkat desa/kelurahan hingga tingkat kabupaten untuk mempertajam fokus-fokus pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD menjadi RKPD. RKPD inilah yang menjadi dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang setelah disahkan dalam peraturan daerah berubah menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Mekanisme tersebut, memperlihatkan pintu masuk pengintegrasian RPB ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Pintu masuk utama adalah dalam proses penyusunan RPJMD. Pintu masuk ke dua adalah proses Musrenbang. Bila terdapat aksi-aksi yang belum masuk dalam RPJMD, maka proses Musrenbang menjadi kunci utama agar aksi-aksi tersebut masuk dalam APBD. Pendekatan lain yang dapat digunakan untuk mendukung upaya integrasi ini dengan meminta dukungan dan komitmen DPRD untuk menggunakan hak dan kewenangannya sebagai legislatif, untuk mendorong dan memastikan aksi-aksi penanggulangan bencana masuk dalam RAPBD. Gambar 15. Pintu Masuk Integrasi RPB dalam Penganggaran Pembangunan RPB Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025 – 2029 | VI - 11 Sementara pada penganggaran, proses tersebut dilakukan setiap tahunnya berdasarkan RKPD yang telah disusun sebelumnya sebagai penterjemahan implementasi RPJMD. RKPD menjadi acuan dalam menyusun KUA PPAS. Kepala daerah berdasarkan RKPD menyusun rancangan kebijakan umum APBD (RKUA). Penyusunan RKUA berpedoman pada pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setiap tahunnya. Berdasarkan KUA yang telah disepakati, Pemerintah Daerah dan DPRD membahas rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disampaikan oleh kepala daerah. Dalam proses penyusunan anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus bekerjasama dengan baik dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjamin bahwa anggaran disiapkan dalam koridor kebijakan yang sudah ditetapkan (KUA dan PPAS), dan menjamin semua stakeholders terlibat dalam proses penganggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku. Konsultasi dapat memperkuat legislatif untuk menelaah strategi pemerintah dan anggaran. Dengan pendapat antara legislatif dan pemerintah, demikian juga dengan adanya aspirasi dari masyarakat, dapat memberi mekanisme yang efektif untuk mengkonsultasikan secara luas kebijakan yang terbaik. Mekanisme penyusunan APBD tersebut memperlihatkan bahwa pintu masuk pengintegrasian RPB kedalam penganggaran pembangunan daerah adalah melalui KUA PPAS, sedangkan pintu masuk ke dua adalah melalui TAPD. Metode analisis pengarusutamaan/pemaduan pengurangan risiko bencana dilakukan melalui pendekatan pemaduan dengan mengkaji isu/ kesenjangan dalam program kegiatan pembangunan. Pada proses ini diperlukan perangkat analisis melalui 10 langkah sebagai berikut:
1.Langkah 1 : Menentukan kegiatan yang akan dianalisis. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang direncanakan oleh OPD selain BPBD yang berkorelasi dengan penerapan Rencana Penanggulangan Bencana.
2.Langkah 2 : Menyajikan data pendukung yang menjadi standar desain RPB Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025 – 2029 | VI - 12 atau pun kriteria kegiatan yang akan dianalisa.
3.Langkah 3 : Menyajikan kemungkinan kesenjangan kebutuhan terkait pengurangan risiko bencana yang belum diperhitungkan/dikaji dalam rencana tersebut.
4.Langkah 4 : Menemu kenali akar masalah dari perspektif internal lembaga yang menjadi penyebab terjadinya kesenjangan (yang ada pada Langkah 3).
5.Langkah 5 : Menemu kenali akar masalah dari perspektif eksternal lembaga yang menjadi penyebab terjadinya kesenjangan (yang ada pada Langkah 3).
6.Langkah 6 : Reformulasi bila dibutuhkan perubahan dan/atau penambahan tujuan dari tujuan awal kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya. Perubahan tersebut dapat berkonsekuensi pada perubahan volume/ dimensi/kriteria pekerjaan yang direncanakan sebelumnya.
7.Langkah 7 : Menyusun usulan Rencana Aksi Pengurangan Risiko Bencana yang dibutuhkan untuk mengatasi kesenjangan baik internal maupun eksternal.
8.Langkah 8 : Menetapkan baseline data dasar yang digunakan untuk mengukur keberhasilan usulan rencana aksi pengurangan risiko bencana pada Langkah 7.
9.Langkah 9 : Menyajikan komponen dan/atau indikator kinerja SPM Sub-Urusan Bencana yang dapat diklaim sebagai capaian akibat usulan Rencana Aksi pada Langkah 7 Langkah 10 : Menyajikan Indikator aksi RPB yang dapat di klaim sebagai capaian akibat usulan Rencana Aksi pada Langkah 7. RPB Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025 – 2029 | VI - 13 Langkah-langkah tersebut dapat disajikan dalam sebuah matriks/tabel untuk memudahkan proses indentifikasi dan analisis. Dibawah ini disajikan beberapa contoh penggunakan Metode Analisis Pemaduan Pengurangan Risiko Bencana dalam Rencana Pembangunan Daerah. Tabel 27. Matriks Analisis Pemaduan Pengurangan Risiko Bencana ke dalam RPJMD No Struktur RPJMD (Permendagri No.86/2017) Unsur-unsur PB Materi Pemaduan 1 BAB I Pendahuluan (C) Hubungan Antar Dokumen Posisi RPB dalam tata kelola perencanaan
1.Posisi RPB dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah 2 BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah (A) Aspek Geografi dan Demografi (B) Aspek Kesejahteraan Masyarakat (C) Aspek Pelayanan Umum Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (E) Evaluasi Kinerja Pembangunan Periode Sebelumnya Gambaran Umum Kondisi Kebencanaan
1.Informasi Sejarah dan Dampak Bencana
2.Potensi Risiko Bencana
3.Analisis Potensi Kebencanaan Daerah
4.Telaah Tata Ruang dan Penggunaan Lahan yang Berisiko Bencana
5.Evaluasi Kinerja Pembangunan Periode Sebelumnya
6.Penyajian capaian SPM Sub Urusan Bencana 3 BAB IV Permasalahan dan Isu Strategis (A) Permasalahan Pembangunan (B) Isu Strategis Permasalahan dan Isu Strategis PB
1.Permasalahan Pokok PB Daerah
2.Isu Strategis Penanggulangan Bencana 4 Bab V Visi, Misi Tujuan dan Sasaran (E) Tujuan dan Sasaran Tujuan, Sasaran, Indikator, dan Target Kinerja PB Daerah
2.Tujuan PB Daerah
3.Sasaran Penanggulangan Bencana Daerah
4.Target Kinerja PB Daerah RPB Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025 – 2029 | VI - 14 No Struktur RPJMD (Permendagri No.86/2017) Unsur-unsur PB Materi Pemaduan 5 Bab VI Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah (A) Strategi (B) Arah Kebijakan Pembangunan (C) Prioritas Program Pembangunan Strategi, Arah Kebijakan dan Program PB
1.Strategi PBDaerah
2.Arah Kebijakan PB Daerah, dan
3.Program Prioritas PB Daerah. 6 Bab VIII Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (A) Indikator Kinerja Utama/Daerah Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Indikator Kinerja Utama Daerah untuk PB 6.3 Pengendalian Dan Evaluasi Rencana Penanggulangan Bencana daerah adalah salah satu dari rencana pembangunan di daerah. Oleh karena itu, RPB harus mengikuti mekanisme pengendalian (monitoring), evaluasi dan pelaporan (MEP) yang digunakan oleh pemerintah daerah. Pengendalian dan evaluasi bertujuan untuk mengendalikan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan agar sesuai dengan rencana yang telah disusun. Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dilakukan untuk menjamin tercapainya sasaran penanggulangan bencana daerah. Regulasi yang harus dianut dalam evaluasi kinerja RPB adalah Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan. Kedua regulasi tersebut diterjemahkan lebih rinci melalui Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Pembangunan Nasional serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi RPB Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025 – 2029 | VI - 15 Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Hasil dari evaluasi tersebut diharapkan dapat memberikan Informasi yang akan digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan atas kondisi yang ada, seperti pengembangan kebijakan atau penghentian kebijakan serta sebagai bahan masukan untuk proses perencanaan dan penganggaran periode selanjutnya. Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi RPB bertujuan untuk:
1.Memantau secara terus menerus proses pelaksanaan RPB.
2.Mengantisipasi kendala dan permasalahan dalam pelaksanaan RPB sedini mungkin.
3.Menilai pencapaian standar minimum dan peningkatan kinerja PB.
4.Menyusun informasi dan melaporkan pencapaian aksi PB yang cepat, tepat dan akurat secara berkala dan berjenjang, serta.
5.Menyusun rekomendasi bagi perbaikan implementasi dan RPB secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Pendekatan dalam pelaksanaan pengendalian dan evaluasi RPB dilakukan melalui:
1.Penilaian mandiri (self assessment); merupakan monitoring dan evaluasi yang dilakukan masing-masing pihak pelaksana kegiatan dan aksi dalam RPB, baik institusi pemerintah maupun non-pemerintah.
2.Penilaian terhadap dokumen pelaporan (report assessment); dilakukan sebagai masukan MEP secara tertulis dari berbagai dokumen yang disusun oleh para pihak dalam pelaksanaan RPB.
3.Penilaian implementasi lapangan (field assessment); merupakan monitoring dan evaluasi yang dilakukan sebagai verifikasi terhadap pelaksanaan berbagai kegiatan RPB di berbagai lokasi penyelenggaraan PB jika diperlukan. RPB Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025 – 2029 | VI - 16 Untuk menjamin kesinambungan pencapaian dan dampak dari RPB, maka disarankan kepada Tim Penyusun Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2030-2034 untuk memperhatikan beberapa kriteria pembaruan, antara lain:
1.Sasaran Penanggulangan Bencana Daerah wajib mengacu kepada Sasaran Nasional Penanggulangan Bencana dengan memperhatikan Isu Strategis Kebencanaan Daerah.
2.Dimensi perencanaan seperti yang tertuang dalam SPPN (teknokratis, top-down,bottom-up, partisipatif dan politis) menjadi dasar dalam menyusun mekanisme pembaruan RPB.
3.Indeks risiko bencana yang akan digunakan sebagai acuan dasar perencanaan periode selanjutnya adalah minimal indeks risiko bencana yang diterbitkan oleh BNPB sekurang- kurangnya 1 (satu) tahun sebelum proses pembaruan mulai dilaksanakan. Seluruh komponen lain yang dibutuhkan dalam pembaruan RPB dapat disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah. 6.3.1. Pengendalian Di dalam sebuah perencanaan, diperlukan telaah menyeluruh untuk menjaga relevansi dan konsistensi antar pernyataan isu strategis berkenaan dengan tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan. Jika terdapat pernyataan strategi atau arah kebijakan yang tidak relevan dan tidak konsisten dengan pernyataan lainnya, maka diperlukan perbaikan dalam proses perumusan strategi dan arah kebijakan. Indikator-indikator program dan kinerja mengacu pada tujuan dan sasaran, dan secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai pemerintah daerah dalam 5 (lima) tahun mendatang, sekaligus komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran penting Provinsi dan Nasional. Untuk mempermudah pemantauan dan evaluasi tersebut, maka dibuatlah matriks identifikasi rencana pemantauan dan evaluasi Dokumen RPB Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025 – 2029 | VI - 17 RPB berdasarkan waktu pemantauan. Pengendalian adalah serangkaian kegiatan manajemen yang dimaksud untuk menjamin agar suatu program atau kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan. Pengendalian pelaksanaan RPB dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran yang tertuang dalam rencana melalui kegiatan pemantauan dan pengawasan. Tata cara pengendalian dan evaluasi dilakukan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Komponen-komponen dalam pengendalian (pemantauan dan supervisi) adalah meliputi; bagaimana keterpaduan parapihak, bagaimana keterpaduan program dan kegiatan dengan perencanaan lainnya, mengidentifikasi faktor-faktor penyebab tidak terlaksananya rencana aksi, dan merumuskan rencana tindak lanjut. Kegiatan pengendalian dilaksanakan dalam periode semesteran dan tahunan. Pemantauan per semester dilaksanakan untuk mengetahui perkembangan capaian indikator keluaran (output). Pemantauan per tahun dilaksanakan untuk mengetahui tentang pemaduan parapihak dan pemaduan RPB dengan perencanaan lainnya, mengidentifikasi faktor-faktor penyebab tidak terlaksananya, serta merumuskan rekomendasi strategi tindak lanjutnya. Dengan fokus pada aspek realisasi program dan rencana aksi, pelaksanaan pemantauan dapat disusun dengan menggunakan 2 (dua) format tabel seperti tabel berikut. RPB Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025 – 2029 | VI - 18 Tabel 28. Contoh Format Rencana Pemantauan Tahunan Materi Kriteria/ Indikator Target 5 Capaian Tahun Ke No Pemantauan Keluaran Tahun 1 2 3 4 5 Catatan Sumber: Buku Pedoman Penyusunan Dokumen RPB Daerah, BNPB 2021 Tabel 29. Contoh Format Rencana Pemantauan per Semester No Waktu Pemantaua n Kriteria Pemantauan Sumber Bukti Teknis/ Metode Pelaksana Sumber: Buku Pedoman Penyusunan Dokumen RPB Daerah, BNPB 2021 6.3.2. Evaluasi Evaluasi adalah serangkaian kegiatan manajemen untuk proses menentukan suatu keberhasilan atau mengukur pencapaian suatu tujuan berdasarkan standar atau indikator menggunakan kriteria nilai yang sudah ditentukan dengan didukung oleh data dan informasi yang sahih, relevan dan peka. Evaluasi juga merupakan cara sistematis untuk belajar dari pengalaman-pengalaman yang dimiliki dalam meningkatkan perencanaan yang baik dengan melakukan seleksi yang cermat terhadap alternatif yang akan diambil. Evaluasi dalam RPB ini adalah proses untuk mengkaji dan menilai capaian hasil dan tujuan penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai indikator yang ditetapkan, mengidentifikasi pembelajaran, dan juga mekanisme peninjauan (review) RPB. A. Evaluasi Ex-Ante Evaluasi Ex-ante merupakan evaluasi yang dilakukan sebelum dokumen perencanaan ditetapkan. Evaluasi ini digunakan untuk:
1.Memilih Alternatif Terbaik dari Berbagai Alternatif yang Ada Evaluasi Ex-ante dilakukan dengan menggunakan metodecost benefit analysis, RPB Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025 – 2029 | VI - 19 yaitu menghitung biaya dan manfaatnya. Evaluasi ini sebaiknya digunakan untuk program/kegiatan strategis terutama untuk kegiatan infrastruktur.
2.Memastikan Dokumen Perencanaan Disusun Secara Terstruktur, Koheren dan Sistematis: