Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Ditetapkan di Sampit pada t^ BUPi^^dTAWMlNGIN TIMUR, GriHCksri 2025 m 1 n/ \\ 7- i. '● R Hi ' ● Diundangkan di Sampit pada tanggal it? Pj. SEKRETARia DAERAH KABUPATEN KOTAWA ?INGIN TIMUR, 2025 SANGGUL LUMBAN GAOL BERITA DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR TAHUN 2025 NOMOR 5 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR NOMOR 2. TAHUN 2025 TENTANG PEMUNGUTAN DAN BENTUK SINERGI OPSEN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN CONTOH PERHITUNGAN PAJAK MBLB PT A di Daerah melakukan pembelian tanah urug sebanyak 5 dan pasir sungai sebanyak 15 untuk keperluan komersial, kemudian harga patokan tanah urug Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sedangkan harga patokan pasir sungai Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah), sehingga pajak mineral bukan logam dan batuan yang terutang yaitu; Perhitungan Pajak MBLB terutang yang disetorkan ke kas daerah Pemerintah Daerah: Atas tanah urug = 5 m^ x Rp50.000,00 x 5% = Rpl2.500,00 (Pajak Terutang) Atas pasir sungai = 15 m® x Rp30.000,00 x 5% = Rp22.500,00 (Pajak Terutang) Perhitungan Opsen Pajak MBLB yang disetorkan ke kas daerah Pemerintah Provinsi: Atas tanah urug = Rpl2.500,00 (Pajak Terutang) x 25% = Rp. 3.125 Atas pasir sungai = Rp22.500,00(Pajak Terutang) x 25% = Rp. 5.625 BUPATI N TIMUR, If V IVAP OR