Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agai- setiap oi'ang mengetahuinya, memerintalikan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Ditetapkan di Sampit pada tanggal 63- 2025 BUPAai440^ixawaring;WARINGIN TIMUR, Diundangkan di Sampit pada tanggal 03 lull JKINNOR 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR MAS BERITA DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR TAHUN 2025 NOMOR LAMPIRAN PERATURAN BUPATl KABUPAl'EN KOTAWARINGIN TIMUR NOMOR TAHUN 2025 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026 penyusunan rencana keija pemerintah daerah untuk periode berikutnya. Perubahan RKPD dan Perubahan Renja-PD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2026 dapat dilakukan apabila berdasarkan basil evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaiaii dengan perkeinbangan keadaaii yang meliputi : Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program, kegiatan dan sub kegiatan RKPD berkenaan; dan/atau
2.Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan. Pada akhimya, komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mengawal, melaksanakan dan mewujudkan keberhasilan pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan sebagaimana tertuang dalam RKPD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2026 ini menjadi sangat penting, Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengajak semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama menwujudkan kemantapan pembangunan Kabupaten Kotawaringin Timur secara menyeluruh. 1. BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR, NNOR 1 nr o V Rancangan Akhir RKPD Kabupaten Kotawaringin limur Tahun 2026